Blog Kang One

Catatan Sederhana untuk Berbagi

Materi PPKn : Hakikat Bangsa dan Negara



A. Manusia sebagai Makhluk Sosial dan Makhluk Individu
Pengertian manusia : manusia berasal dari “manu” (dari bahasa Sansekerta), “sens” (dari bahasa latin). Manusia sebagai makhluk individu artinya manusia merupakan ciptaan Tuhan. Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia memerlukan orang lain untuk bertahan hidup.

B. Pengertian dan Unsur-Unsur Terbentuknya Bangsa
1. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :

Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.

Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter  yang tumbuh karena kesamaan nasib.

F. Ratzel (Jerman), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu.

Hans Kohn (Jerman), menyatakan bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah

2. Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif  tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
·         Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
·         Wilayah.
·         Bahasa.
·         Adat-istiadat
·         Kesamaan politik.
·         Perasaan.
·         Agama.

Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
·         Persamaan sejarah.
·         Persamaan cita-cita.
·         Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.

C. Pengertian Negara dan Unsur-Unsur Negara
Pengertian Negara
Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.

Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.

Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok  manusia yang mendiami wilayah tertentu.

Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Pengertian-pengertian kata negara berdasarkan para ahli :

George Jellinek menyatakan negara sebagai organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu

B. Mr. J.H.A Logeman menyatakan negara sebagai organisasi kemsyarakatan yang dengan kekuasaanya bertujuan mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.

C. G.W.F Hegel menyatakan negara sebagai organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemrdekaan universal.

D. Mac Iver menytakan negara sebagai organisasi politik.

E. Mr. Kranenburg menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh suatu kelompok manusia yang disebut bangsa

Proses terbentuknya suatu negara
Proses terbentuknya suatu negara dapat dibagi menjadi 3 yaitu dengan cara pendekatan primer dan sekunder, pendekatan teoritis dan pendekatan faktual.

1. Pendekatan primer dan sekunder
Menurut pendekatan ini, pada awalnya suatu negara merupakan kelompok atau suku (genooschaft) yang dibentuk oleh manusia. Kelompok tersebbut kemudian mengangakat pemimpin yang disebut raja. Fase ini disebut kerajaan (rijk). Kemudian setelah raja diangkat raja menjadi sewenang-wenang (pada tahap fase negara nasional). Setelah itu terjadi rakyat menjadi memiliki kesadara kebangsaan semakin tinggi, sehingga akhirnya mereka menurunkan raja dan membentuk suatu pemerintahan barru yangg dapat menyalurkan aspirasi mereka (Fase Negara Demokrasi).

Kata kunci : genooschaft – rijk – negara nasional – negara demokrasi

2. Pendekatan teoritis.
Pendekatan teoritis adalah pendekatan berdasarkan pendapat para ahli yang masuk akal.
Menurut pendekatan teoritis, negara terbentuk berdasarkan teori :

a. Teori Ketuhanan, Menurut teori ini negara ada karena kehendak Tuhan.
b. Teori Perjanjian Masyarakat, Masing-masing individu mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu negara
c. Teori Kekuasaan, Negara terbentuk atas dasar kekuasaan. Kekuasaan adalah ciptaan mereka yangg paling kuat dan berkuasa.
d. Teori Kedaulatan, Kedaulatan Negara : Kekuasaan tertinggi berada pada suatu negara. bukan pada sekelompok orang yang menguasai negara.
Kedaulatan Hukum : Hukum lebih tinggi daripada negara berdaulat !!
e. Teori Hukum Alam, Hukum alam bukan merupakan buatan negara tapi merupakan kekuasaan alam yang berlaku di setiap tempat dan waktu.

3. Pendekatan Faktual
Adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkapkan dalam sejarah.

Unsur-unsur terbentuknya Negara
Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. 

Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.

Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
Unsur konstitutif :

a. Unsur Rakyat, Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut.

