Posted by
One_Esc on
Monday, May 3, 2010
“Hukum Memakai Parfum” ketegori Muslim.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh,Ustadz Ahmad Sarwat, Lc. yth., dalam penjelasan Ustadz mengenai Hukum Makanan Hasil Peragian, secara sepintas telah Ustadz jelaskan bahwa tidak mengapa menggunakan parfum yang mengandung alkohol dalam shalat karena tidak termasuk benda najis. Saya ingin menanyakan mengenai hukum pemakaian parfum baik itu mengandung alkohol ataupun tidak mengandung alkohol; dan perbedaan hukumnya untuk wanita maupun pria . Mohon diberikan penjelasan secara detail dengan dalil-dalilnya.
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh,
Joko Pranowo
Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Di luar dari kandungan alkoholnya, sesungguhnya penggunaan parfum adalah merupakan anjuran Rasulullah SAW, sehingga hukumnya sunnah. Dan memang sebenarnya parfum itu adalah sunnah para rasul, sebagaimana sabda beliau:
أربع من سنن المرسلين: الحناء, والتعطر, والسواك, والنكاح
Empat perkara yang merupakan sunnah para rasul: (1) Memakai hinna’, (2) memakai parfum, (3) bersiwak dan (4) menikah
Rasulullah SAW sendiri secara pribadi memang menyukai parfum, sebab beliau menyukai wewangian secara fitrah
حبب إلي من دنياكم: النساء والطيب, وجعلت قرة عيني في الصلاة
Telah dijadikan aku menyukai bagian dari dunia, yaitu menyukai wanita dan parfum. Dan dijadikan sebagai qurroatu a’yun di dalam shalat.
Bahkan di dalam beribadah, umat Islam dianjurkan untuk memakai wewangian, agar suasana ibadah bisa semakin khusu’ dan menyenangkan.
بن عباس رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن هذا يوم عيد جعله الله للمسلمين, فمن جاء منكم إلى الجمعة فليغتسل, وإن كان طيب فليمس منه, وعليكم بالسواك
Dari Ibni Abbas ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,’Hari ini adalah hari besar yang dijadikan Allah untuk muslimin. Siapa di antara kamu yang datang shalat Jumat hendaklah mandi dan bila punya parfum hendaklah dipakainya. Dan hendaklah kalian bersiwak.
Namun di sisi lain, ada juga dampak negatif dari pemakaian parfum ini, terutama bila dipakai oleh wanita. Sehingga bila dipakai secara berlebihan, hasilnya justru akan menimbulkan fitnah tersendiri. Karena penggunaan parfum buat wanita agak sedikit dibatasi, demi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terutama masalah fitnah hubungan laki-laki dan wanita.
Karena itulah Rasulullah SAW menetapkan bahwa bila wanita memakai parfum, hendaknya menggunakan yang aromanya lembut, bukan yang menyengat dan menarik minat laki-laki.
عن أبي هريرة رضي الله عنه طيب الرجال ما ظهر ريحه وخفي لونه, وطيب النساء ما خفي ريحه وظهر لونه رواه الترمذي والنسائي
Dari Abi Hurairah ra, Parfum laki-laki adalah yang aromanya kuat tapi warnanya tersembunyi. Parfum wanita adalah yang aromanya lembut tapi warnanya kelihatan jelas.
Bila sampai demikian, maka Rasulullah SAW sangat melarangnya, bahkan sampai beliau mengatakan bahwa wanita yang berparfum seperti itu seperti seorang pezina.
أيما امرأة استعطرت, فمرت بقوم ليجدوا ريحها فهي زانية
Siapa pun wanita yang memakai parfum lalu melenggang di depan laki-laki agar mereka menghirup bau wanginya, maka wanita itu adalah wanita pezina.
Karena itu maka bagi para wanita, sebaiknya mereka agak mengurangi volume penggunaannya. Kalau pun harus menggunakannya, maka pilihlah yang soft dan tidak terkesan terlalu keras. Juga harus diperhatikan agar jangan sampai terlalu dekat dengan laki-laki dalam pergaulan, agar jangan sampai jatuh pada ancaman dari Rasulullah SAW.
