Blog Kang One

Catatan Sederhana untuk Berbagi

Alkohol dalam Obat dan Parfum


Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-MakassariBanyak pertanyaan seputar alkohol yg masuk ke meja redaksi kaitannya dgn obat kosmetika atau pun lainnya. Berikut ini penjelasan Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al- MakassariAlhamdulillah para ulama besar abad ini telah berbicara tentang permasalahan alkohol1 maka di sini kita nukilkan fatwa-fatwa mereka sebagai jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yg diajukan.Terdapat perbedaan ijtihad di antara mereka dalam memandang permasalahan ini. Asy-Syaikh Ibnu Baz v berpendapat bahwa sesuatu yg telah bercampur dgn alkohol tidak boleh dimanfaatkan meskipun kadar alkoholnya rendah dalam arti tidak mengubahnya menjadi sesuatu yg memabukkan. Karena hal ini tetap masuk dalam hadits

مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ“

Sesuatu yg banyaknya memabukkan maka sedikitnyapun haram.

”2Ketika beliau ditanya tentang obat-obatan yg sebagiannya mengandung bahan pembius dan sebagian lainnya mengandung alkohol dgn perbandingan kadar campuran yg beraneka ragam maka beliau menjawab

“Obat-obatan yg memberi rasa lega dan mengurangi rasa sakit penderita tidak mengapa digunakan sebelum dan sesudah operasi. Kecuali jika diketahui bahwa obat-obatan tersebut dari “Sesuatu yg banyaknya memabukkan” maka tidak boleh digunakan berdasarkan sabda Nabi n

:مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ“

Sesuatu yg banyaknya memabukkan maka sedikitnyapun haram.”Adapun jika obat-obatan itu tidak memabukkan dan banyaknya pun tidak memabukkan hanya saja berefek membius utk mengurangi beban rasa sakit penderita maka yang seperti ini tidak mengapa.”Juga ketika beliau ditanya tentang parfum yg disebutالْكُلُوْنِيَا beliau berkata: “Parfum family:traditional arabic’>الْكُلُوْنِيَا yg mengandung alkohol tidak boleh utk digunakan. Karena telah tetap di sisi kami berdasarkan keterangan para dokter yg ahli di bidang ini bahwa parfum jenis tersebut memabukkan krn mengandung “spiritus” yg dikenal. Oleh sebab itu haram bagi kaum lelaki dan wanita utk menggunakan parfum jenis tersebut..Kalau ada parfum jenis cologne yg tidak memabukkan maka tidak haram menggunakannya.
Karena hukum itu berputar sesuai dgn ‘illah-nya3 ada atau tidaknya ‘illah tersebut {kalau ‘illah itu ada pada suatu perkara maka perkara itu memiliki hukum tersebut kalau tidak ada maka hukum itu tidak berlaku padanya}.

” Dan yg lbh jelas lagi adl jawaban beliau pada Majmu’ Fatawa beliau berkata: ”Pada asalnya segala jenis parfum dan minyak wangi yg beredar di khalayak manusia hukumnya halal. Kecuali yg diketahui mengandung sesuatu yg merupakan penghalang utk menggunakannya krn ‘sesuatu’ itu memabukkan atau banyaknya memabukkan atau krn ‘sesuatu’ itu adl najis dan yg semacamnya..Jadi jika seseorang mengetahui ada parfum yg mengandung ‘sesuatu’ berupa bahan memabukkan atau benda najis yg menjadi penghalang utk menggunakannya maka diapun meninggalkannya seperti cologne. Karena telah tetap di sisi kami berdasarkan persaksian para dokter bahwa parfum ini tidak terbebas dari bahan memabukkan krn mengandung ‘spiritus’ berkadar tinggi yg merupakan bahan memabukkan sehingga wajib utk ditinggalkan . Kecuali jika ditemukan ada parfum jenis ini yg terbebas dari bahan memabukkan {maka tentunya tidak mengapa utk digunakan}. Dan jenis-jenis parfum yg lain sebagai gantinya sekian banyak yg dihalalkan oleh Allah k walhamdulillah.

Demikian pula halnya segala macam minuman dan makanan yg mengandung bahan memabukkan wajib utk ditinggalkan. Kaidahnya adalah: “Sesuatu yg banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram” sebagaimana sabda Rasulullah nمَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ“Sesuatu yg banyaknya memabukkan maka sedikitnyapun haram.”Dan hanya Allah k lah yg memberi taufik.”Demikian pula yg terpahami dari fatwa guru kami Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i v bahwa pendapat beliau sama dgn pendapat gurunya yaitu Asy- Syaikh Ibnu Baz v ketika ditanya tentang cologne. 