 Rakyat dibedakan menjadi dua macam yaitu penduduk dan bukan penduduk.

Penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing yang tinggal menetap di Indonesia).  Penduduk juga dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara.  Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing. Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA.

Bukan penduduk adalah mereka yang berada di wilayah suatu Negara tidak secara menetap atau tionggal untuk sementara waktu. Contoh: turis asing yang sedang berlibur.

4. Unsur Wilayah
Wilayah adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau pantai.  Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.

Wilayah Daratan
Batas wilayah daratan  suatu Negara dengan Negara lain dapat berupa:
Batas alamiah (gunung, sungai, hutan)
Batas buatan (pagar tembok, kawat berduri, patok, pos penjagaan.

Batas secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lontang dan garis bujur.  Misalnya Indonesia terletak antara 6o LU – 11o LS, 95o BT– 141o BT.

Ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
Res nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
Res communis adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.

Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB menyeenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Montigo Bay (Jamaika) yang bernama UNCLOS (United Nations Conference on The Law of The Sea) ditandatangani 119 negara peserta, menetapkan tentang batas lautan suatu Negara, yang terdiri dari :
Laut teritorial, adalah lebarnya 12 mil yang diukur dari pulau terluar suatu Negara disaat air laut surut.

Zona bersebelahan, adalah wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu Negara berarti lebarnya 24 mil laut dari pantai.

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas, di zona ini negar tersebut berhak mengelola, dan menggali segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi Negara tersebut.  Di wilayah ini Negara tersebut berhak menangkap nelayan asing yang menangkap ikan.

Landas kontinen, adalah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.

Landas benua, adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya lebih 200 mil.  Di zona ini Negara boleh mengelola kekayaan dengan syarat membagi keuntungan dengan masyarakat internasional

Wilayah Udara
Menurut UU No. 20 tahun 1982, dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara suatu Negara yang termasuk orbit geostasioner adalah 35.761 km.  Menurut konvensi paris tahun 1919 Negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi di wilayah udaranya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.

Ada dua teori tentang konsep wilayah udara :
Teori udara bebas ada dua yaitu aliran kebebasan ruang udara tanpa batas dan aliran kebebasan udara terbatas.

Teori Negara berdaulat di udara, yaitu teori keamanan untuk menjaga keamanan suatu Negara.

Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu atau wilayah Negara tersebut berada di wilayah Negara lain, seperti daerah perwakilan diplomatik di suatu Negara dan kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan berbendera suatu Negara.

5. Pemerintahan yang berdaulat
Menurut Jean Bodin sifat kedaulatan ada empat :
  1.  Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  2.  Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara  tetap berdiri.
  3. Tunggal atau bulat artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak dibagi-bagi kelembaga Negara lainnya.
  4. Tidak terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.  Bila ada yang membatasi maka kekuasaan itu akan lenyap.

Pemerintah suatu Negara berdaulat keluar dan kedalam :

Berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain.
Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.


UNSUR DEKLARATIF

Pengakuan dari Negara lain

Pengakuan dari negara lain ada dua jenis yaitu secara de facto dan de jure.

De facto adalah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.

Contoh pertama Belanda tidak mengakui Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, seharusnya Indonesia diserahkan kepada Belanda karena kemerdekaan Indonesia bertentangan dengan hokum Internasional menurut Belanda, namun dalam usaha ini Belanda mengadakan perundingan dengan pihak Indonesia, itu artinya Belanda telah mengakui keberadaan Negara Indonesia secara de facto.

Contoh kedua disaat Inggris mau melucuti sisa tentara Jepang yang ada di Indonesia pada akhir perang Dunia ke II pemerintah Inggris mengadakan perundingan dan kerjasama dengan Republik Indonesia.

Pengakuan de facto ada dua macam :
De facto bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara yang hanya menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.

De facto bersifat sementara adalah pengakuan dari Negara lain tanpa melihat perkembangan Negara tersebut.  Bila Negara tersebut bubar maka Negara lain akan menarik pengakuannya.
De jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga nagsa-bangsa di dunia.

