Cara Mendapatkan Kembali Password Facebook Yang Kena Hack

Cara Mendapatkan Kembali Password Facebook Yang Kena Hack

akhir-akhir ini banyak sekali account FB kita di hack alias diganti passwordnya sama orang lain yang tidak bertanggung jawab, hal ini sangat merugikan kita karena kebanyakan mereka mengganti profil atau photo kita dengan yang tidak baik. untuk itulah kita harus hati-hati terhadap hacker FB. mudah-mudahan tulisan dibawah ini bisa membantu kita semua untuk mengembalikan kembali account fb yang dicuri orang.

Disinilah Cara Mendapatkan Kembali Password Facebook Yang Kena Hack atau di kerjain orang / facebook hacker, cracker, hacking dan segala macam tentang facebook hack password.
Pada artikel sebelumnya saya pernah menulis tentang solusi facebook yang kena hack namun sepertinya belum menemui titik terang alias berbelit-belit karena kita harus konfirmasi ke pihak facebook, itupun belum tentu responnya cepat karena sampai saat ini saya yakin sudah ratusan ribu facebook yang kena hack hingga diganti passwordnya bahkan ada juga yang menonaktifkan / mendelete account facebook yang di hack.

Langsung saja cara mendapatkan kembali password facebook yang di hack orang.
Dalam hal ini yang saya ambil ialah dengan cara mendapatkan password email terlebih dahulu sebagai contoh email yahoo.com
1. Menuju ke login email yahoo di alamat http://www.mail.yahoo.com
2. Klik tulisan I can’t access my account | Help
3. Setelah itu anda akan disuguhi pertanyaan seperti ini :

What’s the problem you are experiencing?

Maka pilihlah yang paling atas I Forgot my passwod lalu klik Next
4. Setelah itu anda akan disuguhi 2 kotak form. pada bagian 1 disebelah tulisan My Yahoo! ID is “tulislah alamat email yang digunakan untuk login facebook”.
Pada form bawahnya adalah security kode, tulislah sesuai yang tertera disana.
Jika sudah tekan Next lalu akan ada pertanyaan inti salah satunya yaitu pertanyaan pada saat anda mendaftar email tersebut. ingat kan ? :D
Seperti pertanyaan “Siapa nama depan pamanmu ?” isilah sesuai yang anda tuliskan waktu itu. setelah itu tekan Next dan Reset your password. maka anda akan mendapatkan password baru di email anda.
Lalu bagaimana caranya mendapatkan password facebook yang sudah diganti ? caranya :
login facebook, gunakan bantuan /klik tulisan Lupa kata sandi Anda?
lalu isikan form security code dan email anda dibawahnya. maka password baru akan dikirim ke email anda.
Dan apa yang terjadi ??? Selamat… facebook kembali ke tangan anda!!!
Nb : trik diatas belum 100% berhasil karena bisa saja Hacker melakukan …… mau tahu ?
Cara Mengembalikan Email yang Terkena Hack

Cara Mengembalikan Email yang Terkena Hack

Karena ada seorang teman yang menanyakan bagaimana mengembalikan account email yang di hack, sekalian saya buat postingnya disini.

Sebelum mencoba cara dibawah ini, coba anda menggunakan security question anda untuk masuk ke account email anda. Namun apabila anda sudah tidak bisa login, kemudian menggunakan security question juga sudah tidak berhasil, coba pake cara dibawahi ini.

Ada 2 cara juga kalau email terkena hack, yang pertama, kalau anda punya secondary email yang dulu sudah di set, coba gunakan secondary email tersebut untuk untuk mereset password anda, jadi nanti password emailny masuk ke secondary email. Caranya, di halaman login klik forgot password, kemudian masuk ke halaman submit secondary email, kalau sukses tinggal menunggu user dan passwordnya di email yang secondary atau menunggu link yang digunakan untuk reset password.
Tapi kalau anda tidak punya secondary email, terpaksa pake cara yang kedua..

Cara yang kedua adalah minta sama yahoo/gmail untuk reset ulang user password anda dengan cara mengirimkan form permohonan untuk yahoo/gmail.

Untuk account gmail bisa ke alamat ini
Untuk account yahoo bisa ke alamat
ini.

