Blog Kang One

Catatan Sederhana untuk Berbagi

Pengantar Ilmu Hukum Pajak

KAJIAN BUKU TEKS
PENGANTAR ILMU HUKUM PAJAK

I. PENGANTAR ILMU HUKUM PAJAK

R. Santoso Brotodihardjo, SH.
Kriteria Acuan :
1. Kondisi Buku
1.1. Judul Buku : “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” gambaran awal / substansi (isi) yang diberikan dalam buku ini adalah penjelasan lengkap tentang ilmu hukum pajak.
1.2. Penulis : R. Santosa Brotodihardjo, SH. Penulis terdiri atas satu orang, beliau adalah Kepala Inspeksi Keuangan Jakarta.
1.3. Penerbit : PT. ERESCO Bandung 1989, Buku Edisi Ketiga, Cetakan ke 15 tahun 1989.
1.4. Cover Buku : Cover buku ini tipis dengan warna biru langit dengan terdapat gambar panah yang warna-warni yang membentuk huruf H. pada cover belakang biru langit dengan tulisan tentang buku ini dan tidak terdapat gambar apa-apa.
1.5.Ukuran Buku
Dan Kertas : Mengikuti standar ISBM dan kertas yang dipakai HVS.
1.6. Daftar Isi : Buku teks ini mencantumkan daftar isi di bagian depan, yang terdiri atas :
Bab I Pendahuluan
1. Tentang hukum pajak, arti, tugas dan gunanya
2. Pajak
3. Definisi pajak
4. Ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak
5. Retribusi
6. Sumbangan
7. Perbedaan selanjutnya
8. Penghasilan negara
9. Hukum pajak termasuk hukum publik
10. Hubungan dengan hukum perdata
11. Perlawanan terhadap pajak
12. Menghindarkan diri dari pajak
13. Mengelakkan pajak
14. Melalaikan pajak
15. Hubungan dengan hukum pidana
Bab II Asas-asas Pemungutan Pajak
16. Umum
17. Asas-asas menurut falsafah hukum
18. Teori asuransi
19. Teori kepentingan
20. Teori gaya pikul
21. Teori kewajiban pajak mutlak atau teori bakti
22. Teori asas gaya beli
23. Asas-asas yuridis
24. Rahasia pajak
25. Asas-asas ekonomi
26. Asas-asas finansial
Bab III Pembagian Hukum Pajak dan Pembedaannya
27. Hukum pajak material
28. Hukum pajak formal
29. Peraturan-peraturan yang ditujukan untuk meneliti apakah ada kewajiban membayar pajak
30. Kerjasama dengan wajib pajak
31. Kerjasama dengan pihak ketiga
32. Sejarah perkembangan rahasia bank di Indonesia
33. Bahan perbandingan mengenai rahasia bank
34. Peraturan-peraturan untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam pemungutan pajak
35. Ketetapan sementara
36. Teknik pemungutan pajak
37. MPS dan MPO
38. Pelaksanaan teknik pemungutan MPS dan MPO
39. Peraturan-peraturan yang melindungi kepentingan wajib pajak (dalam peradilan)
40. Fungsi dan sifat surat ketetapan pajak (skp)
41. Keragu-raguan pembedaan hukum pajak material dan formal
42. Arti pembedaan hukum pajak material dan formal
Bab IV Pembedaan Pajak dan Pembagiaannya
43. Umum
44. Pembedaan antara pajak subjektif dan pajak pbjektif
45. Gaya pikul
46. Cara menentukan besarnya gaya pikul
47. Penerapannya di Indonesia
48. Kewajiban pajak
49. Kewajiban pajak subjektif
50. Kewajiban pajak objektif
51. Asas tempat tinggal
52. Asas kebangsaan
53. Asas sumber
54. Pajak objektif
55. Pembagian menurut Prof. Adriani
56. Pembagian pajak-langsung dan pajak tidak-langsung
57. Pajak-langsung
58. Pajak tidak-langsung
59. Defini John Stuart Mill
60. Pembagian menurut Prof. Smeets
61. Urunan
62. Pajak umum
63. Pajak tertulis dan pajak tidak tertulis
64. Pajak-pajak yang dipungut dengan perantaraan dan yang tanpa perantaraan pejabat
65. Pajak yang harus dibayar kontan dan daerah
66. Pembagian dalam : pajak umum dan pajak daerah
67. Ipeda / Ireda
Bab V Utang Pajak
68. Sifat utang pajak
69. Timbulnya utang pajak
70. Pendapat material
71. Pendapat formal
72. Kompromi fiskal
73. Arti ketetapan pajak
74. Cara memungut pajak
75. Sistem nyata
76. Sistem fiktif
77. Sistem campuran
78. Adanya utang pajak
79. Berakhirnya utang pajak
80. Kompensasi
81. Daluwarsa
82. Pembebasan
83. Penghapusan
84. Penundaan penagihan
85. Pengecualian pajak
Bab VI Peradilan dalam Hukum Pajak
86. Umum
87. Hukuman administrasi
88. Hukuman pidana
89. Hakim doleansi
90. Peradilan administrasi yang murni
91. Luasnya tugas hakim administrasi di bidang pajak
92. Majelis pertimbangan pajak
93. Ordonansi keadilan
94. Isi ordonansi keadilan
95. Riwayat ordonansi keadilan
96. Unsur-unsur ordonansi keadilan
97. Pembebasan atau pengembalian pajak
Bab VII Penafsiran dalam Hukum Pajak
98. Umum
99. Penafsiran menurut ilmu tata bahasa
100.Penafsiran menurut sejarah terjadinya hukum
101.Penafsiran menurut sejarah terjadinya undang-undang
102.Penafsiran secara sistematis
103.Penafsiran secara sosiologis
104.Penafsiran menurut analogi (menurut kiasan)