Contoh Belanda mengakui Republik Indonesia secara de jure pada tanggal 27 Desember 1947, Mesir mengakui Indonesia secara de jure tanggal 10 Juni 1947.

Pengakuan de jure ada dua macam :
De jure bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain yang berlaku selamanya karena kenyataan menunjukkan pemerintahan yang stabil.

De jure bersifat penuh adalah taerjadinya hubungan antar Negara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak membuka konsulat, kedutaan di Negara yang diakui.

Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Fungsi Negara
Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
c. Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
d. Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.

Teori-teori fungsi negara
a. Individualisme/ Liberalisme : menjaga keamanan dan ketertiban agar hak dan kebebasan individu terjamin.
b. Negara hukum murni : menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban.
c. Welfare state : tidak hanya menciptakan ketertiban saja tetapi secara aktif mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
d. Komunisme : mebagai alat penindas/pemaksa dari kelas ekonomi yang kuat terhadap kelas lainnya yang lebih lemah.
e. Anarkhisme : mewujudkan masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Kaum anarkhis tidak memerlukan negara dan pemerintah, sehingga fungsi negara dan pemerintah dilaksanakan oleh kelompok yang dibentuk secara sukarela tanpa alat paksaan, polisi, hukum serta pengadilan.

Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara :
1. Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
2. Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
3. John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
4. Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
5. Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
6. Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.

Makna Nilai Pancasila dalam kehidupan ber Masyarakat


Nilai-Nilai Pancasila dalam Hidup Bermasyarakat.

Ideologi merupakan seperangkat sistem yang menjadi dasar pemikiran setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan bersumberkan budaya, adat istiadat, dan agama sebagai tonggaknya, nilai-nilai Pancasila diyakini kebenarannya dan senantiasa melekat dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia.

Pada saat berdirinya negara Republik Indonesia yang ditandai dengan dibacakannya teks proklamasi pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia sepakat pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Pada era globalisasi dewasa ini, banyak hal yang akan merusak mental dan nilai moral Pancasila yang menjadi kebanggaan bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian, Indonesia perlu waspada dan berupaya agar ketahanan mental-ideologi bangsa Indonesia tidak tergerus. Pancasila harus senantiasa menjadi benteng moral dalam menjawab tantangan-tantangan terhadap unsur-unsur kehidupan bernegara, yaitu sosial, politik, ekonomi, budaya, dan agama.

Tantangan yang muncul, antara lain berasal dari derasnya arus paham-paham yang bersandar pada otoritas materi, seperti liberalisme, kapitalisme, komunisme, sekularisme, pragmatisme, dan hedonisme, yang menggerus kepribadian bangsa yang berkarakter nilai-nilai Pancasila. Hal inipun dapat dilihat dengan jelas, betapa paham-paham tersebut telah merasuk jauh dalam kehidupan bangsa Indonesia sehingga melupakan kultur bangsa Indonesia yang memiliki sifat religius, santun, dan gotong-royong. Apabila ditarik benang merah terkait dengan tantangan yang melanda bangsa Indonesia sebagaimana tersebut di atas, maka dapat diidentifikasi sebagai berikut:

Dilihat dari kehidupan masyarakat, terjadi kegamangan dalam kehidupan bernegara dalam era reformasi ini karena perubahan sistem pemerintahan yang begitu cepat termasuk digulirkannya otonomi daerah yang seluas-luasnya disatu pihak, dan dipihak lain, masyarakat merasa bebas tanpa tuntutan nilai dan norma dalam kehidupan bernegara. Akibatnya, sering ditemukan perilaku anarkisme yang dilakukan oleh elemen masyarakat terhadap fasilitas publik dan aset milik masyarakat lainnya yang dipandang tidak cocok dengan paham yang dianutnya. Masyarakat menjadi beringas karena code of conduct yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila mengalami degradasi.

