Blog Kang One

Catatan Sederhana untuk Berbagi
Makna dari sila-sila Pancasila

Makna dari sila-sila Pancasila


A.           Makna Sila-Sila Pancasila
      1.      Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

     a.       Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa
     b.      Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
     c.       Tidak memaksa seorang warga negara untuk beragama yang tidak sesuai hati nuraninya.
     d.      Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
   e.       Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing.
f.   
    Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.

    2.      Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

    a.       Menempatan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
    b.      Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
    c.       Mewujudnya keadilan dan peradaban yang tidak lemah.

    3.      Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia

    a.       Nasionalisme
    b.      Cinta bangsa dan tanah air.
    c.       Menggalang persatuan dan kesatuan atau kekusaan, keturunan dan perbedaaan warna kulit.
    d.      Menumbuhkan rasa senasib dan sepenaggungan.

  
   4.      Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  1. Hakikat sila ini adalah demokrasi.
  2. Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.
  3. Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama. 
    5.      Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  1. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
  2. Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
  3. Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
A.           Sikap positif terhadap nilai-nilai pancasila

Nilai-nilai Pancasila telah diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mengamalkan Pancasila merupakan suatu keharusan bagi bangsa Indonesia.
Sikap positif dalam mengamalkan nilai-nilai pancasila sebagai berikut :
1.      Menghormati anggota keluarga
2.      Menghormati orang yang lebih tua
3.      Membiasakan hidup hemat
4.      Tidak membeda-bedakan teman
5.      Membiasakan musyawarah untuk mufakat
6.      Menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing
7.      Membantu orang lain yang kesusahan sesuai dengan kemampuan sendiri

B.             Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila

1.    Nilai Dasar adalah merupakan nilai yang bersifat sangat abstrak umum, dan tidak terikat oleh ruang dan waktu.
2.    Nilai Instrumental adalah merupakan penjabaran nilai dasar yaitu arahan kinerja untuk kurun waktu tertentu dan kondisi tertentu, sifatnya kontekstual, harus disesuaikan dengan tuntutan zaman. Seperti tertuang dalam UU dan peraturan serta kebijakan pemerintah lainnya.
3.    Nilai praksis adalah nilai yang dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti kerukunan hidup beragama, silaturrahmi antar umat beragama, dialog antar umat beragama, toleransi, dan saling menghormati antar umat beragama.

Pancasila sebagai Ideologi Negara



              Pancasila sebagai ideologi negara, yang dimaksud dengan istilah Ideologi Negara adalah kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan. Ideologi negara menyatakan suatu cita-cita yang ingin dicapai sebagai titik tekanannya dan mencakup nilai-nilai yang menjadi dasar serta pedoman negara dan kehidupannya.Pancasila adalah ideologi negara yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik negara atau rezim tertentu.Sebagai ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya (Cultural Bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indonesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu.
 Menurut Alfian, kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:
a)              Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahirannya.
b)             Dimensi idealisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
c)    Dimensi fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut mewarnai proses perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran – tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita - realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah ideologi yang tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka.Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif, dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman.Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar Pancasila namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang labih tajam untuk memecahkan masalah- masalah baru dan aktual. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila memiliki ciri – ciri sebagai berikut :
a.  Nilai - nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
b.  Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah
c.  Milik seluruh rakyat Indonesia

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia



Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Dengan demikian, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia juga harus berdasarkan pada Bhineka Tunggal Ika yang merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman. 