105.Penemuan hukum
106.Penafsiran undang-undang pajak
Bab VIII Tarif Pajak
107.Umum
108.Tarif pajak yang proporsional atau sebanding
109.Tarif pajak yang progresif
110.Tarif tetap
111.Tarif degresif
Bab IX Penagihan Pajak
112.Umum
113.Paksaan yang bersifat langsung
114.Penagihan dengan surat paksa
115.Eksekusi langsung
116.Penyitaan sederhana
117.Paksaan yang bersifat tidak langsung
118.Hak mendahului (Hak Utama)
119.Dasar hukum hak mendahului
Bab X Fungsi Pajak yang bersifat Mengatur
120.Pajak dnegan tujuan tambahan
121. Pemungutan pajak sebagai cara mencapai politik ekonomi dan sosial
122.Pajak tidak mungkin bersifat netral
Bab XI Hukum Pajak Internasional
123.Kata Pendahuluan
124.Arti dan tugas
125. Sumber-sumber formal dan hukum pajak internasional
126.Kedaulatan dalam lapangan pajak
127.Traktat
128.Traktat mengenai pajak
Lampiran (terjemahan)
2. Substansi / Isi Buku Teks
Bila dibaca secara keseluruhan dari isi buku ini, maka dapat dikemukakan bahwa :
Isi dari buku ini adalah mengupas tuntas mengenai ilmu hukum pajak yang berlaku di Indonesia pada khususnya lalu diakhiri dengan hukum pajak internasional.
Lalu dikemukakan lebih lanjut oleh penyusun bahwa agar kita dapat lebih memahami ilmu hukum pajak Indonesia, maka kita harus mengetahui dulu mengenai :
· Apa itu hukum pajak, arti dan tugasnya
· Asas-asas dalam pemungutan pajak baik menurut falsafah hukum, teori-teori mengenai pajak dan asas-asas yuridis.
· Pendekatan yang dipergunakan dalam buku ini adalah yuridis, dan sosiologis. Dimana pendekatan secara yuridis dapat kita lihat pada penggunaan konsep-konsep hukum pajak dan pendekatan secara sosiologis dapat kita temukan dalam penggunaan konsep masyarakat Indonesia dalam contoh-contoh praktek yang terjadi dalam pajak.
Dalam gaya penulisan (style), buku ini ditulis dengan tulisan ilmiah dimana mempertanggung jawabkan adanya pencantuman bahan-bahan/konsep yang digunakan untuk menyusun buku ini.
Buku ini pada prinsipnya sedikit menggunakan istilah-istilah asing dan bahasa Indonesia yang digunakan cukup kompunikatif untuk siswa SMU.
Pengorganisasian isi buku ini adalah sebagai berikut :
Ø Kata pengantar dalam buku ini ada 4 buah, yaitu dari penerbit, penulis, kata sambutan dari Dirjen Iuran Negara dan dari Kepala Jawatan pajak.
Ø Dalam buku ini disampaikan penghargaan kepada Drs. R. Rochmat Soemitro selaku pengawas keuangan I pada Direktorat Iuran Negara Kementerian Keuangan.
Ø Pendahuluan buku ini seperti telah disinggung dalam daftar isi adalah mengenai hukum pajak, arti, tugas dan gunanya sampai hubungan dengan hukum pidana.
Ø Pembahasan selanjutnya tentang asas-asas pemungutan pajak, pembagian hukum pajak dengan perbedaannya, utang pajak, peradilan dalam hukum pajak, penafsiran dalam hukum pajak, tarif pajak, penagihan pajak sampai hukum pajak internasional.
Mengenai sekuens (urut-urutan) tiap bab kedalaman dan keluasannya dapat ditemukan dalam buku ini seperti tercantum dalam :
¨ Buku teks pengantar ilmu hukum pajak ini dibagi dalam bab, yang terdiri dari Bab I sampai Bab XI.
¨ Kedalaman dan keluasan dari buku ini sudah dikemukakakn dalam tiap-tiap bab diatas.
3. Pembahasan
Þ Hasil temuan menunjukkan bahwa buku teks yang berjudul pengantar ilmu hukum pajak ini ditulis oleh penyusun yang telah lama berkecimpung di bidang keuangan yaitu sebagai kepala inspeksi keuangan jakarta.
Þ Kondisi buku ini cukup baik, bahan kertasnya HVS, harganya terjangkau oleh masyarakat (siswa SMU), ukuran buku sudah standar ISBN.
Þ Buku ini selain mencantumkan daftar isi juga mencantumkan terjemahan peraturan-peraturan (dalam lampiran) untuk mencegah pajak berganda dan daftar indeks untuk memudahkan kita dalam mencari suatu masalah.
Þ Mengenai substansi/isi buku teks ini, buku ini bermaterikan konsep-konsep ilmu hukum pajak yang diambil dari peraturan-peraturan pajak dan pendapat dari para ahli.
4. Kesimpulan dan Saran
Þ Berdasarkan hasil temuan dalam buku teks ini dapat disimpulkan bahwa buku teks ini merupakan awal/penunjuk jalan bagi siapa saja yang ingin mengetahui lebih apa itu hukum pajak.
Þ Disarankan agar dalam pembahasan buku teks ini terus diadakan penyesuaian-penyesuaian dengan perkembangan pajak baik yang berlaku di Indonesia maupun di Dunia dan juga disesuaikan dengan perkembangan kurikulum pendidikan di sekolah.
Labels: catatan kuliah, hukum pajak, makalah, modul, pajak, SERBA-SERBI

Thanks for reading Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Please share...!

Back To Top