Nilai-Nilai Pancasila dalam Hidup Bernegara.

Pancasila sebagai dasar negara merupakan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam
masyarakat Indonesia, yakni:

1. Nilai-nilai Ketuhanan (religiusitas) sebagai sumber etika dan spiritualitas (yang bersifat vertical transcendental) dianggap penting sebagai fundamental etika kehidupan bernegara. Negara menurut Pancasila diharapkan dapat melindungi dan mengembangkan kehidupan beragama; sementara agama diharapkan dapat memainkan peran publik yang berkaitan dengan penguatan etika sosial. Sebagai negara yang dihuni oleh penduduk dengan multiagama dan multikeyakinan, negara Indonesia diharapkan dapat mengambil jarak yang sama, melindungi terhadap semua agama dan keyakinan serta dapat mengembangkan politiknya yang dipandu oleh nilai-nilai agama.

2. Nilai-nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam, dan sifatsifat sosial (bersifat horizontal) dianggap penting sebagai fundamental etika-politik kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia. Prinsip kebangsaan yang luas mengarah pada persaudaraan dunia yang dikembangkan melalui jalan eksternalisasi dan internalisasi.

3. Nilai-nilai etis kemanusiaan harus mengakar kuat dalam lingkungan pergaulan kebangsaan yang lebih dekat sebelum menjangkau pergaulan dunia yang lebih jauh. Indonesia memiliki prinsip dan visi kebangsaan yang kuat, bukan saja dapat mempertemukan kemajemukan masyarakat dalam kebaruan komunitas politik bersama, melainkan juga mampu memberi kemungkinan bagi keragaman komunitas untuk tidak tercerabut dari akar tradisi dan kesejarahan masing-masing. Dalam khazanah Indonesia, hal tersebut menyerupai perspektif etnosimbolis yang memadukan antara perspektif modernis yang menekankan unsur-unsur kebaruan dalam kebangsaan dengan perspektif primordialis dan perenialis yang melihat unsur lama dalam kebangsaan.

4. Nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita-cita kebangsaan itu dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Dalam prinsip musyawarah mufakat, keputusan tidak didikte oleh golongan mayoritas atau kekuatan minoritas elit politik dan pengusaha, tetapi dipimpin oleh hikmat/kebijaksanaan yang memuliakan daya-daya rasionalitas deliberatif dan kearifan setiap warga tanpa pandang bulu.

5. Nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan serta demokrasi permusyawaratan itu memperoleh artinya sejauh dalam mewujudkan keadilan sosial. Dalam visi keadilan sosial menurut Pancasila, yang dikehendaki adalah keseimbangan antara peran manusia sebagai makhluk individu dan peran manusia sebagai makhluk sosial, juga antara pemenuhan hak sipil, politik dengan hak ekonomi, sosial dan budaya. Pandangan tersebut berlandaskan pada pemikiran Bierens de Haan (Soeprapto, Bahar dan Arianto, 1995: 124) yang menyatakan bahwa keadilan sosial setidak-tidaknya memberikan pengaruh pada usaha menemukan cita negara bagi bangsa Indonesia yang akan membentuk negara dengan struktur sosial asli Indonesia

Implementasi Nilai-nilai Pancasila bagi Penyelenggara Negara dan Warga Negara


Konsep implementasi Pancasila dalam perumusan kebijakan pada berbagai bidang kehidupan negara.

a. Bidang Politik.
Implementasi Pancasila dalam perumusan kebijakan pada bidang politik dapat ditransformasikan melalui sistem politik yang bertumpu kepada asas kedaulatan rakyat berdasarkan konstitusi, mengacu pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Implementasi asas kedaulatan rakyat dalam sistem politik Indonesia, baik pada sektor suprastruktur maupun infrastruktur politik, dibatasi oleh konstitusi. Dengan demikian, pejabat publik akan terhindar dari perilaku sewenang-wenang dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan publik, dan sektor masyarakat pun akan terhindar dari perbuatan anarkis dalam memperjuangkan haknya. Beberapa konsep dasar implementasi nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, dapat dikemukakan sebagai berikut:

