Posted by
One_Esc on
Tuesday, March 3, 2020
Materi 8 PPKn : Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945
B.
Kedudukan
dan Peran Pemerintah Pusat
A. Desentralisasi
atau Otonomi daerah dalam konteks Negara Republik Indonesia
1.
Latar
Belakang Pelaksanaan Otonomi Daerah
Sebagai bangsa
yang merdeka dan berdaulat, negara Indonesia memiliki konstitusi atau UUD,
yaitu UUD NRI Tahun 1945.
Dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945
terdapat tujuan utama pemerintah yaitu :
a.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dans eluruh tumpah darah Indonesia
b.
Memajukan
kesejahteraan umum
c.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa dan
d.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamainan abadi, dan
keadilan sosial
Otonomi yang
diselenggarakan dalam negara republik Indonesia setidaknya dilatarbelakangi
faktor-faktor dsb :
a.
Kergaman
bangsa Indonesia dengan karakteristik masing-masing masyarakat membutuhkan
penangan yang berbeda
b.
Wilayah
indonesia yang berupa kepulauan luas dengan segala kondisi yang berbeda
memerlukan cara penyelenggaraan yang sesuai dengan keadaan dan sifat dari
berbagai wilayah
c.
Pancasila
dan UU NRI Tahun 1945 menghendaki suastu susunan pemerintah yang demoktratis
d.
Efesiensi
dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah Indonesia, adalah negara yang luas
dengan penduduk yang banyak serta bergaram
2.
Desentralisasi
Desentralisasi
berasal dari bahasa latin de yang berarti lepas dan centrum yang berarti pusat.
Desentralisasi sebagai penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintahan pusat
kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
3.
Hubungan
Desentralisasi dengan Otonomi Daerah
Otonomi daerah
merupakan akibat dari adanya desentralisasi dengan penyerahan atau pelimpahan
urusan pemerintahan kepada daerah tertentu
4.
Pengertian
Otonomi Daerah
Otonomi daerah
diartikan pelimpahan sebagian tugas, kewajiban dan tanggung jawab dalam
penyelenggraan negara dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
5.
Landasan
hukum Otonomi Daerah
a.
UU
No. 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah
b.
UU
No, 22 Tahun 1948 tentang penetapan aturan-aturan pokok mengenai pemerintah
sendiri di daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga nya
sendiri
c.
UU
No. 18 Tahun 1965 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah
1.
Berdasarkan
UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah penyelenggaraan urusan
pemerintah yang dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, asan dekonsentrasi,
dan asas tugas pembantuan.
a.
Desentralisasi
adalah penyerahan urusan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah
b.
Dekonsentrasi
adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah
pusat kepada gubernur
c.
Tugas
Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk
melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan perintah pusat
2.
Fungsi
Pemerintah
a.
Fungsi
Pelayanan, berhubungan dengan unit organisasi pemerintah yang berhubungan
langsung dengan masyarakat
b.
Fungsi
Pembangunan, berhubungan dengan unit organisasi pemerintah yang menjalankan
salah satu bidang tugas tertentu di sektor pembangunan
c.
Fungsi
Pemerintahan umum berhubungan dengan rangkaian kegiatan organiasi pemerintah
yang menjalankan tugas-tugas pemerintah umum (regulasi).
3.
Urusan
Pemerintah
a.
Urusan
pemerintah absolut
b.
Urusan
pemerin Konkuren
c.
Urusan
pemerintah Konkuren yang diserahkan ke daerah
Adapun urusan
pemerintah absolut meliputi, Politik luar negri, pertahanan, keamanan, Yustisi,
Moneter, dan Agama
4.
Prinsip
pembagian urusan pemerintah
Pembagian
urusan pemerintah konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta
daerah kabupaten (kota) didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan
eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional
C.
Kedudukan
dan peran Pemerintah Daerah
1.
Kewenangan
Pemerintah Daerah
Pemerintahan
daerah adalah penyelenggraan urusan pemerintah oleh pemerintahan daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam UU NRI Tahun 1945.
Urusan
pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan
pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
a.