Hakekat Bhineka Tunggal Ika sebagai perumusan dalam salah satu penjabaran arti dan makna Pancasila menurut Notonegoro adalah bahwa perbedaan itu adala kodrat bawaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, namun perbedaan itu bukan untuk dipertentangkan dan diperuncingkan melainkan perbedaan itu untuk dipersatuka, disintesakan dalam suatu sintesa yang positif dalam suatu negara kebersamaa Negara Perasatuan Indonesia. Proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara yang disebut sebagai ideologi negara. Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi pandangan dasar negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara dan ideologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dalam adat istiadat, budaya serta dalam agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. 
Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka banga Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (falsafah hidup bangsa) berarti melaksanakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menggunaka Pancasila sebagai petunjuk hidup sehari-hari, agar hidup kita dapat mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin. Salah satu bentuk pengalamannya adalah menjunjung tinggi Pancasila, mematuhi peraturan pemerintahan dan menerapkan suatu contoh penerapan pancasila. Pengamalan pancasila dalam kehidupan sehari-hari ini adalah sangat penting karena dengan demikian diharapkan adanya tata kehidupan yang serasi (harmonis). Bahwa pengalaman pancasila secara utuh (5 sila) tersebut adalah merupakan menjadi syarat penting bagi terwujudnya cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila sebagai Dasar Negara




Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (Philosophische Grondslaag) Negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa Pancasila dijadikan dasar dalam berdirinya NKRI dan digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintah negara atau penyelenggaraan negara.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi “..….maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:…..”. Selanjutnya Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tersebut dijelaskan dalam wujud berbagai macam aturan-aturan dasar atau pokok seperti yang terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945 dalam bentuk pasal-pasalnya yang kemudian dijabarkan dalam peraturan pelaksananya yaitu berbagai instrumen perundang-undangan sebagai hukum tertulis dan dalam wujud konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai hukum dasar tidak tertulis.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan : “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”

Pengertian dan Hakikat dari Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara sering juga disebut sebagai Philosophische Grondslag dari negara, ideologi negara, staatsidee. Dalam hal tersebut, Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintah negara. Atau dengan kata lain,Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara (Darmodiharjo, 1991: 19). Sumber daya manusia terletak pada dua aspek, yaitu

orang-orang yang memegang jabatan dalam pemerintahan (aparatur negara) yang  melaksanakan nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen di dalam pemenuhan tugas dan tanggung jawabnya sehingga formulasi kebijakan negara akan menghasilkan kebijakan yang mengejawantahkan kepentingan rakyat. Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan dan pedoman dalam membentuk dan menyelenggarakan negara, termasuk menjadi sumber dan pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hal ini berarti perilaku para penyelenggara negara dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah negara, harus sesuai dengan perundang-undangan yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memiliki lima elemen dasar yang menjadi karakter dan kepribadian utama bangsa Indonesia dan juga merupakan ideologi nasional (Kaelan,2002: 15). Lahirnya dasar negara tidak serta merta muncul begitu saja, mesti kemudian berasal dari hasil pemikiran yang sangat mendalam dengan begitu banyak pengalaman-pengalaman yang sesuai dengan kondisi kebangsaan, kemasyarakatan,kebudayaan dan keagamaan.

Secara etimologis, istilah dasar negara maknanya identik dengan istilah grundnorm (norma dasar), rechtsidee (cita hukum), philosophische grondslag (dasar filsafat negara). Banyaknya istilah dasar negara dalam kosa kata bahasa asing menunjukkan bahwa dasar negara bersifat universal, dalam arti setiap negara memiliki dasar negara. Secara terminologis atau secara istilah, dasar negara dapat diartikan sebagai landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara. Dasar negara juga dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Secara teoritik, istilah dasar negara, mengacu kepada pendapat Hans Kelsen, disebut a basic norm atau grundnorm (Kelsen, 1970: 8). Norma dasar ini merupakan norma tertinggi yang mendasari kesatuan-kesatuan sistem norma dalam masyarakat yang teratur termasuk di dalamnya negara yang sifatnya tidak berubah (Attamimi dalam Oesman dan Alfian, 1993: 74). 