1) Sektor Suprastruktur Politik.
Adapun yang dimaksud suprastruktur politik adalah semua lembaga-lembaga pemerintahan, seperti legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah. Semua lembaga pemerintah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai batas kewenangan yang ditentukan dalam UUD dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam menentukan substansi, prosedur formulasi, dan implementasi kebijakan publik, semua lembaga pemerintah harus bertumpu pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Di samping substansi, kebijakan publik tersebut harus merupakan terjemahan atau mengartikulasikan kepentingan masyarakat, pemerintah juga harus melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945.

2) Sektor masyarakat.
Dalam sistem politik, infrastruktur politik (lembaga-lembaga sosial politik, seperti oganisasi kemasyarakatan, partai politik, dan media massa) tersebut berfungsi memberikan masukan kepada suprastruktur politik dalam menghasilkan kebijakan publik yang menyangkut kepentingan umum.
Nilai-nilai Pancasila akan menuntun masyarakat ke pusat inti kesadaran akan pentingnya harmoni dalam kontinum antara sadar terhadap hak asasinya disatu sisi dan kesadaran terhadap kewajiban asasinya disisi lain sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

b. Bidang Ekonomi.
Pandangan Mubyarto dalam Oesman dan Alfian (1993: 240--241) mengenai 5 prinsip pembangunan ekonomi yang mengacu kepada nilai Pancasila, yaitu sebagai berikut:

1) Ketuhanan Yang Maha Esa, roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi, sosial, dan moral;

2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, ada kehendak kuat dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan pemerataan sosial (egalitarian), sesuai asas-asas kemanusiaan;

3) Persatuan Indonesia, prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh. Hal ini berarti nasionalisme menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi;

4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, koperasi merupakan sokoguru perekonomian dan merupakan bentuk paling konkrit dari usaha bersama;

5) Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dan desentralisasi dalam pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi untuk mencapai keadilan ekonomi dan keadilan sosial.

c. Bidang Sosial Budaya.
Masyarakat Indonesia memiliki karakter hidup bergotong royong sebagaimana disampaikan oleh Bung Karno dalam pidatonya 1 Juni 1945. Namun akhir-akhir ini, semangat kegotongroyongan di kalangan masyarakat menunjukkan gejala semakin luntur. Rasa persatuan dan kesatuan bangsa tergerus oleh tantangan arus globalisasi yang bermuatan nilai individualistik dan materialistik. Apabila hal ini tidak segera dicegah, bukan tidak mungkin jati diri bangsa akan semakin terancam. Mengingat karakter masyarakat Indonesia yang berbhinneka tunggal ika sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 A UUD 1945.

Strategi yang harus dilaksanakan pemerintah dalam memperkokoh kesatuan dan persatuan melalui pembangunan sosial-budaya, ditentukan dalam Pasal 31 ayat (5) dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

Semua kebijakan sosial budaya yang harus dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia harus menekankan rasa kebersamaan dan semangat kegotongroyongan karena gotong royong merupakan kepribadian bangsa Indonesia

d. Bidang Hankam
Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam bidang pertahanan dan keamanan, terkait dengan nilai-nilai instrumental sebagaimana terkandung dalam Pasal 30 ayat (1), (2), (3), (4), dan ayat (5) UUD 1945. Prinsip-prinsip yang merupakan nilai instrumental Pancasila dalam bidang pertahanan dan keamanan sebagaimana terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945 dapat dikemukakan sebagai berikut:

1) Kedudukan warga negara dalam pertahanan dan keamanan berdasarkan pasal 30 ayat (1) UUD 1945, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