Setelah halamannya terbuka, isi form yang ada selengkap-lengkapnya, kalau bisa jangan ada yang kosong, soalnya akan jadi bahan pertimbangan buat yahoo/gmail. Form yang anda kirim akan dicek oleh google/yahoo, tapi ingat, yang melakukan pengecekan adalah team dari google bukan mesin, jadi anda harus bersabar juga untuk menunggu antrian.
Saya pernah kehilangan account gmail saya, namun dengan cara yang kedua, saya bisa mendapatkan account itu lagi.

Satelit di atas Kita



saya hanya ingin berbagi pengalaman ketika pertama kali berkenalan dengan dunia persatelitan, setelah saya beli antena parabola lengkap dengan receiver dan penggerak antenanya.

pada awalnya ketika kita melihat siaran/channel yang ada dalam parabola hampir sama dengan yang ada pada siaran UHF, tetapi bedanya gambar lebih jelas dan ada tambahan siaran luar negeri, seperti di satelit palapa ada NHK (jepang) Al Manar (lebanon) dan KBS WORLD (Korea) bagi yang punya receiver support HD. kalau di satelit telkom ada TV pemerintah tetangga muda kita yaitu TV Timor Leste.

itulah yang saya tau pada awal-awal mempunyai parabola. tetapi setelah saya gabung dalam forum satelit, disana banyak sekali informasi yang berhubungan dengan dunia persatelitan yang ada di atas bumi kita. ternyata banyak sekali satelit yang bisa kita terima selain palapa, telkom, dan asiasat. yaitu satelit siaran taiwan, vietnam, thailand, arab, afrika bahkan rusia.

dari siaran yang berbayar dan gratis (FTA=free to Air), kalau yang FTA berarti dengan modal receiver yang harganya 200 ribu sudah bisa menonton tapi kalau ingin membuka siaran yang berbayar atau dikunci harus punya receiver yang lumayan mahal juga, mulai dari harga 800ribu sampai 3 jutaan.

cara membuka siaran yang berbayarnya ada yang pake kartu langganan, ada yang kode pembukanya di masukan secara manual ke receiver ada juga yang berbagi kartu dengan fasilitas jaringan (internet) dalam receivernya, jadi kodenya di download ke server lewat internet.

apalagi sekarang receiver sudah ada yang memakai sistem operasi linux, dimana lebih stabil dalam jaringannya dan bisa memutar youtube dari internet. dan siaran juga bisa di rekam ke harddisk, selain itu yang belum saya berhasil sampai saat ini adalah mengambil data dari satelit, yaitu Grabbing satelit.

grabbing ini dilakukan melalui perantara receiver, dan menggunakan software skygrabber di komputer nanti data hasil grabbing di simpan di komputer.

wah ternyata emang seru dunia satelit itu, apalagi siaran luar negerinya terutama yang berbayar. banyak yang tanpa sensor he.he..he..

dan yang paling seru yang berdiskusi di forum untuk sesuatu yang baru atau bagi kita baru, jadi semuanya bisa menikmati.

tapi semua itu ada harganya, dimana kalau ingin lebih ya receiver dan antenanya juga harus lebih bagus dan sudah pasti mahal harganya. tapi kalau bagi yang punya hoby tracking satelit, tidak masalah selama ada terus dikejar sampai bagaimana caranya ingin mendapatkan siaran dari amerika.

mudah-mudahan forum ict jabar juga bisa rame dan berguna seperti forum satelit. dimana semua anggota bisa saling membantu baik dalam masalah jaringan maupun software.

saya selaku manusia biasa yang merasa kekurangan masih mencoba untuk terus belajar dalam bidang jaringan dan software.

demikian, semoga bermanfaat.

salam dari Kota Sukabumi.

Iwan Setiawan

Hukum Memakai Parfum

Hukum Memakai Parfum” ketegori Muslim.



Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh,Ustadz Ahmad Sarwat, Lc. yth., dalam penjelasan Ustadz mengenai Hukum Makanan Hasil Peragian, secara sepintas telah Ustadz jelaskan bahwa tidak mengapa menggunakan parfum yang mengandung alkohol dalam shalat karena tidak termasuk benda najis. Saya ingin menanyakan mengenai hukum pemakaian parfum baik itu mengandung alkohol ataupun tidak mengandung alkohol; dan perbedaan hukumnya untuk wanita maupun pria . Mohon diberikan penjelasan secara detail dengan dalil-dalilnya.

Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh,
Joko Pranowo

Jawaban

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Di luar dari kandungan alkoholnya, sesungguhnya penggunaan parfum adalah merupakan anjuran Rasulullah SAW, sehingga hukumnya sunnah. Dan memang sebenarnya parfum itu adalah sunnah para rasul, sebagaimana sabda beliau:

أربع من سنن المرسلين: الحناء, والتعطر, والسواك, والنكاح
Empat perkara yang merupakan sunnah para rasul: (1) Memakai hinna’, (2) memakai parfum, (3) bersiwak dan (4) menikah

Rasulullah SAW sendiri secara pribadi memang menyukai parfum, sebab beliau menyukai wewangian secara fitrah
حبب إلي من دنياكم: النساء والطيب, وجعلت قرة عيني في الصلاة

Telah dijadikan aku menyukai bagian dari dunia, yaitu menyukai wanita dan parfum. Dan dijadikan sebagai qurroatu a’yun di dalam shalat.

Bahkan di dalam beribadah, umat Islam dianjurkan untuk memakai wewangian, agar suasana ibadah bisa semakin khusu’ dan menyenangkan.

بن عباس رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن هذا يوم عيد جعله الله للمسلمين, فمن جاء منكم إلى الجمعة فليغتسل, وإن كان طيب فليمس منه, وعليكم بالسواك

Dari Ibni Abbas ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,’Hari ini adalah hari besar yang dijadikan Allah untuk muslimin. Siapa di antara kamu yang datang shalat Jumat hendaklah mandi dan bila punya parfum hendaklah dipakainya. Dan hendaklah kalian bersiwak.

Namun di sisi lain, ada juga dampak negatif dari pemakaian parfum ini, terutama bila dipakai oleh wanita. Sehingga bila dipakai secara berlebihan, hasilnya justru akan menimbulkan fitnah tersendiri. Karena penggunaan parfum buat wanita agak sedikit dibatasi, demi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terutama masalah fitnah hubungan laki-laki dan wanita.

Karena itulah Rasulullah SAW menetapkan bahwa bila wanita memakai parfum, hendaknya menggunakan yang aromanya lembut, bukan yang menyengat dan menarik minat laki-laki.

عن أبي هريرة رضي الله عنه طيب الرجال ما ظهر ريحه وخفي لونه, وطيب النساء ما خفي ريحه وظهر لونه رواه الترمذي والنسائي

Dari Abi Hurairah ra, Parfum laki-laki adalah yang aromanya kuat tapi warnanya tersembunyi. Parfum wanita adalah yang aromanya lembut tapi warnanya kelihatan jelas.

Bila sampai demikian, maka Rasulullah SAW sangat melarangnya, bahkan sampai beliau mengatakan bahwa wanita yang berparfum seperti itu seperti seorang pezina.

أيما امرأة استعطرت, فمرت بقوم ليجدوا ريحها فهي زانية

Siapa pun wanita yang memakai parfum lalu melenggang di depan laki-laki agar mereka menghirup bau wanginya, maka wanita itu adalah wanita pezina.

Karena itu maka bagi para wanita, sebaiknya mereka agak mengurangi volume penggunaannya. Kalau pun harus menggunakannya, maka pilihlah yang soft dan tidak terkesan terlalu keras. Juga harus diperhatikan agar jangan sampai terlalu dekat dengan laki-laki dalam pergaulan, agar jangan sampai jatuh pada ancaman dari Rasulullah SAW.

Wallahu a’alm bishshawab, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.

Sumber Hukum Memakai Parfum : http://assunnah.or.id
sumber : blog.re.or.id

Alkohol dalam Obat dan Parfum


Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-MakassariBanyak pertanyaan seputar alkohol yg masuk ke meja redaksi kaitannya dgn obat kosmetika atau pun lainnya. Berikut ini penjelasan Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al- MakassariAlhamdulillah para ulama besar abad ini telah berbicara tentang permasalahan alkohol1 maka di sini kita nukilkan fatwa-fatwa mereka sebagai jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yg diajukan.Terdapat perbedaan ijtihad di antara mereka dalam memandang permasalahan ini. Asy-Syaikh Ibnu Baz v berpendapat bahwa sesuatu yg telah bercampur dgn alkohol tidak boleh dimanfaatkan meskipun kadar alkoholnya rendah dalam arti tidak mengubahnya menjadi sesuatu yg memabukkan. Karena hal ini tetap masuk dalam hadits

مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ“

Sesuatu yg banyaknya memabukkan maka sedikitnyapun haram.