Dengan demikian, dasar negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum (rechtsidee), baik tertulis maupun tidak tertulis dalam suatu negara. Cita hukum ini akan mengarahkan hukum pada citacita bersama dari masyarakatnya. Cita-cita ini mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga masyarakat (Yusuf, 2009) Konsensus yang bisa menjamin tegaknya suatu konstitusionalisme negara modern pada proses reformasi untuk mewujudkan demokrasi, pada umumnya bersandar pada tiga elemen kesepakatan (consensus), yaitu (1) kesepakatan tentang tujuan dan cita-cita bersama, (2) kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara, dan (3) kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur ketatanegaraan (Andrews 1968: 12) Memiliki kesadaran yang menyeluruh atau universal, sehingga hal inilah yang menjadi dasar untuk merumuskan dasar negara, dan jika diperhatikan seperti apa makna Pancasila ternyata para pendiri bangsa Indonesia merumuskan Pancasila sebagai dasar negara dengan berasal dari cara pandang dan metode yang menyeluruh dengan mencakup seluruh unsur dalam rakyat dengan tanpa membeda-bedakan yang satu dengan yang lainnya untuk mencapai cita-cita kebangsaan dengan menjadikan dasar negara agar tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila merupakan ideologi kebangsaan yang digali dan dirumuskan yang lahir ditengah-tengah rakyat Indonesia sehingga tidak sulit untuk menggabungkan setiap unsur yang ada di masyarakat karena ternyata masyarakat sendiri yang ingin menyatukan sendiri dibawah semangat Pancasila untuk dijadikan pedoman dan pegangan agar tercapai persatuan dan kesatuan dalam bernegara.

Pada umumnya, dasar negara dipergunakan oleh bangsa atau negara pendukungnya dan memiliki fungsi sebagai berikut:
(1) dasar berdiri dan tegaknya negara: pemikiran yang mendalam tentang dasar negara lazim muncul ketika suatu bangsa hendak mendirikan sebuah negara. Sehingga, dasar negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu negara. Sesudah negara berdiri, dasar negara dapat menjadi landasan bagi pengelolaan negara yang bersangkutan;

(2) dasar kegiatan penyelenggaraan negara: negara didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa dibawah pimpinan para penyelenggara negara. Agar para penyelenggara negara benar-benar dapat mewujudkan tujuan nasional, maka harus mendasarkan semua kegiatan pemerintahan pada dasar negara;

(3) dasar partisipasi warga negara: semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk mempertahankan negara dan partisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa. Dalam menggunakan hak dan menunaikan kewajibannya itu, seluruh warga negara harus berpedoman kepada dasar negara;

(4) dasar pergaulan antara warga negara: dasar negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antar warga negara dan negara, melainkan dengan juga dasar bagi hubungan antar warga negara;

(5) dasar dan sumber hukum nasional: seluruh aktivitas penyelenggaraan negara dan warga negara dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Dengan demikian, semua peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk penyelenggaraan negara harus didasarkan pada dasar negara.

Pengertian Pancasila



Pancasila, yang berarti lima dasar atau lima asas, adalah nama dasar Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV,yaituterdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Dalam buku Sutasoma istilah Pancasila di samping mempunyai arti berbatu sendi yang kelima (dari bahasa Sansekerta, juga mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama).
Pancasila secara etimologis, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari kata Panca dan Syila, Panca artinya lima dan Syila artinya alas atau dasar. Jadi Pancasila artinya lima dasar (aturan) yang harus ditaati dan dilaksanakan. Didalam agama Budha juga terdapat istilah Pancasila yang ditulis dalam bahasa Pali yaitu “Pancha Sila” yang artinya lima larangan atau lima pantangan sebagai berikut :
1.     Tidak boleh melakukan kekerasan.
2.     Tidak boleh mencuri.
3.     Tidak boleh berjiwa dengki.
4.     Tidak boleh berbohong.
5.     Tidak boleh mabuk minuman keras atau obat-obatan terlarang.
Pengertian Pancasila secara terminologis, istilah Pancasila dipergunakan oleh Ir.Soekarno yang dicetuskan dalam pidatonya didepan sidang BPUPKI (Dokuritsu Ziumbi Tyoosakai) pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila adalah dasar Negara Indonesia yang merupakan identitas Negara Indonesia dan tidak dimiliki oleh negara lain.
Pengertian Pancasila secara Historis, proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.

