Posted by
One_Esc on
Thursday, September 7, 2017
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Pendidikan Karakter, yang salah satunya mengatur durasi dan hari sekolah.
Perpres bernomor 87 tahun 2017 itu diteken Jokowi hari ini, Rabu (6/9/2017). Saat mengumumkan, Jokowi didampingi sejumlah petinggi ormas.
"Jadi baru saja saya tanda tangani Perpres Penguatan Pendidikan Karakter didampingi ormas-ormas. Saya senang sekali semuanya memberikan dukungan penuh," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).
Dalam perpres ini, tiap sekolah dipersilakan menentukan apakah sekolah dilakukan selama 6 hari atau 5 hari dalam sepekan. Dalam menetapkan 5 hari sekolah, ada kriteria yang dapat dipertimbangkan satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah, yaitu:
a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. ketersediaan sarana dan prasarana;
c. kearifan lokal; dan
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.
untuk melihat Perpres tentang Pendidikan Karakter bisa dilihat disini
Labels:
perpres pendidikan karakter,
serba_serbi
Thanks for reading Peraturan Presiden tentang Pendidikan Karakter. Please share...!