Blog Kang One

Catatan Sederhana untuk Berbagi
Cerpen : KANYAAH INDUNG

Cerpen : KANYAAH INDUNG

KANYAAH INDUNG
Karya : Djana S

                  CARPON

      Panangan ma Odoy uyup-ayap.  M ngarampaan sangu nu awur-awuran, lantaran di tamplokeun kana rarayna ku anakna nu ngaran Karsana. Ari 
Kasalahan ma Odoy teu sapira, pèdah manggorèngkeun sangu rada ka asin teuing. Meureun waktu nyokot uyah rada kalobaan.
Kuduna mah Karsana tèh ngama'lum. Da puguh boga indung tèh panon teu ningali. Kalakuan Karsana kitu peta tèh lain kakara, tapi mindeng pisan.  Utamana mun tas di paroyokan ku babaturan nana.
Cenah indung si Karsana mah lolong. Mun tas di paroyokan ku baturna nya sasaran nana tèh ma Odoy, nu jadi indungna. Basana tèh, gara-gara ema lolong jadi baè batur maroyokan ka uing ma !?.

Mun narima bèja ti anakna kitu tèh, Karsana ku ma Odoy sok di upahan.

"Deudeuh teuing bageur, kasèp, keun sing sabar, sing tawekal. Nupenting mah, urang teu di poyokan kunu Maha Kawasa. Engkè ogè ari tos baroseneun mah, bakal lirèn nyalira kasèp. Mangkadè hidep mah teu kènging kitu ka batur nya..!?. Da sadayana ogè kagungan Alloh. Urang mah, teu daya teu upaya. Anging ku pangersa mantena".

Ceuk ma Odoy bari ngusapan sirah Karsana.

Di usapan ku indungna tèh, Karsana lain cicing. Tapi kalah ka babadug bari sesentak.  "Padahal mun ema heula nu maot tèh, tong si bapa. Meureun uing moal boga indung lolong. Jeung moal dipoyokan ku batur". 

Ceuk si Karsana bari sukuna najong bilik imah tepi kajebolna.

Lamun di carèkan ku Karsana, bari di sebut si lolong, ma Odoy ukur bisa ceurik sumerah kanu Maha Kawasa.  Bari nyambat salakina nu tos teu aya dikieuna.
"Kang hapunten budak urang tèh saè pisan geuning adatna tèh. Rupina ieu sadayana kalepatan abdi. Hapunten abdi tos lepat ngabantun kaputusan kang..!?".

Ya Alloh.!?.
"Hapunten sagala rupi kaawonan pun anak. Mugi anjeun henteu maparin bebendon ka pun anak.  Sareng mugi engkè di akhir teu ngaabotkeun ka abdi.  Munguh anjeun nu langkung uninga Ya Raab.!?". Kitu  gerentes hatè ma Odoy.

    Kitu geuning ari kangaranan indung ka anak, aya pari basa:  Mun anak salah nyaah ku salahna, mun anak bener nyaah kubenerna. Kitu deui mun bangor nyaah ku bangorna, mun bageur ogè nyaah ku bageurna.

Ka cindekan nana, ari kolot mah tetep sok luhur kandungan, laèr aisan kanu jadi anak tèh. Sanajan meunang ka nyeri ogè, samèmèh anak mènta di hampura, ari hampura tinu jadi indung mah, sok leuwih tiheula di bikeun.

Sakapeung ma Odoy sok ngalamun bari humandeuar.

"Deudeuh teuing kasèp anaking jimat awaking. Kajeun teuing kumaha ogè hidep tèh anak ema. Najan hidep salah peta, salah ucap,  jeung salah tingkah ka ema.  Baeu teu nanaon kasèp. Asal ulah ka batur. Da batur mah biheung daèk ngahampura. Malah boa kalah malik ngarogahala ka hidep".

"Jeung mèmang bener kitu kanyataan nana, mun ema tèh lolong. Ema rèla, ema ikhlas. Omongan hidep ku ema teu dipakè nyeri hatè. Da bongan dina waruga hidep aya darah jeung daging ema nu marengan".

"Saban poè hidep, sok kedal ucap anu karasana matak peurih, tapi ku ema teu dianggap nyeri. Sumawona mun rèk pundung. Da pungguh dina  balung hidep aya ci susu ema nu nyangkrung".

     Mungguh pangorbanan indung ka anak bujeng harta, dalah nyawa ogè pasti di korbankeun. Geus puguh waktu keur ngalahirkeun. Indung humaregung marebutkeun antara hirup jeung pati. Kesang lembut, kesang badag bijil ngagarajag kaluar tina salirana. Teras anjeuna sasambat kanu Maha Kawasa;

Ya Alloh!?.
Enggal ka luarkeun anak abdi tina rahim abdi Gustiiii..!?. Anjeuna tèh nu baris nuluykeun turunan kulawarga abdi Ya Raab..!?. Tibatan anak abdi nu teu kaluar, langkung saè abdi nu paragat nyawa Ya Alloh..!?.

Getih beureum lalambaran, nyebrot ka luar marengan borojolna budak ka alam dunya. Budak di rawu di pangku. Di bagèakeun ku kulawarga. Tapi nya kitu geuning,  dimana budak geus nincak dèwasa, teu jarang aya nu bedang wangkelang, minculak baha ka indung jeung ka bapa. Poho kana purwa daksina. Teu inget pisan kana wiwitan. Saperti nu ka alaman ku ma Odoy ayeuna.

Ma Odoy hirup di bumina ukur kadua budak nya èta nu ngaran Karsana tèa.
Ari carogèna tos ngantunkeun waktu Karsana, umur lima sasih dina lebet kandungan.
Saprak ditinggalkeun ku salakina ma Odoy, èstuning banting tulang usaha sabisa-bisa. Utamana sok nyieunan jalabria atawa gemblong. Terus di iderkeun bari bubureuyeungan gedè beuteung. Kitu pakasaban ma Odoy pikeun nyambung hirupna, jeung ngagedèkeun Karsana anakna, nu ngan samata wayang.

Ngan nya kitu tèa geuning Karsana budak nu ngan ukur hiji tèh, lain bet ngaping bari ngabakti, tapi malah campelak basangkal teu hornat kanu jadi indung.

Tapi Alhamdulillah sanggeus Karsana sakola ka SMP mah, geus tara aya deui, nu moyokan. Kahiji geus darèwasa, atuh kaduana sakolana jauh ti lemburna.
Tapi ari rasa èra ku babaturan mah, masih kènèh aya. Da èta baè mun babaturana aya nu hayang ulin ka imahna tèh, kumanèhna sok di carèk. Alèsanana manèhna teu cicing jeung indungna, tapi milu cicing jeung urut pembantu kolotna cènah.

Karsana tèh ari di sakokana mah kacida dikenalna. Lantaran dina pelajaran mah, teu welèh jadi juara kelas baè. Lain baè ku murid lalaki, tapi ku murid awèwè ogè sarua. Malah rèa nu barogoheun ka Karsana tèh. Da pinter tèa.

Kaluar ti SMA, karsana teu hèsè asup ka Perguruan Tinggi. Da manèhna mah, asupna ogè makè jalur prèstasi, bari meunang Bèa Siswa deuih.
Di kampus gancang di kenal da aktif di Organisasi Kampus.
Ngan satiap babaturanana hayang ulin ka imahna, ku manèhna sok di tolak. Loba pisan mèrè alesan. Da èta ngarasa èra boga indung teu sarua jeung batur pèdah lolong tèa.

Kacaturkeun Karsana kuliahna geus bèrès. Dina waktu rèk Wisuda, surat ondangan keur kolotna, kumanèhna teu di bikeun ka indungna. Tapi kalah di soèkeun.
Da èta cenah mun indungna datang bakal èra ku batur. Atuh dina poèan di wisuda tèh Karsana mah, indit baè sorangan. Teu jiga baturna di anteur ku kolotna. Ngan ma Odoy meunang bèja ti batur, mun Karsana poè èta rèk di wisuda.
Kadorong ku kabungah jeung rasa panasaran, ma Odoy rerencepan nuturkeun ka kampus. Sup ma Odoy ka ruangan tempat wisuda. Ma Odoy kacida bungahna waktu ngaran anakna di sebut. Teu karasa aya cai nu ngagenclang kaluar mapay kana pipina.

Sanggeus acara wisuda bèrès, ma Odoy gura, giru ka luar ti heula da dina pikirna bisi kanyahoan ku Karsana, mun manèhna datang ka tempat wisuda.
Kitu deui Karsana sanggeus bèrès acara wisuda mah, manèhna gancang balik. Datang ka imah indungna teu ka sampak di imah. Ceuk dina pikirna meureun keur ulin ka tatangga. Karsana gèk diuk, bari ngilikan poto manèhna keur di wisuda.

Keur jongjon ningakian poto, di luar aya nu keketrok kana panto. Karsana gancang muka panto. Barang muka panto, Karsana kagèt.  Mana horèng nu datang tèh dua urang anggota pulisi. 

Pulisi nanya ka Karsana.

"Leres ieu bumina bu Odoy?". Ceuk èta pulisi. "Leres pa!?.". Tèmbal Karsana pinuh ku rasa kagèt. "Ma Odoy kacilakaan ..katabrak mobil, dipayuneun Kampus. Ayeuna layona aya di Rumah Sakit". Ceuk èta pulisi bari ngasongkeun kantong hideung ka Karsana.
Karsana nampanan èta kantong. Ku manèhna kantong di buka, hayang negeskeun KTP, naha bener indungna atawa lain. Sanggeus di titènan beber KTP indungna. Di kantong katingali aya surat, anu kertasna geus robah warna bari lècèt.  Bray èta surat ku Karsana di buka terus dibaca. Manahorèng èta surat tèh, surat pernyataan ma Odoy waktu rèk ngadonorkeun kornèa matana ka hiji orok nu ngaran Karsana.

Di balik surat aya tulisan, anu di tulis ku ma Odoy.

"Deudeuh teuing hidep anak ema nu ngan hiji-hijina. Kunu Maha Kawasa hidep di takdirkeun gubrag ka alam dunya dina kaayaan teu ningali. Ema ikhlas, ema ridho. Ema seja mikeun panempo ema ka hidep. Ema seja nyèrènkeun kaèndahan alam dunya ka hidep".
"Leuwih hadè ema nu teu ningali, tibatan hidep anu teu nempo èndahna dunya. Ema moal tèga mun ningali hidep rarampayakan bari di sebut budak lolong kubatur.
Muga hidep apal..!?,ti mimiti poè ieu, ema ngambah alam nu poèk mongklèng buta rajin. Ema nu moal leungit ka deudeuh".

Sanggeus maca èta surat. Karsana  satengah lumpat muru Rumah Sakit. Datang ka Rumah Sakit. Karsana ngarontok ma Odoy. Karsana ceurik gogoakan, geus euweuh deui rasa ka èra.

"Ema hapunten abdi, rumaos abdi salami ieu, tos ngaraheutan hatè ema. Manahorèng bèngrasna panon abdi tèh kagungan ema".

Ya Alloh. !?
"Hapunten abdi, mugi pun biang di hapunten sagala kahilapanana. Mugi pun biang kènging tempat anu mulya di sagèdèngeun anjeun".

Karsana nyuh bari nyiuman sampèan ma Odoy, nu tos ngagolèr ngabalè bangkè. Hirupna ma Odoy, èstuning sagemblengna di tamplokeun keur anakna nu ngangaran Karsana.

Najan ayeuna Karsana ceurik ngajerit maratan langit, ngocèak maratan jagat, hèlas geus taya deui hartina. Kaduhung teu bisa nulungan, rasa hanjajal teu bisa ngupahan. Nu aya rasa nyeri jeung peurih nu ngait meulit kana dirina. Cag**

                .... T a m a t ....
BIODATA LENGKAP 25 NABI DAN RASUL

BIODATA LENGKAP 25 NABI DAN RASUL

BIODATA LENGKAP 25 NABI DAN RASUL

1. ADAM AS.
Nama: Adam As.
Usia: 930 tahun.
Periode sejarah: 5872-4942 SM.
Tempat turunnya di bumi: India, ada yang berpendapat di Jazirah Arab.
Jumlah keturunannya: 40 laki-laki dan perempuan.
Tempat wafat: India, ada yang berpendapat di Mekkah.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 25 kali.

2. IDRIS AS.
Nama: Idris/Akhnukh bin Yarid, nama Ibunya Asyut.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As.
Usia: 345 tahun di bumi.
Periode sejarah: 4533-4188 SM.
Tempat diutus: Irak Kuno (Babylon, Babilonia) dan Mesir (Memphis).
Tempat wafat: Allah mengangkatnya ke langit dan ke surga.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 2 kali.

3. NUH AS.
Nama: Nuh/Yasykur/Abdul Ghaffar bin Lamak.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As.
Usia: 950 tahun.
Periode sejarah: 3993-3043 SM.
Tempat diutus (lokasi): Selatan Irak.
Jumlah keturunannya: 4 putra (Sam, Ham, Yafits dan Kan’an).
Tempat wafat: Mekkah.
Sebutan kaumnya: Kaum Nuh.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 43 kali.

4. HUD AS.
Nama: Hud bin Abdullah.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Iram (Aram) ⇒ ‘Aush (‘Uks) ⇒ ‘Ad ⇒ al-Khulud ⇒ Rabah ⇒ Abdullah ⇒ Hud As.
Usia: 130 tahun.
Periode sejarah: 2450-2320 SM.
Tempat diutus: Al-Ahqaf (antara Yaman dan Oman).
Tempat wafat: Bagian Timur Hadhramaut Yaman.
Sebutan kaumnya: Kaum ‘Ad.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 7 kali.