2) Sistem pertahanan dan keamanan. Adapun sistem pertahanan dan keamanan yang dianut adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang lazim disingkat Sishankamrata. Dalam Sishankamrata, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) merupakan kekuatan utama, sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

3) Tugas pokok TNI yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagai alat negara dengan tugas pokok mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara. Tugas pokok POLRI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat masyarakat, mempunyai tugas pokok melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Gagasan the founding father dalam merumuskan dasar negara Indonesia




Gagasan-gagasan the founding fathers dalam merumuskan dasar negara Indonesia
pada sidang BPUPKI adalah sebagai berikut :

Pandangan dan gagasan pertama dari Mr. Moh. Yamin adalah mengenai bagaimana negara indonesia akan dibentuk, mulai dari bentuk negara kebangsaan, kedaulatan negara dengan kedaulatan rakyat dan pelaksanaan kehidupan bangsa dan negara harus bernafaskan keagamaan yang berketuhanan yang maha esa. 

Selain itu dalam pelaksanaan negaranya berdasarkan nilai-nilai islami dan adat istiadat bangsa indonesia seperti bermusyawarah untuk mufakat, berdasarkan perwakilan, dan harus bijaksana.

Untuk kesejahteraan rakyatnya harus mengutamakan kehidupan sosial ekonomi putera negeri atau pribumi.

Dan inti dari gagasan Mr. Moh. Yamin adalah Rakyat Indonesia harus mempunyai dasar negara yang berasal dari peradaban bangsa indonesia sendiri, tidak boleh ada unsur asing. Orang timur harus kembali pada peradaban timur.

Pandangan dan gagasan yang kedua dari Mr. Soepomo adalah bermula dari teori negara dulu yaitu teori negara perseorangan, teori negara golongan dan paham negara integralistik. 

Untuk pendirian negara Indonesia Mr. Soepomo mengusulkan filsafat negara indonesia adalah sebagai berikut :
1)    Pendirian negara nasional yang bersatu dalam arti totaliter, semua rakyat dari berbagai golongan harus bersatu secara total untuk mendukung negara yang didirikan. negara harus berdiri diatas semua golongan
2)    untuk masalah agama diserahkan kepada golongannya masing-masing agar rakyat indonesia tetap taat dalam menjalankan agamanya masing-masing.
3)    Untuk menjamin supaya pimpinan negara tidak melupakan rakyatnya maka dalam susunan pemerintahan negara Indonesia harus dibentuk sistem badan permusyawaratan. Kepala negara harus terus berkoordinasi dengan badan permusyawaratan agar terus mengetahui dan merasakan rasa keadilan dan cita-cita rakyat.

Pandangan dan gagasan yang terakhir adalah dari Ir. Soekarno yang mengusulkan dasar negara Indonesia terdiri atas lima prinsip yang rumusannya adalah sebagai berikut:
(1) nasionalisme (Kebangsaan Indonesia);
(2) internasionalisme (Peri Kemanusian);
(3) mufakat (Demokrasi);
(4) kesejahteraan Sosial;
(5) Ketuhanan Yang Maha Esa (Ketuhanan Yang Berkebudayaan).

Lima prinsip diatas kemudian oleh Soekarno diusulkan agar diberi nama "Pancasila" lalu kelima sila tersebut diperas menjadi "Tri Sila" yang meliputi :
(1) Sosio-nasionalisme yang merupakan sintesis dari Kebangsaan (nasionalisme) dengan Peri Kemanusiaan (internasionalisme),
(2) Sosio-demokrasi yang merupakan sintesis dari Mufakat (demokrasi), dengan kesejahteraan sosial, serta
(3) Ketuhanan.

Berikutnya dari "Tri Sila" tersebut diperas lagi oleh Ir. Soekarno menjadi "Eka Sila" yang intinya adalah gotong-royong.

