Bagi yang nilai UTS nya dibawah 70, maka harus memperbaiki nilainya dengan mengerjakan remedial.
Silahkan kerjakan REMEDIAL PPKn dibawah ini. dan nilainya harus diatas 70.
iwan setiawanMarch 19, 2021AdminIndonesia
Bagi yang nilai UTS nya dibawah 70, maka harus memperbaiki nilainya dengan mengerjakan remedial.
Silahkan kerjakan REMEDIAL PPKn dibawah ini. dan nilainya harus diatas 70.