5. SHALIH AS.
Nama: Shalih bin Ubaid.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Iram (Aram) ⇒ Amir ⇒ Tsamud ⇒ Hadzir ⇒ Ubaid ⇒ Masah ⇒ Asif ⇒ Ubaid ⇒ Shalih As.
Usia: 70 tahun.
Periode sejarah: 2150-2080 SM.
Tempat diutus: Daerah al-Hijr (Mada’in Shalih, antara Madinah dan Syria).
Tempat wafat: Mekkah.
Sebutan kaumnya: Kaum Tsamud.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 10 kali.

6. IBRAHIM AS.
Nama: Ibrahim bin Tarakh.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As.
Usia: 175 tahun.
Periode sejarah: 1997-1822 SM.
Tempat diutus: Ur, daerah selatan Babylon (Irak).
Jumlah keturunannya: 13 anak (termasuk Nabi Ismail As. dan Nabi Ishaq As.). Tempat wafat: Al-Khalil (Hebron, Palestina/Israel).
Sebutan kaumnya: Bangsa Kaldan.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 69 kali.

7. LUTH AS.
Nama: Luth bin Haran.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Haran ⇒ Luth As.
Usia: 80 tahun.
Periode sejarah: 1950-1870 SM.
Tempat diutus: Sodom dan Amurah (Laut Mati atau Danau Luth).
Jumlah keturunannya: 2 putri (Ratsiya dan Za’rita).
Tempat wafat: Desa Shafrah di Syam (Syria).
Sebutan kaumnya: Kaum Luth.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 27 kali.

8. ISMAIL AS.
Nama: Ismail bin Ibrahim.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ismail As.
Usia: 137 tahun.
Periode sejarah: 1911-1774 SM.
Tempat diutus: Mekah.
Jumlah keturunannya: 12 anak.
Tempat wafat: Mekkah.
Sebutan kaumnya: Amaliq dan Kabilah Yaman.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 12 kali.

9. ISHAQ AS.
Nama: Ishaq bin Ibrahim.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As.
Usia: 180 tahun.
Periode sejarah: 1897-1717 SM.
Tempat diutus: Kota al-Khalil (Hebron) di daerah Kan’an (Kana’an).
Jumlah keturunannya: 2 anak (termasuk Nabi Ya’qub As./Israel).
Tempat wafat: Al-Khalil (Hebron).
Sebutan kaumnya: Bangsa Kan’an.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 17 kali.

10. YA’QUB AS.
Nama: Ya’qub/Israel bin Ishaq.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Ya’qub As.
Usia: 147 tahun.
Periode sejarah: 1837-1690 SM.
Tempat diutus: Syam (Syria).
Jumlah keturunannya: 12 anak laki-laki (Rubin, Simeon, Lewi, Yahuda, Dan, Naftali, Gad, Asyir, Isakhar, Zebulaon, Yusuf dan Benyamin) dan 2 anak perempuan (Dina dan Yathirah).
Tempat wafat: Al-Khalil (Hebron), Palestina.
Sebutan kaumnya: Bangsa Kan’an.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 18 kali.

11. YUSUF AS.
Nama: Yusuf bin Ya’qub.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Ya’qub As. ⇒ Yusuf As.
Usia: 110 tahun.
Periode sejarah: 1745-1635 SM.
Tempat diutus: Mesir.
Jumlah keturunannya: 3 anak; 2 laki-laki dan 1 perempuan.
Tempat wafat: Nablus.
Sebutan kaumnya: Heksos dan Bani Israel.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 58 kali.

12. AYYUB AS.
Nama: Ayyub bin Amush.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ al-‘Aish ⇒ Rum ⇒ Tawakh ⇒ Amush ⇒ Ayub As.
Usia: 120 tahun.
Periode sejarah: 1540-1420 SM.
Tempat diutus: Dataran Hauran.
Jumlah keturunannya: 26 anak.
Tempat wafat: Dataran Hauran.
Sebutan kaumnya: Bangsa Arami dan Amori, di daerah Syria dan Yordania.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 4 kali.

13. SYU’AIB AS.
Nama: Syu’aib bin Mikail.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Madyan ⇒ Yasyjur ⇒ Mikail ⇒ Syu’aib As.
Usia: 110 tahun.
Periode sejarah: 1600-1490 SM.
Tempat diutus: Madyan (pesisir Laut Merah di tenggara Gunung Sinai).
Jumlah keturunannya: 2 anak perempuan.
Tempat wafat: Yordania.
Sebutan kaumnya: Madyan dan Ash-habul Aikah.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 11 kali.

14. MUSA AS.
Nama: Musa bin Imran, nama Ibunya Yukabad atau Yuhanaz Bilzal.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matisyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Ya’qub As. ⇒ Lawi ⇒ Azar ⇒ Qahats ⇒ Imran ⇒ Musa As.
Usia: 120 tahun.
Periode sejarah: 1527-1407 SM.
Tempat diutus: Sinai di Mesir.
Jumlah keturunannya: 2 anak, Azir dan Jarsyun, dari istrinya bernama Shafura binti Syu’aib As.
Tempat wafat: Gunung Nebu (Bukit Nabu’) di Jordania (sekarang).
Sebutan kaumnya: Bani Israel dan Fir’aun (gelar raja Mesir).
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 136 kali.

15. HARUN AS.
Nama: Harun bin Imran, istrinya bernama Ayariha.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Ya’qub As. ⇒ Lawi ⇒ Azar ⇒ Qahats ⇒ Imran ⇒ Harun As.
Usia: 123 tahun.
Periode sejarah: 1531-1408 SM.
Tempat diutus: Sinai di Mesir.
Tempat wafat: Gunung Nebu (Bukit Nabu’) di Jordania (sekarang).
Sebutan kaumnya: Bani Israel dan Fir’aun (gelar raja Mesir).
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 20 kali.

16. DZULKIFLI AS.
Nama: Dzulkifli/Bisyr/Basyar bin Ayyub.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ al-‘Aish ⇒ Rum ⇒ Tawakh ⇒ Amush ⇒ Ayyub As. ⇒ Dzulkifli As.
Usia: 75 tahun.
Periode sejarah: 1500-1425 SM.
Tempat diutus: Damaskus dan sekitarnya.
Tempat wafat: Damaskus.
Sebutan kaumnya: Bangsa Arami dan Amori (Kaum Rom), Syria dan Yordania.
Al-Quran Menyebutkan namanya sebanyak: 2 kali.

17. DAUD AS.
Nama: Daud bin Isya.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Yahudza ⇒ Farish ⇒ Hashrun ⇒ Aram ⇒ Aminadab ⇒ Hasyun ⇒ Salmun ⇒ Bu’az ⇒ Uwaibid ⇒ Isya ⇒ Daud As.
Usia: 100 tahun.
Periode sejarah: 1063-963 SM.
Tempat diutus: Palestina (dan Israel).
Jumlah keturunannya: 1 anak, Sulaiman As.
Tempat wafat: Baitul Maqdis (Yerusalem).
Sebutan kaumnya: Bani Israel.
Al-Quran menyebutkanya namanya sebanyak: 18 kali.

18. SULAIMAN AS.
Nama: Sulaiman bin Daud.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matisyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Yahudza ⇒ Farish ⇒ Hashrun ⇒ Aram ⇒ Aminadab ⇒ Hasyun ⇒ Salmun ⇒ Bu’az ⇒ Uwaibid ⇒ Isya ⇒ Daud As. ⇒ Sulaiman As.
Usia: 66 tahun.
Periode sejarah: 989-923 SM.
Tempat diutus: Palestina (dan Israel).
Jumlah keturunannya: 1 anak, Rahab’an.
Tempat wafat: Baitul Maqdis (Yerusalem).
Sebutan kaumnya: Bani Israel.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 21 kali.

19. ILYAS AS.
Nama: Ilyas bin Yasin.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Ya’qub As. ⇒ Lawi ⇒ Azar ⇒ Qahats ⇒ Imran ⇒ Harun As. ⇒ Alzar ⇒ Fanhash ⇒ Yasin ⇒ Ilyas As.
Usia: 60 tahun di bumi.
Periode sejarah: 910-850 SM.
Tempat diutus: Ba’labak (Lebanon).
Tempat wafat: Diangkat Allah ke langit.
Sebutan kaumnya: Bangsa Fenisia.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 4 kali.

20. ILYASA’ AS.
Nama: Ilyasa’ bin Akhthub.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Ya’qub As. ⇒ Yusuf As. ⇒ Ifrayim ⇒ Syutlim ⇒ Akhthub ⇒ Ilyasa’ As.
Usia: 90 tahun.
Periode sejarah: 885-795 SM.
Tempat diutus: Jaubar, Damaskus.
Tempat wafat: Palestina.
Sebutan kaumnya: Bangsa Arami dan Bani Israel.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 2 kali.

21. YUNUS AS.
Nama: Yunus/Yunan/Dzan Nun bin Matta binti Abumatta, Matta adalah nama Ibunya. (Catatan: Tidak ada dari para nabi yang dinasabkan ke Ibunya kecuali Yunus dan Isa As.).
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Ya’qub As. ⇒ Yusuf As. ⇒ Bunyamin ⇒ Abumatta ⇒ Matta ⇒ Yunus As.
Usia: 70 tahun.
Periode sejarah: 820-750 SM.
Tempat diutus: Ninawa, Irak.
Tempat wafat: Ninawa, Irak.
Sebutan kaumnya: Bangsa Asyiria, di utara Irak.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 5 kali.

22. ZAKARIYA AS.
Nama: Zakariya bin Dan.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Yahudza ⇒ Farish ⇒ Hashrun ⇒ Aram ⇒ Aminadab ⇒ Hasyun ⇒ Salmun ⇒ Bu’az ⇒ Uwaibid ⇒ Isya ⇒ Daud As. ⇒ Sulaiman As. ⇒ Rahab’am ⇒ Aynaman ⇒ Yahfayath ⇒ Syalum ⇒ Nahur ⇒ Bal’athah ⇒ Barkhiya ⇒ Shiddiqah ⇒ Muslim ⇒ Sulaiman ⇒ Daud ⇒ Hasyban ⇒ Shaduq ⇒ Muslim ⇒ Dan ⇒ Zakariya As.
Usia: 122 tahun.
Periode sejarah: 91 SM-31 M.
Tempat diutus: Palestina.
Jumlah keturunannya: 1 anak.
Tempat wafat: Halab (Aleppo).
Sebutan kaumnya: Bani Israel.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 12 kali.

23. YAHYA AS.
Nama: Yahya bin Zakariya.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Yahudza ⇒ Farish ⇒ Hashrun ⇒ Aram ⇒ Aminadab ⇒ Hasyun ⇒ Salmun ⇒ Bu’az ⇒ Uwaibid ⇒ Isya ⇒ Daud As. ⇒ Sulaiman As. ⇒ Rahab’am ⇒ Aynaman ⇒ Yahfayath ⇒ Syalum ⇒ Nahur ⇒ Bal’athah ⇒ Barkhiya ⇒ Shiddiqah ⇒ Muslim ⇒ Sulaiman ⇒ Daud ⇒ Hasyban ⇒ Shaduq ⇒ Muslim ⇒ Dan ⇒ Zakariya As. ⇒ Yahya As.
Usia: 32 tahun.
Periode sejarah: 1 SM-31 M.
Tempat diutus: Palestina.
Tempat wafat: Damaskus.
Sebutan kaumnya: Bani Israel.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 5 kali.

24. ISA AS.
Nama: Isa bin Maryam binti Imran. (Catatan: Tidak ada dari para nabi yang dinasabkan ke Ibunya kecuali Yunus dan Isa As.).
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Yahudza ⇒ Farish ⇒ Hashrun ⇒ Aram ⇒ Aminadab ⇒ Hasyun ⇒ Salmun ⇒ Bu’az ⇒ Uwaibid ⇒ Isya ⇒ Daud As. ⇒ Sulaiman As. ⇒ Rahab’am ⇒ Radim ⇒ Yahusafat ⇒ Barid ⇒ Nausa ⇒ Nawas ⇒ Amsaya ⇒ Izazaya ⇒ Au’am ⇒ Ahrif ⇒ Hizkil ⇒ Misyam ⇒ Amur ⇒ Sahim ⇒ Imran ⇒ Maryam ⇒ Isa As.
Usia: 33 tahun di bumi.
Periode sejarah: 1 SM-32 M.
Tempat diutus: Palestina.
Tempat wafat: Diangkat oleh Allah ke langit.
Sebutan kaumnya: Bani Israel.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 21 kali, sebutan al-Masih sebanyak 11 kali, dan sebutan Ibnu (Putra) Maryam sebanyak 23 kali.