Dan dari pandangan dan gagasan Ir. Soekarno inilah yang paling mengena karena sesuai dengan budaya dan adat bangsa Indonesia saat itu. Karena nilai nasionalisme, kemanusiaan, demokrasi, kesejahteraan sosial, dan berketuhanan yang maha esa merupakan nilai-nilai yang sudah ada sejak dulu sebelum bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa asing.

demikian, semoga bermanfaat.

Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara


Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara.
Kedudukan dasar negara berbeda dengan kedudukan peraturan perundang-undangan karena dasar negara merupakan sumber dari peraturan perundang-undangan. Implikasi dari kedudukan dasar negara ini, maka dasar negara bersifat permanen sementara peraturan perundang-undangan bersifat fleksibel dalam arti dapat diubah sesuai dengan tuntutan zaman. Hans Nawiasky menjelaskan bahwa dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi daripada Undang-Undang Dasar.

Kaidah tertinggi dalam tatanan kesatuan hukum dalam negara disebut staatsfundamentalnorm, yang untuk Indonesia berupa Pancasila. Pembukaan UUD 1945, karena memuat di dalamnya Pancasila sebagai dasar negara, beserta dua pernyataan lainnya yang menjadi bimbingan pula bagi politik negeri seterusnya, dianggap sendi daripada hukum tata negara Indonesia. Undang-undang ialah
pelaksanaan daripada pokok itu dengan Pancasila sebagai penyuluhnya, adalah dasar mengatur politik negara dan perundang-undangan negara, supaya terdapat Indonesia merdeka seperti dicita-citakan: merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur” (Hatta,1977: 1; Lubis, 2006: 332) atau dengan kata lain Pancasila merupakan tujuan Negara Indonesia.

Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1998, tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan ketetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, yaitu sesuai dengan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bahwa Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Pancasila sebagai Sumber Hukum Indonesia.
Sumber hukum ialah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan, baik berupa sumber hukum tertulis maupun tidak tertulis. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga diatur dalam pasal 2 UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan "Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara". Dilihat dari materinya, Pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia yang
merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Dasar Pancasila terbuat dari materi atau bahan dari bangsa Indonesia sendiri yang merupakan asli murni dan menjadi kebanggaan bangsa, dasar negara Republik Indonesia tidak didatangkan dari luar, meskipun mungkin saja mendapat pengaruh dari luar.

Dalam ilmu pengetahuan hukum, pengertian sumber dari segala sumber hukum dapat diartikan sebagai sumber pengenal dan diartikan sebagai sumber asal, sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum (welbron van recht). Maka pengertian Pancasila sebagai sumber bukanlah dalam pengertian sumber hukum kenbron sumber tempat ditemukannya, tempat melihat dan mengetahui norma hukum positif, akan tetapi dalam arti welbron sebagai asal-usul nilai, sumber nilai yang menjadi sumber dari hukum positif. Jadi,Pancasila merupakan sumber nilai dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dibentuklah norma-norma hukum oleh negara.

Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara,  konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai Pancasila. Proklamasi kemerdekaan merupakan norma yang pertama sebagai penjelmaan pertama dari sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila yang merupakan jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Pada tanggal 18 Agustus 1945 sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia itu dijelmakan dalam pembukaan UUD 1945 dan pembukaan merupakan penjelmaan sumber dari segala sumber hukum sekaligus juga merupakan pokok kaidah negara yang fundamental seperti yang diuraikan oleh Notonegoro. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proklamasi kemerdekaan merupakan penjelmaan pertama dari Pancasila sumber dari segala sumber hukum dan pembukaan UUD 1945
merupakan penjelmaan kedua dari Pancasila sumber dari segala sumber hukum yang memberi tujuan dasar dan perangkat untuk mencapai tujuan itu.