”2Ketika beliau ditanya tentang obat-obatan yg sebagiannya mengandung bahan pembius dan sebagian lainnya mengandung alkohol dgn perbandingan kadar campuran yg beraneka ragam maka beliau menjawab

“Obat-obatan yg memberi rasa lega dan mengurangi rasa sakit penderita tidak mengapa digunakan sebelum dan sesudah operasi. Kecuali jika diketahui bahwa obat-obatan tersebut dari “Sesuatu yg banyaknya memabukkan” maka tidak boleh digunakan berdasarkan sabda Nabi n

:مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ“

Sesuatu yg banyaknya memabukkan maka sedikitnyapun haram.”Adapun jika obat-obatan itu tidak memabukkan dan banyaknya pun tidak memabukkan hanya saja berefek membius utk mengurangi beban rasa sakit penderita maka yang seperti ini tidak mengapa.”Juga ketika beliau ditanya tentang parfum yg disebutالْكُلُوْنِيَا beliau berkata: “Parfum family:traditional arabic’>الْكُلُوْنِيَا yg mengandung alkohol tidak boleh utk digunakan. Karena telah tetap di sisi kami berdasarkan keterangan para dokter yg ahli di bidang ini bahwa parfum jenis tersebut memabukkan krn mengandung “spiritus” yg dikenal. Oleh sebab itu haram bagi kaum lelaki dan wanita utk menggunakan parfum jenis tersebut..Kalau ada parfum jenis cologne yg tidak memabukkan maka tidak haram menggunakannya.
Karena hukum itu berputar sesuai dgn ‘illah-nya3 ada atau tidaknya ‘illah tersebut {kalau ‘illah itu ada pada suatu perkara maka perkara itu memiliki hukum tersebut kalau tidak ada maka hukum itu tidak berlaku padanya}.

” Dan yg lbh jelas lagi adl jawaban beliau pada Majmu’ Fatawa beliau berkata: ”Pada asalnya segala jenis parfum dan minyak wangi yg beredar di khalayak manusia hukumnya halal. Kecuali yg diketahui mengandung sesuatu yg merupakan penghalang utk menggunakannya krn ‘sesuatu’ itu memabukkan atau banyaknya memabukkan atau krn ‘sesuatu’ itu adl najis dan yg semacamnya..Jadi jika seseorang mengetahui ada parfum yg mengandung ‘sesuatu’ berupa bahan memabukkan atau benda najis yg menjadi penghalang utk menggunakannya maka diapun meninggalkannya seperti cologne. Karena telah tetap di sisi kami berdasarkan persaksian para dokter bahwa parfum ini tidak terbebas dari bahan memabukkan krn mengandung ‘spiritus’ berkadar tinggi yg merupakan bahan memabukkan sehingga wajib utk ditinggalkan . Kecuali jika ditemukan ada parfum jenis ini yg terbebas dari bahan memabukkan {maka tentunya tidak mengapa utk digunakan}. Dan jenis-jenis parfum yg lain sebagai gantinya sekian banyak yg dihalalkan oleh Allah k walhamdulillah.

Demikian pula halnya segala macam minuman dan makanan yg mengandung bahan memabukkan wajib utk ditinggalkan. Kaidahnya adalah: “Sesuatu yg banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram” sebagaimana sabda Rasulullah nمَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ“Sesuatu yg banyaknya memabukkan maka sedikitnyapun haram.”Dan hanya Allah k lah yg memberi taufik.”Demikian pula yg terpahami dari fatwa guru kami Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i v bahwa pendapat beliau sama dgn pendapat gurunya yaitu Asy- Syaikh Ibnu Baz v ketika ditanya tentang cologne. 