25. MUHAMMAD SAW.
Nama: Muhammad bin Abdullah.
Garis Keturunan Ayah: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ismail As. ⇒ Nabit ⇒ Yasyjub ⇒ Ya’rub ⇒ Tairah ⇒ Nahur ⇒ Muqawwim ⇒ Udad ⇒ Adnan ⇒ Ma’ad ⇒ Nizar ⇒ Mudhar ⇒ Ilyas ⇒ Mudrikah ⇒ Khuzaimah ⇒ Kinanah ⇒ an-Nadhar ⇒ Malik ⇒ Quraisy (Fihr) ⇒ Ghalib ⇒ Lu’ay ⇒ Ka’ab ⇒ Murrah ⇒ Kilab ⇒ Qushay ⇒ Zuhrah ⇒ Abdu Manaf ⇒ Hasyim ⇒ Abdul Muthalib ⇒ Abdullah ⇒ Muhammad Saw.
Garis Keturunan Ibu: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ismail As. ⇒ Nabit ⇒ Yasyjub ⇒ Ya’rub ⇒ Tairah ⇒ Nahur ⇒ Muqawwim ⇒ Udad ⇒ Adnan ⇒ Ma’ad ⇒ Nizar ⇒ Mudhar ⇒ Ilyas ⇒ Mudrikah ⇒ Khuzaimah ⇒ Kinanah ⇒ an-Nadhar ⇒ Malik ⇒ Quraisy (Fihr) ⇒ Ghalib ⇒ Lu’ay ⇒ Ka’ab ⇒ Murrah ⇒ Kilab ⇒ Qushay ⇒ Zuhrah ⇒ Abdu Manaf ⇒ Wahab ⇒ Aminah ⇒ Muhammad Saw.
Usia: 62 tahun.
Periode sejarah: 570-632 M.
Tempat diutus: Mekkah.
Jumlah keturunannya: 7 anak; 3 laki-laki Qasim, Abdullah dan Ibrahim, dan 4 perempuan Zainab, Ruqayyah, Ummi Kultsum dan Fatimah az-Zahra.
Tempat wafat: Madinah.
Sebutan kaumnya: Bangsa Arab.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 25 kali.
(Disarikan dari: Qashash al-Anbiya' Ibn Katsir, Badai' az-Zuhur Imam as-
Suyuthi dan selainnya).
Kajian Islam : Faedah Mencium jari Jempol dan mengusapkannya ke mata saat adzan

Kajian Islam : Faedah Mencium jari Jempol dan mengusapkannya ke mata saat adzan

FAEDAH MENCIUM JARI JEMPOL DAN MENGUSAPKANNYA KE MATA SAAT ADZAN

Syaikh Abu Abdillah Muhammad bin Muhammad bin Abdurrahman al-Maghrabi berkata :

ﻭَﺭُﻭِيَ ﻋَﻦْ ﺍﻟْﺨَﻀِﺮِ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﺃَﻧَّﻪُ ﻗَﺎﻝَ: ﻣَﻦْ ﻗَﺎﻝَ ﺣِﻴﻦَ ﻳَﺴْﻤَﻊُ ﺍﻟْﻤُﺆَﺫِّﻥَ  ﻳَﻘُﻮﻝُ: ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺮْﺣَﺒًﺎ ﺑِﺤَﺒِﻴﺒِﻲ ﻭَﻗُﺮَّﺓِ ﻋَﻴْﻨِﻲ ﻣُﺤَﻤَّﺪِ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﷺ ﺛُﻢَّ ﻳُﻘَﺒِّﻞُ ﺇﺑْﻬَﺎﻣَﻴْﻪِ ، ﻭَﻳَﺠْﻌَﻠُﻬُﻤَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﻋَﻴْﻨَﻴْﻪِ ﻟَﻢْ ﻳَﻌْﻢَ، ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﺮْﻣَﺪْ ﺃَﺑَﺪًﺍ ‎( ﻣﻮﺍﻫﺐ ﺍﻟﺠﻠﻴﻞ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﻣﺨﺘﺼﺮ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺧﻠﻴﻞ – ﺝ 3 / ﺹ 355 )

Diriwayatkan dari Nabi Khidhir ‘alaihissalam. bahwa ia berkata, “Barangsiapa yg mendengar bacaan muadzin “Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah”, lalu ia berdo’a “Marhaban bihabibiy waqurrati ainiy Muhammadibni Abdillah shallallahu ‘alaihi wasallam”, lalu mengecup dua jari jempolnya dan diletakkan (diusapkan) ke kedua matanya, maka ia tidak akan mengalami buta dan sakit mata selamanya.”

(Imam Al-Hatthab ar-Ru’aini Al-Maliki, w. 954 H, salah satu ulama mazhab Maliki dalam kitab Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar asy-Syaikh al-Khaliljuz 3 halaman 355).

Apa sebabnya para salaf kita kalau mendengar adzan, sampai pada lafadz :
ASSYHADU ANNA MUHAMMADARROSUULULLOH…
Mereka kemudian mencium kedua jari jempolnya dan mengusapkan kekelopak mata, dengan mengucapkan : MARHABAN BI HABIBI WA QURROTU ‘AINI MUHAMMAD IBNU ABDILLAH SHOLLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM…

Diriwayatkan, bahwa Nabi Adam heran melihat para Malaikat selalu mengikutinya dari belakang…Sehingga Nabi Adam bertanya kepada Alloh Swt, “Ya Alloh, kenapa mereka selalu mengikutiku?”.

“Wahai Adam, karena mereka telah tertarik dengan cahaya keturunanmu yang telah ada di sulbimu”.

Kemudian Nabi Adam memohon kepada Alloh, agar memindahkan cahaya yang ada di sulbinya kedepan…Maka Alloh meletakkan cahaya tersebut diantara kedua alis Nabi Adam. Maka dengan segera semua Malaikat berada dihadapan Nabi Adam. Nabi Adam heran dengan hal yang dilakukan para Malaikat yang selalu memandang wajahnya.

Nabi Adam kemudian memohon agar diperkenankan melihat cahaya itu…Maka Alloh Swt menampakkan cahaya tersebut pada kuku kedua ibu jari Nabi Adam, dan membuat Nabi Adam kagum dengan keindahan cahaya tersebut.

“Ya Alloh, cahaya siapakah ini? Kemudian Alloh menjawab, “ITU ADALAH NUUR (CAHAYA) SAYYIDINA MUHAMMAD”.

“WAHAI ADAM, KALAU TIDAK KARENA NUUR SAYYIDINA MUHAMMAD, MAKA TIDAK AKAN AKU CIPTAKAN SEMUA INI”. Dan Alloh SWT menyebutkan keagungan-keagungan Nuur Sayyidina Muhammad SAW.

Nabi Adam sangat gembira sekali dengan cahaya Sayyidina Muhammad yang ada pada dirinya…Dan ia mencium kedua jempolnya, lalu meletakkan ke kelopak kedua matanya sambil mengucapkan : Marhaban Bi Habibi Wa Qurrotu ‘Aini…Kemudian diusapkan cahaya tersebut dikedua matanya.

Para Salaf mengatakan bahwa, kalau kita melakukan hal tersebut…Insya Alloh kita tidak akan terkena penyakit mata dan tidak akan menjadi buta.

اَلصَّلَاةُ وَ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَ رَحْمَةُ لٰلهِّ وَ بَرَكَاتُهُ ٬ اَلسَّلَامُ عَلَيْنَا وَ عَلٰى عِبَادِ لٰلهِّ الصَّالِحِيْنَ. ۱۰۰
ASHSHOLAATU WASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA ROHMATULLOOHI WA BAROKAATUH, ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALA ‘IBADILLAAHISH SHOOLIHIIN,100x setiap hari dan kalau mampu 1000x tiap malam JUM’AT/hari JUM’AT.

Wallahu a'lam

Semoga bermanfaat

Materi Sejarah 11c : Peranan Mahasiswa dan Pemuda dalam perubahan politik dan ketatanegaraan Indonesia


MATERI 11c SEJARAH INDONESIA
PERAN PELAJAR, MAHASISWA, DAN PEMUDA
DALAM PERUBAHAN POLITIK DAN KETATANEGARAAN INDONESIA




A.      Pengertian Pemuda dan Pemerintahan Orde Baru

A.1   Pengertian Pemuda
Pemuda merupakan kumpulan orang-orang yang masih muda yang mempunyai jiwa, semangat, ide dan pemikiran-pemikiran yang segar dan visioner yang bisa dipergunakan untuk memajukan bangsa. Jadi, generasi muda sangatlah penting dalam suatu bangsa, bahkan generasi muda ini bisa dikatakan sebagai tonggak utama suatu bangsa yang berpegaruh besar dalam suatu negara dengan aksi-aksi dan pemikiran kritisnya. Yang dimaksud dengan kumpulan orang muda dalam pengertian ini bukan muda menurut usia saja, yang dimaksud dengan kumpulan orang-orang muda adalah seseorang yang masih produktif dan masih aktif dalam bidangnya masing-masing. Biasanya orang-orang yang dianggap muda adalah mereka yang berumur kurang dari 40 tahun.

Sedangkan menurut Taufik Abdullah dalam bukunya Pemuda dan Perubahan Sosial, bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai. Hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan. Ada beberapa kedudukan pemuda dalam pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat, antara lain:
a.  Kemurnian idealismenya
b. Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
c.  Semangat pengabdiannya
d.  Sepontanitas dan dinamikanya
e.  Inovasi dan kreativitasnya
f.   Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
g.  Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
h.  Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang ada.

A.2   Pengertian Pemerintahan Orde Baru
Orde baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang mengarah pada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru dieknal dengan semangat "koreksi total" atas penyimpangan yang dilakukan Orde Lama oleh Soekarno. Orde Baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998.

Moh. Mahfud M.D. , seorang Guru Besar Hukum Konstitusi di Harian Seputar Indonesia mendeskripsikan bahwa pada masa pemerintahan Orde Baru dulu banyak identifikasi yang dilekatkan pada kepolitikan Indonesia sebagai negara nondemokratis seperti statis organis, state corporatism, technocratic military regime, patrimonialisme Jawa, beambtenstaat, post colonial state, bureaucratic authoritarian regime (BAR) dsb. Semua identifikasi itu menunjuk pada substansi yang sama bahwa pemerintahan Orde Baru adalah otoriter dan korup. Bureaucratic authoritarian regime (BAR), misalnya, adalah identifikasi yang menjelaskan bahwa pemerintahan Orde Baru adalah pemerintahan yang otoriter dan korup yang selain sentralistis juga ditandai birokrasi yang lamban, bertele-tele, dan biaya mahal.

B.       Beberapa Pelanggaran Orde Baru
Kekuasaan Orde Baru berlangsung selama 1966 hingga 1998. Jika dilihat lebih jauh, sebenarnya pada 13 tahun pertama Orde Baru,  situasi negara tak lebih baik daripada 13 tahun pertama era Reformasi saat ini.

Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat namun di saat bersamaan praktik korupsi merajalela. Kesenjangan antara rakyat yang kaya dan yang miskin juga semakin melebar.

Pada 13 tahun pertama, sejak 1968 hingga 1981, Presiden Soeharto menerapkan kebijakan-kebijakan khusus guna memperkuat fondasi Orde Baru. Berikut ini gambaran kebijakan Orde Baru pada 13 tahun pertama.
1.     MPR secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, dan 1983 melantik Soeharto sebagai Presiden RI.
2.     Soeharto mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi pada 19 September 1966.
3.  Pengucilan politik dan pemberian hukuman sanksi kriminal terhadap orang-orang yang terkait dengan Partai Komunis Indonesia  (PKI). Pengadilan digelar dan sebagian dari mereka yang terlibat dibuang ke Pulau Buru.
4.    Pemberlakuan Penelitian Khusus (Litsus) diterapkan untuk menyeleksi kekuatan lama ikut dalam gerbong Orde Baru. KTP ditandai ET (eks tapol).
5.  Orde Baru membangun ekonomi melalui bisnis militer dan menciptakan struktur administratif yang didominasi militer dengan penasihat dari ahli ekonomi didikan Barat.
6.  DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh pusat.
7.    Pembagian PAD tidak adil karena 70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah.
8.  Soeharto merestrukturisasi politik dan ekonomi dengan dwitujuan tapi tercapainya stabilitas politik pada satu sisi dan pertumbuhan ekonomi di pihak lain. Dengan ditopang kekuatan Golkar, TNI.
9.   Eksploitasi sumber daya alam (SDA) secara besar-besaran. Pengeksploitasian SDA menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang besar namun tidak merata di Indonesia.
10  Warga keturunan Tionghoa dilarang berekspresi. Sejak tahun 1967, warga Tionghoa dianggap sebagai warga negara asing dan kedudukannya berada di bawah pribumi. Kesenian barongsai secara terbuka, perayaan hari raya Imlek, dan pemakaian Bahasa Mandarin dilarang. Agama tradisional Tionghoa dilarang, Akibatnya agama Konghucu kehilangan pengakuan pemerintah.

 Selain kesepuluh poin di atas, hal yang paling menonjol adalah tidak adanya kebebasan pers untuk mengungkapkan pendapat atau menerbitkan berita, jika hal tersebut kiranya memberi coretan buruk maupun tidak mnguntungkan pemerintahan Orde Baru. Padahal dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pengertian lebih lanjut tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian di muka umum adalah di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang. Mengemukakan pendapat di muka umum berarti menyampaikan pendapat di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang.

Jika dilihat dari hal-hal diatas, bangsa Indonesia tengah mengalami situasi sulit dimana kebabasan menjadi barang langka dan kekuasaan otoriter menjadi “ciri khas” pemerintahan Indonesia selama sekitar 32 tahun. Penyimpangan – penyimpangan yang terjadi ini pun harus dirasakan  masyarakat dalam hati, maupun dalam keluhan yang tidak menyelesaikan masalah karena tidak adanya pengungkapan secara terbuka.

C.      Situasi Politik Menjelang Berakhirnya Orde Baru

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, demokrasi pada masa Orde Baru tidak mencapai substanstinya. Ini terbukti dengan mutu pemilu yang dianggap tidak fair dan jauh dari kualitas demokrasi yang sebenarnya. Golkar di bawah kepemimpinan Harmoko, mantan Menteri Penerangan (1987-1996) memenangkan lebih dari 70% suara pada pemilu 1997 .