Urusan
Wajib : - Pendidikan
-
Kesehatan
-
Pekerjaan
umum
b.
Urusan
Wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar :
- Tenaga kerja
-
Pemberdayaan
Perempuan dan perlindungan anak
-
Pangan
c.
Urusan
Pilihan : - Kelautan dan Perikanan
-
Pariwisata
-
Pertanian
2.
Daerah
Khusus atau Daerah Istimewa
Bersifat khusus
atau istimewa adalah daerah yang di beri otonomi khusus yaitu provinsi daerah
khusus ibukota jakarta provinsi daerah istimewa yogyakarta (DIY), provinsi
aceh, provinsi papua dan provinsi papua barat.
a.
Daerah
Khusus Ibu Kota Jakarta
Memiliki hal
khusus yaitu
1.
Provinsi
DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibu Kota NKRI
2.
Walikota/Bupati
diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD dan PNS yang memenuhi persyaratan
b.
Daerah
Istimewa Yogyakarta
Memiliki hal
istimewa yaitu :
1.
Syarat
calon gubernur DIY yaitu Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan syarat calon
wakil gubernur DIY yaitu Adipati Pakualam yang bertahta
2.
Dalam
urusan pertahanan, Kesultanan dan Kadipaten dinyatakan sebagai badan hukum
3.
Yogyakarta
pernah menjadi Ibu Kota di Indonesia pada jaman kemerdekaan
c.
Provinsi
Aceh
Memiliki hal
khusus yaitu :
1.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Aceh (DPRA) sebagai badan legis latif di daerah lain
disebut sebagai DPRD saja
2.
Syariat
Islam, meliputi ibadah, muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana.
d.
Pronvi
Papua dan Provinsi papua barat
Memiliki hal
khusus :
1.
Peristilahan
: Dewan Pemerintahan Rakyat Papua (DPRP)
2.
Distrik,
yaitu wilayah daerah kabupaten
3.
Kampung
yaitu Desa atau kelurahan
D.
Hubungan
Strukturan dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1.
Hubungan
Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan antara
pemerintahan Pusat dan Pemerintah daerah timbul sebagai konsekuansi di anutnya
asas desentralisasi, dalam pemerintahan negara.
a.
Pemerintah
Pusat berperan sebagai pihak yang mengatur hubungan antara pusat dan daerah
b.
Pemerintah
Daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan
yang diserahkan kepada daerah dan pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap
dampak akhir dari penyelenggaraan urusan tersebut
c.
Dalam
kerangka otonomi daerah pemerintah pusat menentukan kebijakan makro, melakukan
pengawasan, evaluasi, kendali dan pemberdayaan
Ada dua cara
dalam menghubungkan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah yaitu
Sentralisasi dan Desentralisasi.
Hubungan
Struktural juga dapat dilihat dari pemegang kekuasaan tertinggi masing-masing
tingkatan pada pemerintaha tingkat Nasional pemegang kekuasaan tertinggi dalam
urusan pemerintahan adalah Presiden.
2.
Hubungan
Fungsional Pemerintah Pusat Daerah
Hubungan
fungsional berkaitan erat dengan pembagian tugas dan wewenang yang harus
dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan pemerintahan yang
baik.
Adapun agar
terwujud distribusi kewenangan dalam mengelola urusan pemerintahan yang efesien
dan efektif mengacu pada kriteria berikut :
a.
Eksternalitas
artinya unit pemerintahan yang terkena dampak langsung dari pelaksanaan suatu
urusan pemerintahan mengurus urusan pemerintahan tersebut
b.
Akuntabilitas
artinya unit pemerintah yang berwenang mengurus suatu urusan pemerintahan unit
pemerintahan yang paling dekat dengan pemerintahan
c.
Efisiensi
artinya pendistribusian wewenang atau urusan semata-mata untuk mendekatkan
pelayanan kepada masyarakat sehingga akhirnya tercapai kesejahteraan rakyat.
Labels:
desentralisasi,
hubungan pusat dan daerah,
materi ppkn
Thanks for reading Materi PPKn 8 : Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah menurut UUD 1945. Please share...!