Materi 1 Sejarah : Konsep Berpikir Diakronis dan Sinkronik


Pengertian Kronologis (Diakronis), Sinkronik, Ruang Dan Waktu



A.   Kronologis (Diakronis)
Sejarah mengajarkan kepada kita cara berpikir kronologis, artinya berpikirlah secara runtut, teratur, dan berkesinambungan. Dengan konsep kronologis, sejarah akan memberikan kepada kita gambaran yang utuh tentang peristiwa atau perjalanan sejarah dari tinjauan aspek tertentu sehingga dengan mudah kita dapat menarik manfaat dan makna dari hubungan antara peristiwa yang terjadi. Adapun dalam kehidupan sehari-hari, konsep berfikir diakronik atau kronologis ini sangat diperlukan jika kita ingin memecahkan masalah. Tanpa berfikir secara runtut dan berkesinambungan dalam mengidentifikasi suatu permasalahan, kita akan dihadapi pada pemecahan masalah atau solusi yang tidak tepat.

Menurut Galtung, diakronis berasal dari bahasa Yunani, dia artinya melintasi atau melewati dan khronos yang berarti perjalanan waktu. Dengan demikian, diakronis dapat diartikan sebagai suatu peristiwa yang berhubungan dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya dan tidak berdiri sendiri atau timbul secara tiba-tiba. Sebab sejarah meneliti gejala-gejala yang memanjang dalam waktu, tetapi dalam ruang yang terbatas.

Konsep diakronis melihat bahwa peristiwa dalam sejarah mengalami perkembangan dan bergerak sepanjang masa. Memalui proses inilah, manusia dapat melakukan perbandingan dan melihat perkembangan sejarah kehidupan masyarakatnya dari jaman ke jaman berikutnya.

Suatu peristiwa sejarah tidak bisa lepas dari peristiwa sebelumnya dan akan mempengaruhi peristiwa yang akan datang. Sehingga, berfikir secara diakronis haruslah dapat memberikan penjelasan secara kronologis dan kausalita.

Contoh:
Menjelaskan peristiwa detik-detik proklamasi harus menjelaskan pula peristiwa-peristiwa yang melatarbelakanginya, misalnya peristiwa menyerahnya Jepang kepada sekutu, reaksi pemuda Indonesia terhadap berita kekalahan Jepang. Peristiwa rengasdengklok, penusunan teks proklamasi.

Studi diakronis bersifat vertikal, misalnya menyelidiki perkembangan sejarah Indonesia yang dimulai sejak adanya prasasti di Kutai sampai kini.

Adapun ciri diakronis yaitu:
a. Mengkaji dengan berlalunya masa
b. Menitik beratkan pengkajian peristiwa pada sejarahnya
c. Bersifat historis atau komparatif
d. Bersifat vertikal
e. Terdapat konsep perbandingan
f.  Cakupan kajian lebih luas

B.sinkronik
Pendekatan sinkronik menganalisa sesuatu tertentu pada saat tertentu, titik tetap pada waktunya. Ini tidak berusaha untuk membuat kesimpulan tentang perkembangan peristiwa.

Contoh:
menggambarkan keadaan ekonomi di Indonesia pada suatu waktu tertentu, menganalisis struktur dan fungsi ekonomi hanya pada keadaan tertentu dan pada di saat itu. Penelitian arsip memungkinkan orang untuk meneliti waktu yang panjang.

Istilah memanjang dalam waktu itu meliputi juga gejala sejarah yang ada didalam waktu yang panjang itu.

Ada juga yang menyebutkan ilmu sinkronik, yaitu ilmu yang meneliti gejala-gejala yang meluas dalam ruang tetapi dalam waktu yang terbatas.