Hal ini mengundang aksi - aksi protes terbuka yang mengiringi tahapan-tahapan pemilu. Mulai dari pantarlih sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara di berbagai daerah. Munculnya kehendak untuk perubahan dalam perpolitikan sudah terasa kian membesar, bahkan sebelum krisis ekonomi terjadi. Aksi aksi protes pada pemilu 1997 juga merupakan pertanda semakin meningkatnya keberanian masyarakat untuk melakukan perlawanan terhadap manipulasi politik yang sebelumnya tidak atau jarang terjadi. Kerusuhan sosial yang semakin marak karena kekerasan politik baik sebelum maupun pasca Pemilu 1997. Misalnya, peristiwa penyerangan kantor DPP-PDI di Menteng, Jakarta pada bulan Juli 1996, konflik anatar etnik (1996) Madura dan Dayak di Sanggau Ledo dan antar Madura dan Melayu di Sambas (1998) (Kalimantan Barat), huru-hara di Rengasdengklok (Karawang) dan beberapa kerusuhan dalam skala kecil, terjadi di desa-desa . Dibalik kerusuhan sosial itu adalah resistensi masyarakat mengadapi poltik kontrol dan pengendalian pemerintah, karena semakin kuatnya keterkaitan antara kecenderungan politik nasional dengan politik lokal (Syamsuddin, 1998) yang keras menjelang dan sesudah pemilu. Kekecewaan itu terfokus atas penataan politik yang hegemonik, pengelolaan ekonomi yang berlumur KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) sehingga mendorong praktek dan pertumbuhan ekonomi makin tidak sehat,serta penegakan hukum yang lemah.

Kemenangan Golkar pada pemilu 1997 tersebut, memposisikan Golkar di puncak kejayaannya. Tetapi, walaupun pemerintah Orde Baru memperkokoh kekuasaannya, loyalitas ABRI, dan Golkar yang tak tergoyahkan, demokrasi yang selama Orde Baru kehilangan substansinya meledak untuk menuntut reformasi di segala bidang.             Menurut para reformis, reformasi politik harus dimulai dengan mengubah lima undang-undang politik yaitu UU Pemilu, UU Kepartaian, UU Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, UU Anti Monopoli, dan UU Anti Korupsi. Dr. Anwar Haryono, Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia melihat bahwa tuntutan akan reformasi sudah tidak dapat dibendung lagi. Ia menemui Soeharto dan menyarankan agar Soeharto memimpin reformasi, kalau tidak Soeharto boleh menyerahkan reformasi ke DPR.

Soeharto dengan cerdik menanggapi usulan Anwar Haryono. Ia mencoba memulai reformasi sesuai dengan apa yang dipikirkannya sendiri. Tanggal 30 April Presiden Soeharto mengundang para pimpinan DPR, orsospol dan ABRI ke kantor resminya, Binagraha. Pertemuan yang disebut silaturahmi itu berlangsung selama 90 menit, membahas situasi politik terakhir, dan kemungkinan merombak lima undang-undang politik dan reformasi. Hasil dari pertemuan itu adalah, menurut Soeharto reformasi GBHN itu harus dengan GBHN yang baru. Kata-kata Soeharto inilah yang kemudian ditafsirkan sebagai “reformasi tidak ada sampai tahun 2003”.

 Mahasiswa dan para aktivis reformasi sangat kecewa atas pendirian Soeharto itu. Aksi-aksi semakin marak menuntut agar reformasi dilaksanakan saat ini juga, bukan tahun 2003.

Di tengah situasi yang genting, Soeharto berangkat ke Kairo pada tanggal 9 Mei untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi kelompok G15 ke-8, sebuah forum kerjasama antar negara-negara berkembang. Ketika di Kairo, Soeharto menyatakan kesediaannya untuk lengser keprabon. “Silahkan diganti, asal dengan cara yang konstitusional. Saya tidak akan mempertahankan dengan kekuatan senjata,” Soeharto.

Masyarakat tidak percaya lagi terhadap kata-kata Soeharto karena dalam waktu dua minggu saja, ralat pers dan tuduhan salah kutip terhadap pers seperti itu terulang dua kali. Ralat Alwi Dahlan disampaikan dengan hati-hati, mengingat pengalaman dua minggu sebelumnya, ralat akan menimbulkan reaksi keras. Perkiraan itu benar. Kali ini tuntutan masyarakat lebih keras. Mereka menuntut diadakan Sidang Istimewa MPR, meminta pertanggungjawaban Soeharto, dan mengembalikan mandatnya kepada MPR. Soeharto yang terlanjur menyangkal pernyataan mundurnya, menjanjikan tiga langkah. Langkah pertama, Soeharto dengan kewenangan yang ada digunakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara, melindungi hak hidup warga negara, mengamankan harta dan hak milik rakyat, mengamankan pembangunan dan aset nasional, memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta mengamankan Pancasila dan UUD 1945. Kedua, reformasi akan terus dijalankan di segala bidang. Dan ketiga, Soeharto akan meresufle Kabinet Pembangunan VII.

Antara tanggal 18 hingga 20 Mei terjadi beberapa perkembangan sangat menentukan terhadap kedudukan Soeharto.

Orang-orang yang dekat dengan Soeharto berbalik arah untuk mendukung tuntutan-tuntutan demonstran. Pada tanggal 18 Mei, gedung MPR/DPR mulai dipadati demonstran. Pimpinan MPR/DPR mengadakan rapat untuk merespon tuntutan mereka. Rapat itu menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah penyataan pers Harmoko yang mengejutkan semua pihak. Mengejutkan, karena keluar dari DPR yang didominasi Golkar, kelompok yang dekat dengan Soeharto. Dalam pernyataan tersebut pimpinan dewan mengharapkan agar presiden sebaiknya mengundurkan diri.

Pada tanggal 20 Mei, 14 menteri di bawah koordinasi Menko Ekuin Ginanjar Kartasasmita mengadakan rapat di kantor Bappenas.Rapat ini menghasilkan bahwa mereka tidak bersedia duduk di Kabinet Reformasi. Mereka menyampaikan hasil rapat ini dalam bentuk surat kepada Soeharto.                  

Di hari yang sama, Soeharto juga menerima surat dari pimpinan DPR. Isinya menyatakan agar Presiden Soeharto selambat-lambatnya mengundurkan diri pada hari Jum’at 22 Mei. Kalau sampai hari Jum’at itu Soeharto tidak juga mundur, maka pimpinan DPR/MPR akan menyiapkan Sidang Istimewa tanggal 25 Mei. Setelah membaca surat itu, Soeharto memberitahu Sadilah Mursyid tentang ketetapan hatinya untuk berhenti keesokan harinya. Kabar ini pun bocor sampai ke para demonstran yang menduduki gedung MPR/DPR. Kamis pagi, 21 Mei 1998, Soeharto membacakan surat pengunduran dirinya dan BJ. Habibie secara otomatis menjadi presiden .

D.      Peran Pemuda dalam Penurunan Rezim Orde Baru
Sejarah telah mencatat kiprah pemuda-pemuda yang tak kenal waktu yang selalu berjuang dengan penuh semangat biarpun jiwa raga menjadi taruhannya. Indonesia merdeka berkat pemuda-pemuda Indonesia yang berjuang seperti Ir. Sukarno, Moh. Hatta, Sutan Syahrir, Bung Tomo dan lain-lain dengan penuh mengorbankan dirinya untuk bangsa dan Negara.        

Dalam sebuah pidatonya, Sukarno pernah mengorbakan semangat juang Pemuda, “Beri aku sepuluh pemuda, maka akan ku goncangkan dunia”. Begitu besar peranan pemuda di mata Sukarno, jika ada sembilan pemuda lagi maka Indonesia menjadi negara Super Power.          

Peran pemuda dalam perjalanan bangsa ini sangat sentral. Pemuda selalu menjadi bagian terdepan dalam setiap perubahan sejarah. Dalam catatan sejarah Indonesia, pemuda menjadi aktor utama pada peristiwa-peristiwa bersejarah. Kesadaran nasionalisme Indonesia di awal abad 19 dimulai oleh kaum muda. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia adalah inisiatif kaum muda. Revolusi kemerdekaan juga diperjuangkan orang-orang muda, bahkan sebagian dipimpin oleh kaum muda. Demikian pula runtuhnya pemerintahan orde baru.          

Runtuhnya Orde Baru pada awalnya dikarenakan krisis moneter yang berubah menjadi krisis ekonomi. Krisis ekonomi yang melanda Indonesia ada kurun waktu 1997-1998 merupakan langkah pembuka terjadinya perubahan sistem politik besar-besaran di tanah air dengan mahasiswa sebagai agennya. Meskipun pada awalnya terlihat sebagai krisis moneter, tapi krisis ini ternyata mepunyai efek serius dalam berbagai aspek yang luas dampaknya di Indonesia. Saat itu, mahasiswa terus meneriakkan tuntutan mereka yang pertama, yaitu  “Turunkan Harga!”. Tetapi, semakin lama kondisi perekonomian malah semakin buruk. Tuntutan mahasiswa pun berubah menjadi “Turunkan Soeharto!”. Saat itu kaum pemuda memiliki pemikiran, kondisi perekonomian suatu negara takkan membaik apabila kondisi perpolitikannya buruk, atau bahkan sudah hancur. Ini sesuai dengan teori yang mengatakan bahwa krisis ekonomi bukanlah krisis yang berdiri sendiri, tapi berhubungan dengan kondisi politik dan sosial suatu negara.        

Saat itu, suara hati rakyat disalurkan oleh Mahasiswa yang berperan sebagai pemuda yang mau peduli pada bangsanya. Ada beberapa lagu yang mereka ciptakan sebagai pengobar semangat perjuangan mereka, seperti Buruh Tani dan Totalitas perjuangan. Mereka mulai turun ke jalan untuk aksi, padahal ini tidak sesuai dengan peraturan NKK dan BKK. Melihat keadaan yang demikian, banyak tokoh pemerintahan yang menuduh mahasiswa melakukan politik praktis. Padahal mahasiswa melakukan aksi aksi itu dilandaskan pada hal yang mereka anggap benar dan tidak dipengaruhi oleh kekuatan kelompok lain. Ini menyebabkan gerakan ini berhak disebut sebagai gerakan moral.        

Momentum yang menambah tegang situasi ini adalah semenjak tragedi Trisakti dimana 4 mahasiswa meninggal ditembak oleh aparat yang berjaga disana. Semenjak itu mahasiswa terus mendesak agar Soeharto diturunkan. Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998, berkat usaha keras mahasiswa – dan pihak lainnya- , Soeharto pun mundur dari jabatannya.

 E.       Dampak Partisipasi Pemuda terhadap Politik Orde Baru                 
Setelah pemuda berhasil melengserkan Soeharto dari kursi kepemimpinan selama 32 tahun, Indonesia memasuki masa Reformasi dimana saat itu dikatakan memasuki dunia baru yang terlepas dari cengkraman penguasa otoriter. Awal reformasi yang ditandai dengan lengsernya Soeharto sebagai presiden RI pun mulai memberikan kebebasan pers untuk memuat berita dan tidak diperlukan lagi surat izin terbit dan tidak ada lagi pembreidelan. Hal ini diperkuat oleh adanya UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers. Sejak itu bangsa Indonesia memasuki era sistem pers liberal barat. Setelah reformasi, walaupun belum ada peristiwa politik radikal yang memerlukan peran penting mahasiswa, namun mahasiswa belum berhenti melakukan aksi-aksi perubahan dalam situasi politik Indonesia. Peran mahasiswa masih dibutuhkan sebagai media kontrol politik Indonesia, sebagai distributor pikiran-pikiran masyarakat. Sifat mahasiswa yang kritis merupakan faktor pemicu yang kuat dalam pentingnya peranan mahasiswa dalam peristiwa politik tanah air.



Materi Sejarah 11b : Perkembangan Kehidupan Politik dan Ekonomi Indonesia pada Masa Reformasi


Materi 11b Sejarah : Perkembangan Kehidupan Politik dan Ekonomi Indonesia pada Masa Reformasi (1998 - 2009)



A. Masa Akhir Orde Baru

Proses kejatuhan Orde Baru telah tampak ketika Indonesia mengalami dampak langsung dari krisis ekonomi yang melanda negara-negara di Asia. Ketika krisis ini melanda Indonesia, nilai rupiah jatuh secara drastis, dampaknya terus menggerus di segala bidang kehidupan, mulai dari bidang ekonomi, politik dan sosial. Tidak sampai menempuh waktu yang lama, sejak pertengahan tahun 1997, ketika krisis moneter melanda dunia, bulan Mei 1998, Orde Baru akhirnya runtuh. Krisis moneter membuka jalan bagi kita menuju terwujudnya kehidupan berdemokrasi yang sehat, yang selama ini terkukung oleh sistem kekuasaan Orde Baru yang serba menguasai semua sisi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pada saat krisis semakin dalam, muncul ketegangan-ketegangan sosial dalam masyarakat. Pada bulan-bulan awal 1998 di sejumlah kota terjadi kerusuhan anti Cina. Kelompok ini menjadi sasaran kemarahan masyarakat karena mereka mendominasi perekonomian di Indonesia.

Gerakan mahasiswa yang mulai mengkristal di kampus-kampus, seperti ITB, UI dan lain-lain semakin meningkat intensitasnya sejak terpilihnya Soeharto.Demonstrasi-demonstrasi mahasiswa berskala besar di seluruh Indonesia melibatkan pula para staf akademis maupun pimpinan universitas. Garis besar tuntutan mahasiswa dalam aksi-aksinya di kampus di berbagai kota, yaitu tuntutan penurunan harga sembako (sembilan bahan pokok), penghapusan monopoli, kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) serta suksesi kepemimpinan nasional.

Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional yang akan diselenggarakan pada tanggal 20 Mei 1998 direncanakan oleh gerakan mahasiswa sebagai momen Hari Reformasi Nasional. Namun ledakan kerusuhan terjadi lebih awal dan di luar dugaan. Pada tanggal 12 Mei 1998 empat mahasiswa Universitas Trisakti, Jakarta tewas tertembak peluru aparat keamanan saat demonstrasi menuntut Soeharto mundur. Mereka adalah Elang Mulya, Hery Hertanto, Hendriawan Lesmana, dan Hafidhin Royan.

Tuntutan dan Agenda Reformasi

Reformasi adalah gerakan untuk mengubah bentuk atau perilaku suatu tatanan, karena tatanan tersebut tidak lagi disukai atau tidak sesuai dengan kebutuhan zaman, baik karena tidak efisien maupun tidak bersih dan tidak demokratis.

“Reformasi atau mati”. Demikian tuntutan yang torehkan oleh para aktivis mahasiswa pada spanduk-spanduk yang terpampang di kampus mereka, atau yang mereka teriakan saat melakukan aksi protes melalui kegiatan unjuk rasa pada akhir April 1998. Tuntutan tersebut menggambarkan sebuah titik kulminasi dari gerakan aksi protes yang tumbuh di lingkungan kampus secara nasional sejak awal tahun 1998. Gerakan ini bertujuan untuk melakukan tekanan agar pemerintah mengadakan perubahan politik yang berarti, melalui pelaksanaan reformasi secara total.

Kemunculan gerakan reformasi dilatarbelakangi terjadinya krisis multidimensi yang dihadapi bangsa Indonesia. Gerakan ini pada awalnya hanya berupa demonstrasi di kampus-kampus besar. Namun mahasiswa akhirnya harus turun ke jalan karena aspirasi mereka tidak mendapatkan respon dari pemerintah. Gerakan Reformasi tahun 1998 mempunyai enam agenda yaitu:
1. Suksesi kepemimpinan nasional
2. Amendemen UUD 1945
3. Pemberantasan KKN
4. Penghapusan dwifungsi ABRI
5. Penegakan supremasi hukum,
6. Pelaksanaan otonomi daerah

Ketua MPR/DPR Harmoko kembali meminta Soeharto mengundurkan diri pada hari Jumat tanggal 20 Mei 1998 atau DPR/MPR akan terpaksa memilih presiden baru. Bersamaan dengan itu, sebelas menteri Kabinet Pembangunan VII mengundurkan diri.  Akhirnya, pada pukul 09.00 WIB Presiden Soeharto membacakan pernyataan pengunduran dirinya. Itulah beberapa peristiwa penting menyangkut gerakan reformasi tahun 1998. Soeharto mengundurkan diri dari jabatan presiden yang telah dipegang selama 32 tahun. Soeharto kemudian digantikan B.J. Habibie. Sejak saat itu berakhirlah era Orde Baru selama 32 tahun, Indonesia memasuki sebuah era baru yang kemudian dikenal sebagai Masa Reformasi.

B. Perkembangan Politik dan Ekonomi

1. Masa Pemerintahan Presiden B.J. Habibie
Setelah Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada 21 Mei 1998, pada hari itu juga Wakil Presiden B.J Habibie dilantik menjadi presiden RI ketiga di bawah pimpinan Mahkamah Agung di Istana Negara. Dasar hukum pengangkatan Habibie adalah berdasarkan TAP MPR No.VII/MPR/1973 yang berisi “jika Presiden berhalangan, maka Wakil Presiden ditetapkan menjadi Presiden”. Ketika Habibie naik sebagai Presiden, Indonesia sedang mengalami krisis ekonomi terburuk dalam waktu 30 tahun terakhir, disebabkan oleh krisis mata uang yang didorong oleh hutang luar negeri yang luar biasa besar sehingga menurunkan nilai rupiah menjadi seperempat dari nilai tahun 1997.

Ditambah kerusuhan Mei 1998 telah menghancurkan pusat-pusat bisnis perkotaan, khususnya di kalangan investor keturunan Cina yang memainkan peran dominan dalam ekonomi Indonesia. Larinya modal, dan hancurnya produksi serta distribusi barang-barang menjadikan upaya pemulihan menjadi sangat sulit, hal tersebut menyebabkan tingkat inflasi yang tinggi.

Dalam pidato pertamanya pada tanggal 21 Mei 1998, malam harinya setelah dilantik sebagai Presiden, pukul.19.30 WIB di Istana Merdeka yang disiarkan langsung melalui RRI dan TVRI, B.J. Habibie menyatakan tekadnya untuk melaksanakan reformasi. Pidato tersebut bisa dikatakan merupakan visi kepemimpinan B.J. Habibie guna menjawab tuntutan Reformasi secara cepat dan tepat. Beberapa point penting dari pidatonya tersebut adalah kabinetnya akan menyiapkan proses reformasi di ketiga bidang yaitu :

1)   Di bidang politik antara lain dengan memperbarui berbagai perundang-undangan dalam rangka lebih meningkatkan kualitas kehidupan berpolitik yang bernuansa pada PEMILU sebagaimana yang diamanatkan oleh Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
2)   Di bidang hukum antara lain meninjau kembali Undang-Undang Subversi.
3) Di bidang ekonomi dengan mempercepat penyelesaian undang-undang yang menghilangkan praktik-praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.

a. Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan

Sehari setelah dilantik, B.J. Habibie telah berhasil membentuk kabinet yang diberi nama Kabinet Reformasi Pembangunan. Kabinet Reformasi Pembangunan terdiri dari 36 Menteri, yaitu 4 Menteri Negara dengan tugas sebagai Menteri Koordinator, 20 Menteri Negara yang memimpin Departemen, dan 12 Menteri Negara yang memimpin tugas tertentu.

Pada sidang pertama Kabinet Reformasi Pembangunan, 25 Mei 1998, B.J. Habibie memberikan pengarahan bahwa pemerintah harus mengatasi krisis ekonomi dengan dua sasaran pokok, yakni tersedianya bahan makanan pokok masyarakat dan berputarnya kembali roda perekonomian masyarakat. Pusat perhatian Kabinet Reformasi Pembangunan adalah meningkatkan kualitas, produktivitas dan daya saing ekonomi rakyat, dengan memberi peran perusahaan kecil, menengah dan koperasi, karena terbukti memiliki ketahanan ekonomi dalam menghadapi krisis.

Dalam sidang pertama kabinet itu juga, Habibie memerintahkan bahwa departemen-departemen terkait secepatnya mengambil langkah persiapan dan pelaksanaan reformasi, khususnya menyangkut reformasi di bidang politik, bidang ekonomi dan bidang hukum. Perangkat perundang-undangan yang perlu diperbaharui antara lain Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang tentang Partai Politik dan Golkar, UU tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD, UU tentang Pemerintahan Daerah.

b. Sidang Istimewa MPR 1998
Di tengah maraknya gelombang demonstrasi mahasiswa dan desakan kaum intelektual terhadap legitimasi pemerintahan Habibie, pada 10-13 November 1998, MPR mengadakan Sidang Istimewa untuk menetapkan langkah pemerintah dalam melaksanakan reformasi di segala bidang. Beberapa hasil yang dijanjikan pemerintah dalam menghadapi tuntutan keras dari mahasiswa dan gerakan reformasi telah terwujud dalam ketetapan-ketetapan yang dihasilkan MPR, antara lain:
    Terbukanya kesempatan untuk mengamandemen UUD 1945 tanpa melalui referendum.
  Pencabutan keputusan P4 sebagai mata pelajaran wajib (Tap MPR No.XVIII/MPR/1998).
      Masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi hanya sampai dua kali masa tugas, masing masing lima tahun (Tap MPR No.XIII/MPR/1998).
   Agenda reformasi politik meliputi pemilihan umum, ketentuan untuk memeriksa kekuasaan pemerintah, pengawasan yang baik dan berbagai perubahan terhadap Dwifungsi ABRI.
  Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Azasi Manusia, mendorong kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan pers, kebebasan berserikat, dan pembebasan tahanan politik dan narapidana politik.

c. Reformasi Bidang Politik
Sesuai dengan Tap MPR No. X/MPR/1998, Kabinet Reformasi Pembangunan telah berupaya melaksanakan sejumlah agenda politik, yaitu merubah budaya politik yang diwariskan oleh pemerintahan sebelumnya, seperti pemusatan kekuasaan, dilanggarnya prinsip-prinsip demokrasi, terbatasnya partisipasi politik rakyat, menonjolnya pendekatan represif yang menekankan keamanan dan stabilitas, serta terabaikannya nilai-nilai Hak Azasi Manusia dan prinsip supremasi hukum.

Beberapa hal yang telah dilakukan B.J Habibie adalah:
     Diberlakukannya Otonomi Daerah yang lebih demokratis dan semakin luas. Dengan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, diharapkan akan meminimalkan ancaman disintegrasi bangsa. Otonomi daerah ditetapkan melalui Ketetapan MPR No XV/MPR/1998.
   Kebebasan berpolitik dilakukan dengan pencabutan pembatasan partai politik. Sebelumnya. Dengan adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik, pada pertengahan bulan Oktober 1998 sudah tercatat sebanyak 80 partai politik dibentuk. Menjelang Pemilihan Umum, partai politik yang terdaftar mencapai 141 partai. Setelah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum menjadi sebanyak 95 partai, dan yang berhak mengikuti Pemilihan Umum sebanyak 48 partai saja. Dalam hal kebebasan berpolitik, pemerintah juga telah mencabut larangan mengeluarkan pendapat, berserikat, dan mengadakan rapat umum.
   Pencabutan ketetapan untuk meminta Surat Izin Terbit (SIT) bagi media massa cetak,sehingga media massa cetak tidak lagi khawatir dibredel melalui mekanisme pencabutan Surat Izin Terbit. Hal penting lainnya dalam kebebasan mengeluarkan pendapat bagi pekerja media massa adalah diberinya kebebasan untuk mendirikan organisasi-organisasi profesi. Pada era Soeharto, para wartawan diwajibkan menjadi anggota satu-satunya organisasi persatuan wartawan yang dibentuk oleh pemerintah. Sehingga merasa selalu dikontrol dan dikendalikan oleh pemerintah.
   Dalam hal menghindarkan munculnya penguasa yang otoriter dengan masa kekuasaan yang tidak terbatas, diberlakukan pembatasan masa jabatan Presiden. Seorang warga negara Indonesia dibatasi menjadi Presiden sebanyak dua kali masa jabatan saja.

d. Pelaksanaan Pemilu 1999
Pelaksanaan Pemilu 1999, boleh dikatakan sebagai salah satu hasil terpenting lainnya yang dicapai Habibie pada masa kepresidenannya. Pemilu 1999 adalah penyelenggaraan pemilu multipartai (yang diikuti oleh 48 partai politik). Sebelum menyelenggarakan pemilu yang dipercepat itu, pemerintah mengajukan RUU tentang partai politik, tentang pemilu, dan tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Setelah RUU disetujui DPR dan disahkan menjadi UU, presiden membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil partai politik dan wakil pemerintah. Hal yang membedakan pemilu 1999 dengan pemilu sebelumnya (kecuali pemilu 1955) adalah dikuti oleh banyak partai politik. Ini dimungkinkan karena adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik. Dengan masa persiapan yang tergolong singkat, pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu 1999 ini dapat dikatakan sesuai dengan jadwal, 7 Juni 1999.

Berdasarkan keputusan KPU, Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), pada 1 September 1999,melakukan pembagian kursi hasil pemilu. Hasil pembagian kursi itu menunjukan lima partai besar menduduki 417 kursi di DPR, atau 90,26 % dari 462 kursi yang diperebutkan. PDI-P muncul sebagai pemenang pemilu dengan meraih 153 kursi. Golkar memperoleh 120 kursi, PKB 51 Kursi, PPP 48 kusi, dan PAN 34 kursi.

e. Pelaksanaan Referendum Timor-Timur

Satu peristiwa penting yang terjadi pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie adalah diadakannya Referendum bagi rakyat Timor-Timur untuk menyelesaikan permasalahan Timor-Timur yang merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya. Harus diakui bahwa integrasi Timor-Timur (Tim-Tim) ke wilayah RI tahun 1975 yang dikukuhkan oleh TAP MPR No.VI/M7PR/1978, atas kemauan sebagian warga Timor-Timur tidak pemah mendapat pengakuan internasional.

Sesuai dengan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD ‘45, bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, maka Presiden Habibie mengharapkan MPR berkenan membahas hasil jajak pendapat tersebut dan menuangkannya dalam ketetapan yang memberikan pengakuan terhadap keputusan rakyat Timor-Timur. Sesuai dengan perjanjian New York, ketetapan tersebut mensahkan pemisahan Timor-Timur dan RI secara baik, terhormat dan damai, untuk menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah bagian dari masyarakat internasional yang bertanggung jawab, demokratis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

f. Reformasi Bidang Ekonomi
Kebijakan ekonomi Presiden B.J. Habibie dilakukan dengan mengikuti saran-saran dari Dana Moneter Internasional yang dimodifikasi dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang semakin memburuk. Reformasi ekonomi mempunyai tiga tujuan utama yaitu:
1.     Merestrukturisasi dan memperkuat sektor keuangan dan perbankan.
2.     Memperkuat basis sektor riil ekonomi.
3.     Menyediakan jaringan pengaman sosial bagi mereka yang paling menderita akibat krisis.

