Blog Kang One

Catatan Sederhana untuk Berbagi

Pengertian Pancasila



Pancasila, yang berarti lima dasar atau lima asas, adalah nama dasar Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV,yaituterdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Dalam buku Sutasoma istilah Pancasila di samping mempunyai arti berbatu sendi yang kelima (dari bahasa Sansekerta, juga mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama).
Pancasila secara etimologis, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari kata Panca dan Syila, Panca artinya lima dan Syila artinya alas atau dasar. Jadi Pancasila artinya lima dasar (aturan) yang harus ditaati dan dilaksanakan. Didalam agama Budha juga terdapat istilah Pancasila yang ditulis dalam bahasa Pali yaitu “Pancha Sila” yang artinya lima larangan atau lima pantangan sebagai berikut :
1.     Tidak boleh melakukan kekerasan.
2.     Tidak boleh mencuri.
3.     Tidak boleh berjiwa dengki.
4.     Tidak boleh berbohong.
5.     Tidak boleh mabuk minuman keras atau obat-obatan terlarang.
Pengertian Pancasila secara terminologis, istilah Pancasila dipergunakan oleh Ir.Soekarno yang dicetuskan dalam pidatonya didepan sidang BPUPKI (Dokuritsu Ziumbi Tyoosakai) pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila adalah dasar Negara Indonesia yang merupakan identitas Negara Indonesia dan tidak dimiliki oleh negara lain.
Pengertian Pancasila secara Historis, proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.

Labels: pancasila, pembelajaran, ppkn

Thanks for reading Pengertian Pancasila. Please share...!

Back To Top