Beliau menjawab bahwa tidak boleh menggunakannya dan tidak boleh memperjualbelikannya berdasarkan hadits Anas bin Malik z:

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرُهَا وَمُعْتَصِرُهَا وَشَارِبُهَا وَحَامِلُهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيْهَا وَبَائِعُهَا وَآكِلُ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ“

Rasulullah n melaknat 10 jenis orang krn khamr: yg memprosesnya yg minta dibuatkan yg meminumnya yg membawanya yg dibawakan untuknya yg menghidangkannya yg menjualnya yg makan harga penjualannya yg membelinya dan yg dibelikan untuknya.”4Sementara itu Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin v dan Asy-Syaikh Al-Albani v berpendapat bahwa pada permasalahan ini ada rincian sebagaimana yg akan kita simak dgn jelas dari fatwa keduanya.Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin v dalam Asy-Syarhul Mumti’ cetakan Darul Atsar berkata: “Bagaimana menurut kalian tentang sebagian obat-obatan yg ada pada masa ini yg mengandung alkohol terkadang digunakan pada kondisi darurat?Kami nyatakan: Menurut kami obat-obatan ini tidak memabukkan seperti mabuk yg diakibatkan oleh khamr melainkan hanya berefek mengurangi kesadaran penderita dan mengurangi rasa sakitnya. Jadi ini mirip dgn obat bius yg berefek menghilangkan rasa sakit tanpa disertai rasa ni’mat dan terbuai.Telah diketahui bahwa hukum yg bergantung pada suatu ‘illah5 jika ‘illah tersebut tidak ada maka hukumnya pun tidak ada. Nah selama ‘illah suatu perkara dihukumi khamr adl “memabukkan” sedangkan obat-obatan ini tidak memabukkan berarti tidak termasuk kategori khamr yg haram. Wallahu a’lam. Wajib bagi kita utk mengetahui perbedaan antara pernyataan: “Sesuatu yg banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram” dgn pernyataan: “Sesuatu yg memabukkan dan dicampur dgn bahan yg lain maka haram.” Karena pernyataan yg pertama artinya minuman itu sendiri apabila anda minum banyak tentu anda mabuk dan apabila anda minum sedikit maka anda tidak mabuk namun Rasulullah n mengatakan “Sedikitnyapun haram.”

 {Kenapa demikian padahal yg sedikit tersebut tidak memabukkan?} Karena itu merupakan dzari’ah {artinya bahwa yg sedikit itu merupakan wasilah/ perantara yg akan menyeret pelakunya sampai akhirnya dia minum banyak sehingga diharamkan}. Adapun mencampur dgn bahan lain dgn perbandingan kadar alkoholnya sedikit sehingga tidak menjadikan bahan tersebut memabukkan maka yg seperti ini tidak mengubah bahan tersebut menjadi khamr . Jadi ibaratnya seperti benda najis yg jatuh ke dalam air dan tidak menajisi {merusak kesucian} air tersebut maka air tersebut tidak menjadi najis karenanya .”Asy-Syaikh Al-Albani v ketika ditanya tentang berbagai parfum atau minyak wangi yg mengandung alkohol maka beliau menjawab

“Apabila kadar alkohol yg terkandung di dalamnya menjadikan parfum-parfum yg harum itu sebagai cairan yg memabukkan dalam arti kalau diminum oleh seorang pecandu khamr dan ternyata memberi pengaruh seperti pengaruh khamr {yaitu mengakibatkan dia mabuk maka parfum-parfum tersebut hukumnya tidak boleh . Adapun jika kadar alkoholnya sedikit {dalam arti tidak mengubah parfum-parfum tersebut menjadi memabukkan} maka hukumnya boleh. {Kaset Silsilatul Huda wan Nur}Kemudian kita akhiri pembahasan ini dgn fatwa Asy-Syaikh Al-Albani v yg sangat rinci.