Secara perlahan presiden Habibie berhasil membawa perekonomian melangkah ke arah yang jauh lebih baik dibandingkan dengan keadaan ekonomi yang sangat buruk, ketika terjadinya pengalihan kepemimpinan nasional dari Soeharto kepada Habibie. Pemerintahan Habibie berhasil menurunkan laju inflasi dan distribusi kebutuhan pokok mulai kembali berjalan dengan baik. Selain itu, yang paling signifikan adalah nilai tukar rupiah mengalami penguatan secara simultan hingga menyentuh Rp. 6.700,-/dolar AS pada bulan Juni 1999.

g. Reformasi Bidang Hukum
Sesuai Tap MPR No.X/MPR/1998 reformasi di bidang hukum diarahkan untuk menanggulangi krisis dan melaksanakan agenda reformasi di bidang hukum yang sekaligus dimaksudkan untuk menunjang upaya reformasi di bidang ekonomi, politik dan sosial budaya.

Keberhasilan menyelesaikan 68 produk perundang-undangan dalam waktu yang relatif singkat, yaitu hanya dalam waktu 16 bulan. Setiap bulan rata-rata dapat dihasilkan sebanyak 4,2 undang-undang yang jauh melebihi angka produktivitas legislatif selama masa Orde Baru yang hanya tercatat sebanyak 4,07 undang-undang per tahun (0,34 per bulan).

Untuk meningkatkan kinerja aparatur penegak hukum, organisasi kepolisian telah dikembangkan keberadaannya sehingga terpisah dari organisasi Tentara Nasional Indonesia. Dengan demikian, fungsi kepolisian negara dapat lebih terkait ke dalam kerangka sistem penegakan hukum. 

Pada tanggal 1 sampai 21 Oktober 1999, diadakan Sidang Umum MPR hasil pemilu 1999. Tanggal 1 Oktober 1999, 700 anggota DPR/MPR periode 1999-2004 dilantik. Lewat mekanisme voting, Amin Rais dari Partai Amanat Nasional (PAN) terpilih sebagai Ketua MPR dan Akbar Tanjung dari Partai Golkar terpilih sebagai Ketua DPR. Pada 14 Oktober 1999, Presiden B.J. Habibie menyampaikan pidato pertanggungjawabannya di depan Sidang Umum MPR. Dalam pemandangan umum fraksi-fraksi atas pidato pertanggung jawaban Presiden Habibie tanggal 15-16 Oktober 1999, dari sebelas fraksi yang menyampaikan pemandangan umumnya, hanya empat fraksi yang secara tegas menolak, sedangkan enam fraksi lainnya masih belum menentukan putusannya. Kebanyakan fraksi itu memberikan catatan serta pertanyaan balik atas pertanggungjawaban Habibie itu. Pada umumnya masalah yang dipersoalkan adalah masalah Timor-Timur, pemberantasan KKN, masalah ekonomi dan masalah Hak Azasi Manusia.

Setelah mendengar jawaban Presiden Habibie atas pemandangan umum fraksi-fraksi, MPR dalam sidangnya tanggal 20 Oktober 1999, dini hari akhirnya menolak pertanggungjawaban Presiden Habibie melalui proses voting. Tepat pukul 00.35 Rabu dini hari, Ketua MPR Amin Rais menutup rapat paripurna dengan mengumumkan hasil rapat bahwa pertanggungjawaban Presiden Habibie ditolak pagi harinya, 20 Oktober 1999, pada pukul 08.30 di rumah kediamannya. Presiden Habibie memperlihatkan sikap kenegarawanannya dengan menyatakan bahwa dia ikhlas menerima keputusan MPR yang menolak laporan pertanggung jawabannya. Pada kesempatan itu, Habibie juga menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan presiden periode berikutnya.

Pada 20 Oktober 1999, Rapat Paripurna ke-13 MPR dengan agenda pemilihan presiden dilaksanakan. Beberapa calon diantaranya adalah Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri dan Yusril Ihza Mahendra. Calon yang disebut terakhir menyatakan pengunduran dirinya beberapa saat menjelang dilaksanakannya voting pemilihan presiden. Lewat dukungan poros tengah (koalisi partai-partai Islam) Abdurrahman Wahid memenangkan pemilihan presiden melalui proses pemungutan suara. Ia mengungguli Megawati yang didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang nota bene adalah pemenang pemilu 1999. Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Presiden Habibie yang hanya berlangsung singkat kurang lebih 17 bulan.

2. Masa Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid

Abdurrahman Wahid yang lebih dikenal dengan panggilan Gus Dur terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia keempat pada tanggal 20 Oktober 1999. Terpilihnya Gus Dur sebagai presiden tidak terlepas dari keputusan MPR yang menolak laporan pertanggungjawaban Presiden B.J. Habibie. Berkat dukungan partai-partai Islam yang tergabung dalam Poros Tengah, Abdurrahman Wahid mengungguli calon presiden lain yakni Megawati Soekarno Putri dalam pemilihan presiden yang dilakukan melalui pemungutan suara dalam rapat paripurna ke-13 MPR. Megawati Soekarno Putri sendiri terpilih menjadi wakil presiden setelah mengungguli Hamzah Haz dalam pemilihan wakil presiden melalui pemungutan suara pula. Ia dilantik menjadi wakil presiden pada tanggal 21 Oktober 1999.

Perjalanan pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dalam melanjutkan cita-cita reformasi diawali dengan membentuk Kabinet Persatuan Nasional. Kabinet ini adalah kabinet koalisi dari partai-partai politik yang sebelumnya mengusung Abdurrahman Wahid menjadi presiden yakni PKB, Golkar, PPP, PAN, PK dan PDI-P.

Di awal pemerintahannya, Presiden Abdurrahman Wahid membubarkan dua departemen yakni Departemen Penerangan dan Departemen Sosial dengan alasan perampingan struktur pemerintahan.

Departemen Eksplorasi Laut melalui Keputusan Presiden No. 355/M tahun 1999 tanggal 26 Oktober 1999. Sedangkan penjelasan mengenai tugas dan fungsi termasuk susunan organisasi dan tata kerja departemen ini tertuang dalam Keputusan Presiden No. 136 tahun 1999 tanggal 10 November 1999. Nama departemen ini berubah menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) berdasarkan Keputusan Presiden No. 165 tahun 2000 tanggal 23 November 2000. Pembentukan departemen ini memiliki nilai strategis mengingat hingga masa pemerintahan Presiden Habibie, sektor kelautan Indonesia yang menyimpan kekayaan sumber daya alam besar justru belum mendapat perhatian serius dari pemerintah sebelumnya. Selain explorasi dan eksploitasi sumber daya kelautan, berbagai kegiatan ekonomi yang terkait langsung dengan laut meliputi pariwisata, pengangkutan laut, pabrik dan perawatan kapal dan pengembangan budi daya laut melalui pemanfaatan bioteknologi.

a. Reformasi Bidang Hukum dan Pemerintahan
Pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, MPR melakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 2000. Amandemen tersebut berkaitan dengan susunan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Amandemen ini sekaligus mengubah pelaksanaan proses pemilihan umum berikutnya yakni pemilik hak suara dapat memilih langsung wakil-wakil mereka di tiap tingkat Dewan Perwakilan tersebut. Selain amandemen tersebut, upaya reformasi di bidang hukum dan pemerintahan juga menyentuh institusi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang terdiri atas unsur TNI dan Polri. Pemisahan TNI dan Polri juga merupakan upaya untuk mengembalikan fungsi masing-masing unsur tersebut. TNI dapat memfokuskan diri dalam menjaga kedaulatan wilayah Republik Indonesia dari ancaman kekuatan asing, sementara Polri dapat lebih berkonsentrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Masalah lain yang menjadi pekerjaan rumah pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid adalah upaya untuk menyelesaikan berbagai kasus KKN yang dilakukan pada masa pemerintahan Orde Baru. Berbagai kasus KKN tersebut kembali dibuka pada tanggal 6 Desember 1999 dan terfokus pada apa yang telah dilakukan oleh mantan Presiden Soeharto dan keluarganya. Namun dengan alasan kesehatan, proses hukum terhadap Soeharto belum dapat dilanjutkan. Kendati proses hukum belum dapat dilanjutkan, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Presiden Soeharto menjadi tahanan kota dan dilarang bepergian ke luar negeri. Pada tanggal 3 Agustus 2000 Soeharto ditetapkan sebagai terdakwa terkait beberapa yayasan yang dipimpinnya.

Pencapaian lain pemerintahan Abdurrahman Wahid adalah pemulihan hak minoritas keturunan Tionghoa untuk menjalankan keyakinan mereka yang beragama Konghucu melalui Keputusan Presiden No. 6 tahun 2000 mengenai pemulihan hak-hak sipil penganut agama Konghucu. Sikap Presiden Abdurrahman Wahid yang cenderung mendukung pluralisme dalam masyarakat termasuk dalam kehidupan beragama dan hak-hak kelompok minoritas merupakan salah satu titik awal munculnya berbagai aksi penolakan terhadap kebijakan dan gagasan-gagasannya.  Gagasan tersebut mendapat tantangan dari kalangan Islam termasuk Majelis Ulama Indonesia dan tokoh-tokoh organisasi massa dan partai politik Islam.

Kejatuhan pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid tidak terlepas dari akumulasi berbagai gagasan dan keputusannya yang kontroversial dan mendapat tantangan keras dari berbagai organisasi massa dan partai politik Islam yang semula mendukungnya kecuali NU dan PKB. hubungan Presiden Abdurrahman Wahid dengan DPR dan bahkan dengan beberapa menteri dalam kabinet pemerintahannya terbilang tidak harmonis. Penyebab ketidakharmonisan tersebut berawal dari seringnya presiden memberhentikan dan mengangkat menteri tanpa memberikan keterangan yang dapat diterima oleh DPR.

Kepercayaan masyarakat terhadap Presiden Abdurrahman Wahid dan jajaran pemerintahannya semakin menipis seiring dengan adanya dugaan bahwa presiden terlibat dalam pencairan dan penggunaan dana Yayasan Dana Kesejahteraan Karyawan (Yanatera) Bulog sebesar 35 miliar rupiah dan dana bantuan Sultan Brunei Darussalam sebesar 2 juta dollar AS. DPR akhirnya membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan keterlibatan Presiden Abdurrahman Wahid dalam kasus tersebut. (Gonggong, Asy’arie ed, 2005: 220)

Dua hari menjelang pelaksanaan Sidang Paipurna DPR, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa hasil penyelidikan kasus skandal keuangan Yayasan Yanatera Bulog dan sumbangan Sultan Brunai yang diduga melibatkan Presiden Abdurrahman Wahid tidak terbukti. Hasil akhir pemeriksaan ini disampaikan Jaksa Agung Marzuki Darusman kepada pimpinan DPR tanggal 28 Mei 2001. Ketegangan antara pendukung presiden dan pendukung diselenggarakannya Sidang Istimewa MPR tidak menyurutkan niat DPR untuk menyelenggarakan Sidang Istimewa MPR. Presiden sendiri menganggap bahwa landasan hukum memorandum kedua belum jelas. DPR akhirnya menyelenggarakan rapat paripurna untuk meminta MPR mengadakan Sidang Istimewa MPR.

Pada tanggal 21 Juli 2001 MPR menyelenggarakan Sidang Istimewa yang dipimpin oleh ketua MPR Amien Rais. Di sisi lain Presiden Abdurrahman Wahid menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dari jabatan presiden dan sebaliknya menganggap bahwa sidang istimewa tersebut melanggar tata tertib MPR sehingga tidak sah dan illegal.

Menyadari posisinya yang terancam, presiden selanjutnya mengeluarkan Maklumat Presiden tertanggal 22 Juli 2001. Maklumat tersebut selanjutnya disebut Dekrit Presiden. Secara umum dekrit tersebut berisi tentang pembekuan MPR dan DPR RI, mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dan mempersiapkan pemilu dalam waktu satu tahun dan menyelamatkan gerakan reformasi dari hambatan unsur-unsur Orde Baru sekaligus membekukan Partai Golkar sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung.

Namun isi dekrit tersebut tidak dapat dijalankan terutama karena TNI dan Polri yang diperintahkan untuk mengamankan langkah-langkah penyelamatan tidak melaksanakan tugasnya. Seperti yang dijelaskan oleh Panglima TNI Widodo AS, sejak Januari 2001, baik TNI maupun Polri konsisten untuk tidak melibatkan diri dalam politik praktis.

Sikap TNI dan Polri tersebut turut memuluskan jalan bagi MPR untuk kembali menggelar Sidang Istimewa dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi atas pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid yang dilanjutkan dengan pemungutan suara untuk menerima atau menolak Rancangan Ketetapan MPR No. II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid dan Rancangan Ketetapan MPR No. III/MPR/2001 tentang penetapan Wakil Presiden Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden Republik Indonesia.

Seluruh anggota MPR yang hadir menerima dua ketetapan tersebut. Presiden dianggap telah melanggar haluan negara karena tidak hadir dan menolak untuk memberikan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR termasuk penerbitan Maklumat Presiden RI. Dengan demikian MPR memberhentikan Abdurrahman Wahid sebagai Presiden dan mengangkat Wakil Presiden Megawati Soekarno Putri sebagai presiden kelima Republik Indonesia pada tanggal 23 Juli 2001.

3. Masa Pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri
Presiden Megawati Soekarno Putri mengawali tugasnya sebagai presiden kelima Republik Indonesia dengan membentuk Kabinet Gotong Royong. Kabinet ini memiliki lima agenda utama yakni membuktikan sikap tegas pemerintah dalam menghapus KKN, menyusun langkah untuk menyelamatkan rakyat dari krisis yang berkepanjangan, meneruskan pembangunan politik, mempertahankan supremasi hukum dan menciptakan situasi sosial kultural yang kondusif untuk memajukan kehidupan masyarakat sipil, menciptakan kesejahteraan dan rasa aman masyarakat dengan meningkatkan keamanan dan hak asasi manusia.