Beliau menjawab bahwa tidak boleh menggunakannya dan tidak boleh memperjualbelikannya berdasarkan hadits Anas bin Malik z:

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرُهَا وَمُعْتَصِرُهَا وَشَارِبُهَا وَحَامِلُهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيْهَا وَبَائِعُهَا وَآكِلُ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ“

Rasulullah n melaknat 10 jenis orang krn khamr: yg memprosesnya yg minta dibuatkan yg meminumnya yg membawanya yg dibawakan untuknya yg menghidangkannya yg menjualnya yg makan harga penjualannya yg membelinya dan yg dibelikan untuknya.”4Sementara itu Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin v dan Asy-Syaikh Al-Albani v berpendapat bahwa pada permasalahan ini ada rincian sebagaimana yg akan kita simak dgn jelas dari fatwa keduanya.Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin v dalam Asy-Syarhul Mumti’ cetakan Darul Atsar berkata: “Bagaimana menurut kalian tentang sebagian obat-obatan yg ada pada masa ini yg mengandung alkohol terkadang digunakan pada kondisi darurat?Kami nyatakan: Menurut kami obat-obatan ini tidak memabukkan seperti mabuk yg diakibatkan oleh khamr melainkan hanya berefek mengurangi kesadaran penderita dan mengurangi rasa sakitnya. Jadi ini mirip dgn obat bius yg berefek menghilangkan rasa sakit tanpa disertai rasa ni’mat dan terbuai.Telah diketahui bahwa hukum yg bergantung pada suatu ‘illah5 jika ‘illah tersebut tidak ada maka hukumnya pun tidak ada. Nah selama ‘illah suatu perkara dihukumi khamr adl “memabukkan” sedangkan obat-obatan ini tidak memabukkan berarti tidak termasuk kategori khamr yg haram. Wallahu a’lam. Wajib bagi kita utk mengetahui perbedaan antara pernyataan: “Sesuatu yg banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram” dgn pernyataan: “Sesuatu yg memabukkan dan dicampur dgn bahan yg lain maka haram.” Karena pernyataan yg pertama artinya minuman itu sendiri apabila anda minum banyak tentu anda mabuk dan apabila anda minum sedikit maka anda tidak mabuk namun Rasulullah n mengatakan “Sedikitnyapun haram.”

 {Kenapa demikian padahal yg sedikit tersebut tidak memabukkan?} Karena itu merupakan dzari’ah {artinya bahwa yg sedikit itu merupakan wasilah/ perantara yg akan menyeret pelakunya sampai akhirnya dia minum banyak sehingga diharamkan}. Adapun mencampur dgn bahan lain dgn perbandingan kadar alkoholnya sedikit sehingga tidak menjadikan bahan tersebut memabukkan maka yg seperti ini tidak mengubah bahan tersebut menjadi khamr . Jadi ibaratnya seperti benda najis yg jatuh ke dalam air dan tidak menajisi {merusak kesucian} air tersebut maka air tersebut tidak menjadi najis karenanya .”Asy-Syaikh Al-Albani v ketika ditanya tentang berbagai parfum atau minyak wangi yg mengandung alkohol maka beliau menjawab

“Apabila kadar alkohol yg terkandung di dalamnya menjadikan parfum-parfum yg harum itu sebagai cairan yg memabukkan dalam arti kalau diminum oleh seorang pecandu khamr dan ternyata memberi pengaruh seperti pengaruh khamr {yaitu mengakibatkan dia mabuk maka parfum-parfum tersebut hukumnya tidak boleh . Adapun jika kadar alkoholnya sedikit {dalam arti tidak mengubah parfum-parfum tersebut menjadi memabukkan} maka hukumnya boleh. {Kaset Silsilatul Huda wan Nur}Kemudian kita akhiri pembahasan ini dgn fatwa Asy-Syaikh Al-Albani v yg sangat rinci.