Beliau v berkata: “Untuk memahami makna hadits
:مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ“
Sesuatu yg banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram.”Mari kita mendatangkan contoh: Kalau ada 1 liter air yg mengandung 50 gram bahan memabukkan yg kita namakan alkohol maka cairan ini –yang tersusun dari air dan alkohol– berubah menjadi memabukkan. Namun jika seseorang minum sedikit maka dia tidak akan mabuk. Lain halnya jika dia minum dgn kadar yg lazim diminum oleh seseorang maka dia akan mabuk dgn demikian menjadilah yg sedikit tadi haram. Sebaliknya kalau ada 1 liter air mengandung 5 gram alkohol . Jika seseorang minum 1 liter air tersebut sampai habis dia tidak mabuk maka yg seperti ini halal utk diminum.Selanjutnya apakah boleh bagi seorang muslim mengambil 1 liter air kemudian menumpahkan 5 gram alkohol ke dalamnya dgn alasan bahwa 5 gram alkohol tersebut tidak mengubah 1 liter air yg ada menjadi memabukkan?Jawabannya: Tidak boleh. Kenapa tidak boleh? Karena tidak boleh bagimu utk memiliki bahan yang memabukkan yg merupakan inti dari khamr yaitu alkohol. Jadi kegiatan mencampur alkohol dgn bahan lain tidak boleh dalam syariat Islam…Telah kami nyatakan bahwa obat-obatan yg ada di apotek-apotek pada masa ini –bahkan boleh jadi kebanyakannya– mengandung alkohol atau tertera padanya tulisan perbandingan kadar alkoholnya: 5 gram 10 gram… Apakah kita mengatakan bahwa obat-obatan ini jika diminum seorang sehat ataupun sakit dgn kadar yg banyak dan ternyata dia mabuk berarti tidak boleh digunakan krn memabukkan meskipun dia hanya menelan 1 sendok saja? 

Inilah yang dimaksudkan dgn hadits “Sesuatu yg banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram.” Adapun jika perbandingan alkoholnya sedikit –dalam arti berapapun yg dia minum tidak menjadikannya mabuk– maka boleh menggunakannya meskipun dia minum banyak.Namun perkara lain sama dgn apa yg telah saya sebutkan sebelumnya bahwa obat-obatan yg mengandung alkohol dgn perbandingan yg tidak melanggar syariat sesuai dgn rincian yg disebutkan tidak boleh bagi seorang apoteker muslim utk meracik obat yg seperti itu. Karena tidak boleh ada alkohol di rumah seorang muslim ataupun di tempat kerjanya. Haram baginya utk membelinya atau membuatnya sendiri.

Dan ini perkara yg jelas krn Rasulullah n bersabda:

لَعَنَ اللهُ فِي الْخَمْرِ عَشَرَةً..“

Allah melaknat 10 jenis orang krn khamr…”

7Seorang apoteker yg hendak meracik obat dan mencampurnya dgn alkohol yg memabukkan itu baik dgn cara membuat alkohol sendiri atau membeli alkohol yg sudah jadi termasuk dalam salah satu dari 10 jenis orang yg dilaknat dalam hadits tersebut.Lain halnya apabila seseorang membeli obat yg sudah jadi dgn kadar alkohol yg rendah yang tidak menjadikan banyaknya obat tersebut memabukkan maka ini boleh.” {Kaset Silsilatul Huda wan Nur}Dan kami memandang bahwa pendapat Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsamin v dan Asy-Syaikh Al-Albani v lebih dekat kepada kebenaran.Wallahu a’lam.1 Perlu diketahui bahwa alkohol ada beberapa golongan. Di antaranya etanol {inilah yang dijadikan sebagai zat pelarut bahan bakar atau zat asal utk preparat-preparat farmasi dan sebagian besar digunakan utk minuman keras} spiritus dsb. sebagaimana diterangkan dalam buku-buku kimia dan farmasi.2 Diriwayatkan oleh Abu Dawud At-Tirmidzi Ibnu Majah Ibnu Hibban dari Jabir bin Abdillah c.

Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad .


Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dan beliau menshahihkannya dgn syawahidnya dari beberapa shahabat yg lain .3 ‘Illah suatu hukum adl sebab penentu suatu perkara memiliki hukum tersebut.4 Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil v dalam kitabnya Ash-Shahihul Musnad dan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi. Hadits yg semakna dgn hadits ini juga diriwayatkan dgn lafadzلَعَنَ اللهُ .. dari Ibnu ‘Umar c oleh Ath-Thahawi Al-Hakim dan yg lainnya dishahihkan oleh Al-Albani dgn keseluruhan jalan-jalannya dalam Al-Irwa` .5 Lihat catatan kaki no. 36 Lihat haditsnya secara lengkap pada fatwa Asy-Syaikh Muqbil di halaman sebelumnya.
sumber : file chm Darus Salaf 2 (blog.re.or.id)


Labels: agama islam, alkohol, artikel kesehatan, fiqih, minyak wangi, obat, parfum menurut islam.

Thanks for reading Alkohol dalam Obat dan Parfum. Please share...!

Back To Top