Tugas Presiden Megawati di awal pemerintahannya terutama upaya untuk memberantas KKN terbilang berat karena selain banyaknya kasus-kasus KKN masa Orde Baru yang belum tuntas, kasus KKN pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid menambah beban pemerintahan baru tersebut. Untuk menyelesaikan berbagai kasus KKN, pemerintahan Presiden Megawati membentuk Komisi Tindak Pidana Korupsi setelah keluarnya UU RI No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

Pembentukan komisi ini menuai kritik karena pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid telah dibentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN). Dari sisi kemiripan tugas, keberadaan dua komisi tersebut tersebut terkesan tumpang tindih. Dalam perjalanan pemerintahan Megawati, kedua komisi tersebut tidak berjalan maksimal karena hingga akhir pemerintahan Presiden Megawati, berbagai kasus KKN yang ada belum dapat diselesaikan.

a. Reformasi Bidang Hukum dan Pemerintahan
Pada masa pemerintahan Presiden Megawati, MPR kembali melakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada tanggal 10 November 2001. Amandemen tersebut meliputi penegasan Indonesia sebagai negara hukum dan kedaulatan berada di tangan rakyat. Salah satu perubahan penting terkait dengan pemilihan umum adalah perubahan tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh rakyat dan mulai diterapkan pada pemilu tahun 2004. Dengan demikian rakyat akan berpartisipasi dalam pemilihan umum untuk memilih calon anggota legislatif, presiden dan kepala daerah secara terpisah.

Hal lain yang dilakukan terkait dengan reformasi di bidang hukum dan pemerintahan adalah pembatasan wewenang MPR, kesejajaran kedudukan antara presiden dan DPR yang secara langsung menguatkan posisi DPR, kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), penetapan APBN yang diajukan oleh presiden dan penegasan wewenang BPK.

Salah satu bagian penting amandemen yang dilakukan MPR terkait upaya pemberantasan KKN adalah penegasan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan independen untuk menyelenggarakan peradilan yang adil dan bersih guna menegakkan hukum dan keadilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Amandemen ini memberikan kekuatan bagi penegak hukum untuk menembus birokrasi yang selama ini disalahgunakan untuk mencegah penyelidikan terhadap tersangka kejahatan terlebih jika sebuah kasus menimpa pejabat pemerintah yang tengah berkuasa. Upaya lain untuk melanjutkan cita-cita reformasi di bidang hukum adalah pencanangan pembentukan Mahkamah Konstitusi selambat-lambatnya tanggal 17 Agustus 2003.

Selain beberapa amandemen terkait masalah hukum dan pemerintahan, pemerintahan Presiden Megawati juga berupaya melanjutkan upaya reformasi di bidang pers yang ditandai dengan dikeluarkannya Undang-undang Pers dan Undang-undang Penyiaran. Dilihat dari sisi kebebasan mengeluarkan pendapat, keberadaan kedua undang-undang tersebut berdampak positif namun di sisi lain berbagai media yang diterbitkan oleh partai-partai politik dan LSM seringkali melahirkan polemik dan sulit dikontrol oleh pemerintah.

b. Reformasi Bidang Ekonomi
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak 1998 belum dapat dilalui oleh dua presiden sebelum Megawati sehingga pemerintahannya mewarisi berbagai persoalan ekonomi yang harus dituntaskan. Masalah ekonomi yang kompleks dan saling berkaitan menuntut perhatian pemerintah untuk memulihkan situasi ekonomi guna memperbaiki kehidupan rakyat. Wakil Presiden Hamzah Haz menjelaskan bahwa pemerintah merancang paket kebijakan pemulihan ekonomi menyeluruh yang dapat menggerakkan sektor riil dan keuangan agar dapat menjadi stimulus pemulihan ekonomi. Selain upaya pemerintah untuk memperbaiki sektor ekonomi, MPR berhasil mengeluarkan keputusan yang menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembangunan ekonomi di masa reformasi yaitu Tap MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004. Sesuai dengan amanat GBHN 1999-2004, arah kebijakan penyelenggaraan negara harus dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas) lima tahun yang ditetapkan oleh presiden bersama DPR.

Minimnya kontroversi selama masa pemerintahan Megawati berdampak positif pada sektor ekonomi. Hal ini membuat pemerintahan Megawati mencatat beberapa pencapaian di bidang ekonomi dan dianggap berhasil membangun kembali perekonomian bangsa yang sempat terpuruk sejak beralihnya pemerintahan dari pemerintahan Orde Baru ke pemerintahan pada era reformasi. Salah satu indikator keberhasilan pemerintahan Presiden Megawati adalah rendahnya tingkat inflasi dan stabilnya cadangan devisa negara. Nilai tukar rupiah relatif membaik dan berdampak pada stabilnya harga-harga barang. Kondisi ini juga meningkatkan kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia yang dianggap menunjukkan perkembangan positif.

Kenaikan inflasi pada bulan Januari 2002 akibat kenaikan harga dan suku bunga serta berbagai bencana lainnya juga berhasil ditekan pada bulan Maret dan April 2002. Namun berbagai pencapaian di bidang ekonomi pemerintahan Presiden Megawati mulai menunjukkan penurunan pada paruh kedua pemerintahannya. Pada pertengahan tahun 2002-2003 nilai tukar rupiah yang sempat menguat hingga Rp. 8.500,- per dolar kemudian melemah seiring menurunnya kinerja pemerintah. Di sisi lain, berbagai pencapaian tersebut juga tidak berbanding lurus dengan jumlah penduduk yang ternyata masih banyak berada di bawah garis kemiskinan.

Popularitas pemerintah juga menurun akibat berbagai kebijakan yang tidak populis dan meningkatkan inflasi. Meningkatnya inflasi berdampak buruk terhadap tingkat inflasi riil. Diantara kebijakan tersebut adalah kebijakan pemerintah yang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif dasar listrik (TDL) serta pajak pendapatan negara. (Sarwanto, 2004: 50). Selain itu, persoalan hutang luar negeri juga menjadi persoalan pada masa pemerintahan Presiden Megawati karena pembayaran hutang luar negeri mengambil porsi APBN yang paling besar yakni mencapai 52% dari total penerimaan pajak yang dibayarkan oleh rakyat sebesar 219,4 triliun rupiah. Hal ini mengakibatkan pemerintah mengalami defisit anggaran dan kebutuhan pinjaman baru.

c. Masalah Disintegrasi dan Kedaulatan Wilayah
Pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia merupakan salah satu pekerjaan rumah pemerintahan Presiden Megawati. Tidak meratanya pembangunan dan tidak adilnya pembagian hasil sumber daya alam antara pemerintah pusat dan daerah menjadi masalah yang berujung pada keinginan untuk melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama beberapa provinsi yang kaya akan sumber daya alam tetapi hanya mendapatkan sedikit dari hasil sumber daya alam mereka. Dua provinsi yang rentan untuk melepaskan diri adalah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Papua. Kebijakan represif yang diterapkan pada masa pemerintahan Orde Baru di kedua provinsi tersebut menjadi alat propaganda efektif bagi kelompok-kelompok yang ingin memisahkan diri.

Untuk meredam keinginan melepaskan diri kedua provinsi tersebut, Presiden Megawati melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan permasalahan disintegrasi dan memperbaiki persentase pembagian hasil sumber daya alam antara pemerintah pusat dan daerah di kedua propinsi tersebut. Berdasarkan UU No. 1b/2001 dan UU No. 21/2001 baik propinsi NAD dan Papua akan menerima 70% dari hasil pertambangan minyak bumi dan gas alam. Upaya Presiden Megawati untuk memperbaiki hubungan pemerintah pusat dan rakyat propinsi NAD juga dilakukan dengan melakukan kunjungan kerja ke Banda Aceh pada tanggal 8 September 2001. Dalam kunjungan kerja tersebut, presiden melakukan dialog dengan sejumlah tokoh Aceh dan berpidato di halaman Masjid Raya Baiturrahman. Dalam kesempatan tersebut, presiden mensosialisasikan UU No. 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus Provinsi NAD.

Presiden Megawati juga menandatangani prasasti perubahan status Universitas Malikussaleh Lhokseumawe menjadi universitas negeri.Upaya Presiden Megawati untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI juga diuji saat pemerintah berusaha untuk menyelesaikan sengketa status Pulau Sipadan dan Ligitan dengan pemerintah Malaysia. Sengketa status kedua pulau tersebut tidak dapat diselesaikan melalui perundingan bilateral antara pemerintah Indonesia dan Malaysia. Kedua negara sepakat untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional di Den Haag. Pemerintah Indonesia sejak tahun 1997 telah memperjuangkan pengakuan internasional bahwa kedua pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Republik Indonesia. Namun Mahkamah Internasional pada akhirnya memutuskan bahwa kedua pulau tersebut merupakan bagian dari Malaysia. Dari 17 hakim yang terlibat dalam proses keputusan Mahkamah Internasional, satu-satunya hakim yang memberikan keputusan bahwa kedua pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Indonesia adalah Hakim Ad Hoc Thomas Franck yang ditunjuk oleh Indonesia.Terlepasnya Pulau Sipadan yang memiliki luas 10,4 hektar dan Pulau Ligitan yang memiliki luas 7,9 hektar merupakan pukulan bagi diplomasi luar negeri Indonesia setelah terlepasnya Timor Timur. Kasus ini juga menunjukkan lemahnya diplomasi luar negeri Indonesia saat berhadapan dengan negara lain terutama dalam sengketa perbatasan dengan negara-negara tetangga.

d. Desentralisasi Politik dan Keuangan
Terkait hubungan pemerintah pusat dan daerah, pemerintahan Presiden Megawati berupaya untuk melanjutkan kebijakan otonomi daerah yang telah dirintis sejak tahun 1999 seiring dengan dikeluarkannya UU No. 2 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat-daerah. Upaya ini merupakan proses reformasi tingkat lokal terutama pada bidang politik, pengelolaan keuangan daerah dan pemanfaatan sumber-sumber daya alam daerah untuk kepentingan masyarakat setempat. Upaya desentralisasi politik dan keuangan ini sejalan dengan struktur pemerintahan di masa mendatang dimana masing-masing daerah akan diberi wewenang lebih besar untuk mengelola hasil-hasil sumber daya alam dan potensi ekonomi yang mereka miliki.Otonomi daerah merupakan isu penting sejak bergulirnya reformasi pada tahun 1998. Setelah berakhirnya pemerintahan Orde Baru, rakyat di beberapa daerah mulai menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap sistem sentralisasi kekuasaan dan wewenang pemerintah pusat yang sangat kuat. Kepala daerah yang bertugas di beberapa daerah mulai dari posisi gubernur hingga bupati seringkali bukan merupakan pilihan masyarakat setempat.

Proses pelaksanaan otonomi daerah berikut pengadaan perangkat hukumnya berkaitan erat dengan sistem pemilihan umum berikutnya yang akan diselenggarakan pada tahun 2004. Sejalan dengan rencana pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah secara aktif mengeluarkan beberapa undang-undang yang mendukung pelaksanaan otonomi daerah sekaligus memberikan pedoman dalam penelitian, pengembangan, perencanaan dan pengawasan saat undang-undang tersebut diberlakukan. Terkait dengan itu, pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 2003 mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD. Penerbitan undang-undang ini diikuti dengan dikeluarkannya UU No. 22 tahun 2003 tentang susunan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta UU No. 23 tahun 2003 mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden. Untuk melengkapi berbagai perangkat hukum mengenai otonomi daerah yang sudah ada, pemerintahan Presiden Megawati di tahun terakhir masa pemerintahnnya mengeluarkan UU No. 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah yang memuat antara lain kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, konsep otonomi dan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan.

Sistem pemilihan langsung terhadap wakil-wakil rakyat di daerah dan kepala daerah menjadikan pelaksanaan otonomi daerah semakin memberikan kesempatan bagi rakyat di daerah untuk berperan lebih besar dalam memajukan wilayah mereka. Terpilihnya wakil rakyat dan kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat setempat diharapkan lebih dapat mengakomodasi keinginan masyarakat karena memahami seluk beluk masalah dan potensi masyarakat dan sumber daya alam yang dimiliki oleh wilayah bersangkutan disamping lebih memahami karakter dan adat istiadat yang berlaku di wilayah tersebut.

e. Upaya Pemberantasan KKN
Kendati berhasil melakukan berbagai pencapaian di bidang ekonomi dan politik terutama dalam menghasilkan produk undang-undang mengenai pelaksanaan otonomi daerah, pemerintahan Presiden Megawati belum berhasil melakukan penegakkan hukum (law enforcement). Berbagai kasus KKN yang diharapkan dapat diselesaikan pada masa pemerintahannya menunjukkan masih belum maksimalnya upaya Presiden Megawati dalam penegakkan hukum terutama kasus-kasus KKN besar yang melibatkan pejabat negara. Belum maksimalnya penanganan kasus-kasus tersebut juga disebabkan karena kurangnya jumlah dan kualitas aparat penegak hukum sehingga proses hukum terhadap beberapa kasus berjalan sangat lambat dan berimbas pada belum adanya pembuktian dari kasus-kasus yang ditangani.

Namun keseriusan pemerintah untuk memerangi tindak pidana korupsi tercermin dari dikeluarkannya UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Produk hukum tersebut merupakan produk hukum yang dikeluarkan khusus untuk memerangi korupsi.