Cara berfikir sinkronik dalam mempelajari sejarah: sedangkan ilmu sosial itu sinkronik (menekankan struktur) artinya ilmu sosial meluas dalam ruang. Pendekatan sinkronis menganalisa sesuatu tertentu pada saat tertentu, tidak tetap pada waktunya. Ini tidak berusaha untuk membuat kesimpulan tentang perkembangan peristiwa yang berkontribusi pada kondisi saat ini, tetapi hanya menganalisis suatu kondisi seperti itu.

Contoh:
suatu saat mungkin menggunakan pendekatan sinkronis untuk menggambarkan keadaan ekonomi di Indonesia pada suatu waktu, menganalisis struktur dan fungsi ekonomi hanya pada keadaan tertentu dan pada saat itu. Penelitian arsip memungkinkan orang untuk meneliti waktu yang panjang.

Istilah memanjang dalam waktu itu meliputi juga ejala sejarah yang ada didalam waktu yang panjang itu.

Ada juga yang menyebutkan jilmu sinkronis, yaitu ilmu yang meneliti gejala-gejala yang meluas dalam ruang tetapi dalam waktu yang terbatas.

Sedangkan contoh penulisan sejarah dengan topik-topik dari ilmu sosial yang disusun dengan cara sinkronis lainnya misalnya adalah:
-          Tarekat Naqsyabandiyah
-          Qodiriyah di pesantren-pesantren jawa
-          Kota-kota metropolitan: jakarta, surabaya dan medan

(metode suvey dan interview hanya memungkinkan topik yang kentemporer dengan jangka waktu yang pendek, tetapi bisa jadi ruang yang sangat luas.

Kedua ilmu ini saling berhubungan (ilmu sejarah dan ilmu-ilmu sosial). Kita ingin mencatat bahwa ada persilangan antara sejarah diakronis dan ilmu sosial lain yang sonkronis artinya ada kalanya sejarah menggunakan ilmu sosial, dan sebaliknya, ilmu sosial menggunakan sejarah ilmu diakronis bercampur dengan sinkronis.
Contoh:
- Peranan militer dalam politik, 1945-1999 (yang ditulis seorang ahli ilmu politik)
- Elit Agama dan Politik 1945-2003 (yang ditulis ahli sosiologi)

C. Ruang Dan Waktu

Konsep Ruang

  • · Ruang adalah konsep yang paling melekat dengan waktu.
  • · Ruang merupakan tempat terjadinya berbagai peristiwa-peristiwa sejarah dalam perjalanan waktu.
  • · Penelaahan suatu peristiwa berdasarkan dimensi waktunya tidak dapat terlepaskan dari ruang waktu terjadinya peristiwa tersebut.
  • · Jika waktu menitik beratkan pada aspek kapan peristiwa itu terjadi, maka konsep ruang menitikberatkan pada aspek tempat, dimana peristiwa itu terjadi.

Konsep Waktu
  • Masa lampau itu sendiri merupakan sebuah masa yang sudah terlewati. Tetapi, masa lampau bukan merupakan suatu masa yang final, terhenti, dan tertutup.
  • Masa lampau itu bersifat terbuka dan berkesinambungan. Sehingga, dalam sejarah, masa lampau manusia bukan demi masa lampau itu sendiri dan di lupakan begitu saja, sebab sejarah itu berkesinambungan apa yang terjadi dimasa lampau dapat dijadikan gambaran bagi kita untuk bertindak dimasa sekarang dan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.
  • Sejarah dapat digunakan sebagai modal bertindak di masa kini dan menjadi acuan untuk perencanaan masa yang akan datang.

keterkaitan konsep ruang dan waktu dalam sejarah :

1.  Konsep ruang dan waktu merupakan unsur penting yang tidak dapat dipisahkan dalam suatu peristiwa dan perubahannya dalam kehidupan manusia sebagai subyak atau pelaku sejarah.

2.      Segala aktivitas manusia pasti berlangsung bersama dengan tempat dan waktu kejadian.


Back To Top