Beliau v berkata: “Untuk memahami makna hadits
:مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ“
Sesuatu yg banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram.”Mari kita mendatangkan contoh: Kalau ada 1 liter air yg mengandung 50 gram bahan memabukkan yg kita namakan alkohol maka cairan ini –yang tersusun dari air dan alkohol– berubah menjadi memabukkan. Namun jika seseorang minum sedikit maka dia tidak akan mabuk. Lain halnya jika dia minum dgn kadar yg lazim diminum oleh seseorang maka dia akan mabuk dgn demikian menjadilah yg sedikit tadi haram. Sebaliknya kalau ada 1 liter air mengandung 5 gram alkohol . Jika seseorang minum 1 liter air tersebut sampai habis dia tidak mabuk maka yg seperti ini halal utk diminum.Selanjutnya apakah boleh bagi seorang muslim mengambil 1 liter air kemudian menumpahkan 5 gram alkohol ke dalamnya dgn alasan bahwa 5 gram alkohol tersebut tidak mengubah 1 liter air yg ada menjadi memabukkan?Jawabannya: Tidak boleh. Kenapa tidak boleh? Karena tidak boleh bagimu utk memiliki bahan yang memabukkan yg merupakan inti dari khamr yaitu alkohol. Jadi kegiatan mencampur alkohol dgn bahan lain tidak boleh dalam syariat Islam…Telah kami nyatakan bahwa obat-obatan yg ada di apotek-apotek pada masa ini –bahkan boleh jadi kebanyakannya– mengandung alkohol atau tertera padanya tulisan perbandingan kadar alkoholnya: 5 gram 10 gram… Apakah kita mengatakan bahwa obat-obatan ini jika diminum seorang sehat ataupun sakit dgn kadar yg banyak dan ternyata dia mabuk berarti tidak boleh digunakan krn memabukkan meskipun dia hanya menelan 1 sendok saja? 

Inilah yang dimaksudkan dgn hadits “Sesuatu yg banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram.” Adapun jika perbandingan alkoholnya sedikit –dalam arti berapapun yg dia minum tidak menjadikannya mabuk– maka boleh menggunakannya meskipun dia minum banyak.Namun perkara lain sama dgn apa yg telah saya sebutkan sebelumnya bahwa obat-obatan yg mengandung alkohol dgn perbandingan yg tidak melanggar syariat sesuai dgn rincian yg disebutkan tidak boleh bagi seorang apoteker muslim utk meracik obat yg seperti itu. Karena tidak boleh ada alkohol di rumah seorang muslim ataupun di tempat kerjanya. Haram baginya utk membelinya atau membuatnya sendiri.

Dan ini perkara yg jelas krn Rasulullah n bersabda:

لَعَنَ اللهُ فِي الْخَمْرِ عَشَرَةً..“

Allah melaknat 10 jenis orang krn khamr…”

7Seorang apoteker yg hendak meracik obat dan mencampurnya dgn alkohol yg memabukkan itu baik dgn cara membuat alkohol sendiri atau membeli alkohol yg sudah jadi termasuk dalam salah satu dari 10 jenis orang yg dilaknat dalam hadits tersebut.Lain halnya apabila seseorang membeli obat yg sudah jadi dgn kadar alkohol yg rendah yang tidak menjadikan banyaknya obat tersebut memabukkan maka ini boleh.” {Kaset Silsilatul Huda wan Nur}Dan kami memandang bahwa pendapat Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsamin v dan Asy-Syaikh Al-Albani v lebih dekat kepada kebenaran.Wallahu a’lam.1 Perlu diketahui bahwa alkohol ada beberapa golongan. Di antaranya etanol {inilah yang dijadikan sebagai zat pelarut bahan bakar atau zat asal utk preparat-preparat farmasi dan sebagian besar digunakan utk minuman keras} spiritus dsb. sebagaimana diterangkan dalam buku-buku kimia dan farmasi.2 Diriwayatkan oleh Abu Dawud At-Tirmidzi Ibnu Majah Ibnu Hibban dari Jabir bin Abdillah c.

Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad .


Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dan beliau menshahihkannya dgn syawahidnya dari beberapa shahabat yg lain .3 ‘Illah suatu hukum adl sebab penentu suatu perkara memiliki hukum tersebut.4 Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil v dalam kitabnya Ash-Shahihul Musnad dan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi. Hadits yg semakna dgn hadits ini juga diriwayatkan dgn lafadzلَعَنَ اللهُ .. dari Ibnu ‘Umar c oleh Ath-Thahawi Al-Hakim dan yg lainnya dishahihkan oleh Al-Albani dgn keseluruhan jalan-jalannya dalam Al-Irwa` .5 Lihat catatan kaki no. 36 Lihat haditsnya secara lengkap pada fatwa Asy-Syaikh Muqbil di halaman sebelumnya.
sumber : file chm Darus Salaf 2 (blog.re.or.id)


Back To Top