Pengeluaran produk hukum tentang Tipikor diikuti dengan dikeluarkannya berbagai produk hukum lain seperti UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PP No, 41 Tahun 2002 tentang Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim, Inpres No. 2 Tahun 2002 tentang Penambang Pasir Laut dan Inpres No. 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.

f. Pelaksanaan Pemilu 2004
Pemilu tahun 2004 merupakan pemilu pertama dimana untuk pertama kalinya masyarakat pemilik hak suara dapat memilih wakil rakyat mereka di tingkat pusat dan daerah secara langsung. Pemilu untuk memilih anggota legislatif tersebut selanjutnya diikuti dengan pemihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden yang juga dipilih langsung oleh rakyat. Pemilihan anggota legislatif dan pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden memiliki keterkaitan erat karena setelah pemilu legislatif selesai, maka partai yang memiliki suara lebih besar atau sama dengan tiga persen dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presidennya untuk maju ke pemilu presiden. Jika dalam pemilu presiden dan wakil presiden terdapat satu pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka pasangan tersebut dinyatakan sebagai pasangan pemenang pemilu presiden.

Jika pada pemilu presiden tidak terdapat pasangan yang mendapatkan suara lebih dari 50%, maka pasangan yang mendapatkan suara tertinggi pertama dan kedua berhak mengikuti pemilu presiden putaran kedua.Pemilu legislatif 2004 yang diselenggarakan pada tanggal 5 April 2004 diikuti oleh 24 partai politik. Lima partai politik yang berhasil mendapatkan suara terbanyak adalah Partai Golkar (24.480.757 atau 21,58% suara), PDI-P (21.026.629 atau 18,53% suara), PKB (11.989.564 atau 10,57% suara), PPP (9.248.764 atau 8,15% suara) dan PAN (7.303.324 atau 6,44% suara).

Pemilu presiden yang diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004 belum menghasilkan satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% sehingga pemilu presiden diselenggarakan dalam dua putaran. Dalam pemilu presiden putaran kedua yang diselenggarakan pada tanggal 20 September 2004, pasangan H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. Muhammad Jusuf Kalla mengungguli pasangan Hj. Megawati Soekarnoputri dan K.H. Ahmad Hasyim Muzadi. Pada pemilu putaran kedua tersebut, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla memperoleh 62.266.350 suara atau 60,62% sementara pasangan Hj. Megawati Soekarnoputri dan K.H. Ahmad Hasyim Muzadi memperoleh 44.990.704 suara atau 39,38% . (Gonggong & Asy’arie, 2005: 239).

4. Masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Susilo Bambang Yudhoyono adalah presiden pertama RI yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Susilo Bambang Yudhoyono yang sering disapa SBY dan Jusuf Kalla dilantik oleh MPR sebagai presiden dan wakil presiden RI ke-6 pada tanggal 20 Oktober 2004.Terpilihnya pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla menjadi presiden dan wakil presiden diikuti dengan berbagai aksi protes mahasiswa, diantaranya aksi yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Udayana, Denpasar, Bali, yang meminta agar presiden terpilih segera merealisasikan janji-janji mereka selama kampanye presiden. Tidak lama setelah terpilih, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri segera membentuk susunan kabinet pemerintahannya yang diberi nama Kabinet Indonesia Bersatu.

Salah satu program pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah bantuan langsung tunai (BLT). Pada tahun 2006, BLT dianggarkan sebesar Rp. 18,8 triliun untuk 19,1 juta keluarga. Tahun 2007 dilakukan BLT bersyarat bagi 500 ribu rumah tangga miskin di 7 propinsi, 51 kabupaten, 348 kecamatan. Bantuan tersebut meliputi bantuan tetap, pendidikan, kesehatan dengan rata-rata bantuan per rumah tangga sebesar Rp. 1.390.000 (Suasta, 2013: 31-33).Selain memfokuskan pada manusia dan rumah tangganya, program pengentasan kemiskinan juga berupaya untuk memperbaiki fisik lingkungan dan prasarananya seperti gedung sekolah, fasilitas kesehatan, jalan, air bersih, dll.

a. Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Sejak krisis yang dialami bangsa pada tahun 1998, kondisi perekonomian masyarakat Indonesia belum pulih. Upaya pengentasan kemiskinan yang juga pernah dicanangkan oleh presiden sebelumnya masih belum terlaksana sepenuhnya. Kondisi ini diperparah dengan terjadinya sejumlah bencana alam terutama tragedi tsunami di Aceh yang merenggut banyak korban dengan kerugian material yang sangat besar. Presiden SBY bersama Kabinet Indonesia Bersatu segera mengambil langkah-langkah penanggulangan pasca bencana. Salah satunya adalah dengan menetapkan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2005 mengenai Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Aceh dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatra Utara. Selain itu dibentuk pula Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Aceh dan Nias (Yudhoyono, 2013).

Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, upaya untuk pengentasan kemiskinan direalisasikan melalui peningkatan anggaran di sektor pertanian termasuk upaya untuk swasembada pangan. Anggaran untuk sektor ini yang semula hanya sebesar 3,6 triliun rupiah ditingkatkan menjadi 10,1 triliun rupiah. Untuk mendukung perbaikan di sektor pertanian, pemerintah menyediakan pupuk murah bagi petani. Selain berupaya memperkuat ketahanan pangan, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga berupaya memperbaiki sektor pendidikan dengan cara meningkatkan anggaran pendidikan yang semula berjumlah 21,49 triliun pada tahun 2004 menjadi 50 triliun pada tahun 2007. Seiring dengan itu, program bantuan operasional sekolah atau BOS juga ditingkatkan. Perbaikan di sektor pendidikan ini berhasil menurunkan persentase tingkat putus sekolahdari 4,25% pada tahun 2005 menjadi 1,5% pada tahun 2006. Selain upaya untuk memperbaiki kelangsungan pendidikan para peserta didik, pemerintah juga meningkatkan tunjangan kesejahteraan tenaga pendidik.

Di bidang kesehatan, pemerintah memberikan bantuan kesehatan gratis untuk berobat ke puskesmas dan rumah sakit melalui pemberian Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin dan beberapa kali menurunkan harga obat generik. (Suasta, 2013: 33-36). Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga memberikan perhatian besar pada permasalahan kesejahteraan rakyat lainnya seperti sektor perumahan, pengembangan usaha kecil, peningkatan kesejahteraan PNS termasuk prajurit TNI dan Polri dan juga kesejahteraan buruh. Pelayanan dan fasilitas publik juga ditingkatan. Di bidang hukum, upaya pemerintah untuk melanjutkan program pemberantasan korupsi dan penegakkan supremasi hukum jugamendapat perhatian pemerintah.

b. Reformasi di Bidang Politik dan Upaya Menjaga Kesolidan Pemerintahan
Setgab merupakan format koalisi yang dianggap SBY sesuai dengan etika demokrasi dan dibentuk sebagai sarana komunikasi politik pada masa pemerintahan SBY (Suasta, 2013: 25).Sejalan dengan upaya menjaga kesolidan pemerintahan, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga melanjutkan reformasi politik seperti yang telah dirintis oleh pemerintahan sebelumnya pada era reformasi. Upaya untuk penerapan otonomi daerah dengan cara mengurangi wewenang pemerintah pusat dan memperluas wewenang pemerintah daerah dilakukan secara proporsional dan seimbang. (Suasta, 2013: 259). Selain itu, pemerintah juga mengupayakan reformasi birokrasi yang mengedepankan aspek transparansi, partisipasi dan akuntabilitas demi menciptakan good governance. Reformasi birokrasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah karena proses pengambilan keputusan dilakukan secara transparan dan dapat diakses oleh masyarakat terutama dalam pengambilan keputusan yang terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak seperti masalah kenaikan BBM dan pengadilan terhadap para koruptor.
Untuk membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat, pemerintah memaksimalkan penggunaan media sosial seperti SMS online dan twitter, Melalui media tersebut, partisipasi masyarakat dalam perjalanan pemerintahan diharapkan meningkat. Di sisi lain pemerintah dapat dengan cepat mengetahui pendapat masyarakat terkait masalah-masalah tertentu termasuk opini masyarakat terhadap berbagai kebijakan pemerintah dalam kasus-kasus yang dianggap krusial.

c. Upaya untuk menyelesaikan konflik dalam negeri
Selain berupaya untuk menjaga kedaulatan wilayah dari ancaman luar, upaya internal yang dilakukan pemerintah untuk menjaga kedaulatan wilayah adalah mencegah terjadinya disintegrasi di wilayah konflik.

Konflik berkepanjangan di wilayah Aceh dan Papua yang belum juga berhasil diselesaikan pada masa pemerintahan presiden sebelumnya, mendapat perhatian serius dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kendati telah dilakukan pendekatan baru melalui dialog pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie termasuk dengan mencabut status DOM yang diterapkan oleh pemerintah Orde Baru, namun konflik di Aceh tidak kunjung selesai.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah berupaya untuk lebih mengefektifkan forum-forum dialog mulai dari tingkat lokal Aceh hingga tingkat internasional. Di tingkat internasional, upaya tersebut menghasilkan Geneva Agreement(Kesepakatan Penghentian Permusuhan/Cessation of Hostilities Agreement(CoHA). Tujuan dari kesepakatan tersebut adalah menghentikan segala bentuk pertempuran sekaligus menjadi kerangka dasar dalam upaya negosiasi damai diantara semua pihak yang berseteru di Aceh. Namun pada kenyataannya, CoHA dan pembentukkan komite keamanan bersama belum mampu menciptakan perdamaian yang sesungguhnya. Belum dapat dilaksanakannya kesepakatan tersebut dikarenakan minimnya dukungan di tingkat domestik, baik dari kalangan DPR maupun militer selain tidak adanya pula dukungan dari pihak GAM (Gerakan Aceh Merdeka). (Yudhoyono, 2013).Selain berupaya menyelesaikan konflik Aceh melalui perundingan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga melakukan pendekatan langsung dengan masyarakat Aceh melalui kunjungan yang dilakukan ke Aceh pada tanggal 26 November 2004. Dalam kunjungan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menekankan pentingnya penerapan otonomi khusus di Aceh sebagai sebuah otonomi yang luas. Presiden juga berupaya untuk membicarakan amnesti dengan DPR bagi anggota GAM seraya menekankan bahwa solusi militer tidak akan menyelesaikan masalah Aceh secara permanen.

Selain konflik di Aceh, konflik lain yang berpotensi menjadi konflik berskala luas adalah konflik bernuansa agama di Poso. Konflik yang dimulai pada tahun 1998 tersebut terus berlanjut hingga masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Salah satu kebijakan presiden untuk menyelesaikan konflik Poso adalah dengan mengeluarkan Intruksi Presiden No 14 Tahun 2005 tentang langkah-langkah komprehensif penanganan masalah Poso.

Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan untuk:
1. Melaksanakan percepatan penanganan masalah Poso melalui langkah- langkah komprehensif, terpadu dan terkoordinasi.
2. Menindak secara tegas setiap kasus kriminal, korupsi dan teror serta mengungkap jaringannya.
3. Upaya penanganan masalah Poso dilakukan dengan tetap memperhatikan Deklarasi Malino 20 Desember 2001.

Selain konflik Aceh dan Poso, konflik lain yang mendapat perhatian serius pemerintah adalah konflik di Papua. Seperti halnya konflik di Aceh, upaya untuk menyelesaikan konflik di Papua juga mengedepankan aspek dialog dan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kurangnya keadilan bagi masyarakat Papua menimbulkan adanya perlawanan dan keinginan sebagian masyarakat untuk memisahkan diri dari NKRI. Perhatian pemerintah sudah sewajarnya lebih diberikan untuk meningkatkan sisi ekonomi dan pemberdayaan sumber daya manusia masyarakat yang tinggal di wilayah ini melalui pemberian pelatihan untuk meningkatkan keterampilan mereka di bidang pertanian dan pemahaman birokrasi, terlebih propinsi Papua memiliki sumber daya alam besar terutama di sektor pertambangan. Terkait dengan itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga mengeluarkan kebijakan otonomi khusus bagi Papua. Otonomi khusus tersebut diharapkan dapat memberikan porsi keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan kepada orang asli Papua.

Kebijakan tersebut didukung oleh pemerintah melalui aliran dana yang cukup besar agar rakyat Papua dapat menikmati rasa aman dan tentram di tengah derap pembangunan (Suasta, 2013: 294).

d. Pelaksanaan Pemilu 2009
Berbagai pencapaian pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meningkatkan popularitas dan kepercayaan masyarakat kepadanya. Hal ini juga tidak terlepas dari gaya kepemimpinan yang berkorelasi dengan penerapan berbagai kebijakan pemerintah yang efektif di lapangan. Transparansi dan partisipasi masyarakat juga menjadi faktor penting yang berperan sebagai modal sosial dalam pembangunan termasuk adanya sinergi antara pemerintah dengan dunia usaha dan perguruan tinggi. Selain itu, situasi dalam negeri yang semakin kondusif termasuk meredanya beberapa konflik dalam negeri meningkatkan investor asing untuk menanamkan modal mereka di Indonesia sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia. Kondisi ini ikut mengurangi angka pengangguran yang di awal pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih sangat tinggi. keberhasilan beberapa program pembangunan juga tidak terlepas dari adanya stabilitas politik, keamanan, dan ketertiban serta harmoni sosial.



Berbagai pencapaian pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dirasakan langsung oleh masyarakat menjadi modal bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk kembali maju sebagai calon presiden pada pemilu presiden tahun 2009. Berpasangan dengan seorang ahli ekonomi yakni Boediono, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berhasil mendapatkan kembali mandat dari rakyat untuk memimpin Indonesia untuk masa pemerintahan berikutnya. Pada pemilu presiden yang diselenggarakan pada tanggal 8 Juli 2009 pasangan Susilo Bambang Yudhoyono berhasil memenangkan pemilu hanya melalui satu putaran.

Back To Top