Karena pembukaan UUD 1945 merupakan staatsfundamentalnorms, yang mengandung pokok pikiran yang tidak lain adalah Pancasila itu sendiri, serta Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, maka dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan filsafat hukum Indonesia. Penjabaran tentang filsafat hukum Indonesia terdapat pada teori hukumnya. Sesuai dengan hakikatnya, bahwa UUD NRI Tahun 1945 menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasalnya. Apabila UUD 1945 merupakan filsafat hukum Indonesia, maka batang tubuh UUD 1945 adalah teori hukumnya.  Teori hukum tersebut meletakkan dasar-dasar falsafati hukum positif negara Indonesia.

Sejarah Lahirnya Pancasila sampai ditetapkan menjadi Dasar Negara



Pancasila adalah ideologi dasar dalam kehidupan bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

isi Pancasila adalah :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam   
    Permusyawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

tetapi, bagaimana awal mula Pancasila dijadikan sebagai dasar negara.

Sejarah Pancasila ini berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang.


Perdana Menteri Jepang saat itu adalah Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Pada tanggal 29 April 1945 Pemerintah Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).


Tujuan pembentukan BPUPKI adalah untuk mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.


Awalnya BPUPKI memiliki anggota 70 orang (62 orang Indonesia dan 8 orang anggota istimewa bangsa Jepang yang tidak berhak berbicara, hanya mengamati). Kemudian ditambah dengan 6 orang Indonesia pada sidang kedua.

Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 untuk merumuskan falsafah dasar negara untuk negara Indonesia.

Selama empat hari bersidang ada tiga puluh tiga pembicara, dan penelitian terakhir menunjukkan bahwa Soekarno adalah “Perumus Pancasila”.

Ada juga beberapa tokoh lain yang menyumbangkan idenya atas Dasar Negara antara lain adalah Mohamad Hatta, Muhammad Yamin dan Soepomo.

“Klaim” Muhammad Yamin bahwa pada tanggal 29 Mei 1945 dia mengemukakan 5 asas bagi negara Indonesia Merdeka, yaitu kebangsaan, kemanusiaan, ketuhanan, kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

Oleh “Panitia Lima” (Bung Hatta cs) diragukan kebenarannya. Arsip A. G Pringgodigdo dan Arsip A. K. Pringgodigdo yang telah ditemukan menunjukkan bahwa Klaim Yamin tidak dapat diterima.

Pada hari keempat, Soekarno mengusulkan 5 asas yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri-kemanusiaan, persatuan dan kesatuan, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang Maha Esa.

lima (5) asas tersebut oleh Soekarno dinamakan Pancasila, Pidato Soekarno diterima dengan gegap gempita oleh peserta sidang. Oleh sebabnya, pada tanggal 1 Juni 1945 dikenal sebagai hari lahirnya pancasila.

Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datang berberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian Timur. Beberapa utusan tersebut adalah sebagai berikut:

Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
Hamidhan, wakil dari Kalimantan
I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
Latuharhary, wakil dari Maluku.
Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD.

Kalimat tersebut juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Pada Sidang PPKI I yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Bung Hatta memberikan usul untuk mengubah kalimatnya menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Sebelumnya Bung Hatta telah mengkonsultasikannya kepada 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan.

Pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945, bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.



tetapi tahukah anda, asal istilah Pancasila dan Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” itu darimana, semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang ada pada pita yang dicengkram oleh burung garuda, berasal dari Kitab Negarakertagama yang dikarang oleh Empu Prapanca pada zaman kekuasaan kerajaan Majapahit.

Pada satu kalimat yang termuat mengandung istilah “Bhinneka Tunggal Ika”, seperti: “Bhinneka tunggal Ika, tanhana dharma mangrwa”.

Sedangkan istilah Pancasila dimuat dalam Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Empu Tantular yang berisikan sejarah kerajaan bersaudara Singhasari dan Majapahit.

Istilah Pancasila ini muncul sebagai Pancasila Karma, yang isinya sebagai berikut.

Melakukan tindak kekerasan.
Mencuri.
Berjiwa dengki.
Berbohong.
Mabuk (oleh miras).

demikian, semoga bermanfaat.
Back To Top