Wallahu a’alm bishshawab, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber Hukum Memakai Parfum : http://assunnah.or.id
sumber : blog.re.or.id
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh,Ustadz Ahmad Sarwat, Lc. yth., dalam penjelasan Ustadz mengenai Hukum Makanan Hasil Peragian, secara sepintas telah Ustadz jelaskan bahwa tidak mengapa menggunakan parfum yang mengandung alkohol dalam shalat karena tidak termasuk benda najis. Saya ingin menanyakan mengenai hukum pemakaian parfum baik itu mengandung alkohol ataupun tidak mengandung alkohol; dan perbedaan hukumnya untuk wanita maupun pria . Mohon diberikan penjelasan secara detail dengan dalil-dalilnya.
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh,
Joko Pranowo
Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Di luar dari kandungan alkoholnya, sesungguhnya penggunaan parfum adalah merupakan anjuran Rasulullah SAW, sehingga hukumnya sunnah. Dan memang sebenarnya parfum itu adalah sunnah para rasul, sebagaimana sabda beliau:
أربع من سنن المرسلين: الحناء, والتعطر, والسواك, والنكاح
Empat perkara yang merupakan sunnah para rasul: (1) Memakai hinna’, (2) memakai parfum, (3) bersiwak dan (4) menikah
Rasulullah SAW sendiri secara pribadi memang menyukai parfum, sebab beliau menyukai wewangian secara fitrah
حبب إلي من دنياكم: النساء والطيب, وجعلت قرة عيني في الصلاة
Telah dijadikan aku menyukai bagian dari dunia, yaitu menyukai wanita dan parfum. Dan dijadikan sebagai qurroatu a’yun di dalam shalat.
Bahkan di dalam beribadah, umat Islam dianjurkan untuk memakai wewangian, agar suasana ibadah bisa semakin khusu’ dan menyenangkan.
بن عباس رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن هذا يوم عيد جعله الله للمسلمين, فمن جاء منكم إلى الجمعة فليغتسل, وإن كان طيب فليمس منه, وعليكم بالسواك
Dari Ibni Abbas ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,’Hari ini adalah hari besar yang dijadikan Allah untuk muslimin. Siapa di antara kamu yang datang shalat Jumat hendaklah mandi dan bila punya parfum hendaklah dipakainya. Dan hendaklah kalian bersiwak.
Namun di sisi lain, ada juga dampak negatif dari pemakaian parfum ini, terutama bila dipakai oleh wanita. Sehingga bila dipakai secara berlebihan, hasilnya justru akan menimbulkan fitnah tersendiri. Karena penggunaan parfum buat wanita agak sedikit dibatasi, demi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terutama masalah fitnah hubungan laki-laki dan wanita.
Karena itulah Rasulullah SAW menetapkan bahwa bila wanita memakai parfum, hendaknya menggunakan yang aromanya lembut, bukan yang menyengat dan menarik minat laki-laki.
عن أبي هريرة رضي الله عنه طيب الرجال ما ظهر ريحه وخفي لونه, وطيب النساء ما خفي ريحه وظهر لونه رواه الترمذي والنسائي
Dari Abi Hurairah ra, Parfum laki-laki adalah yang aromanya kuat tapi warnanya tersembunyi. Parfum wanita adalah yang aromanya lembut tapi warnanya kelihatan jelas.
Bila sampai demikian, maka Rasulullah SAW sangat melarangnya, bahkan sampai beliau mengatakan bahwa wanita yang berparfum seperti itu seperti seorang pezina.
أيما امرأة استعطرت, فمرت بقوم ليجدوا ريحها فهي زانية
Siapa pun wanita yang memakai parfum lalu melenggang di depan laki-laki agar mereka menghirup bau wanginya, maka wanita itu adalah wanita pezina.
Karena itu maka bagi para wanita, sebaiknya mereka agak mengurangi volume penggunaannya. Kalau pun harus menggunakannya, maka pilihlah yang soft dan tidak terkesan terlalu keras. Juga harus diperhatikan agar jangan sampai terlalu dekat dengan laki-laki dalam pergaulan, agar jangan sampai jatuh pada ancaman dari Rasulullah SAW.
Wallahu a’alm bishshawab, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber Hukum Memakai Parfum : http://assunnah.or.id
sumber : blog.re.or.id
Labels:
agama islam,
fiqih,
minyak wangi,
obat,
parfum menurut islam.
Thanks for reading Hukum Memakai Parfum. Please share...!