Posted by
One_Esc on
Tuesday, April 30, 2019
Wawasan Nusantara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik
Indonesia
nantikan soal ulangannya dalam UAS, tidak ada kisi-kisi karena semuanya materi ada di soal
A. Wawasan Nusantara
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang,
falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek wilayah, aspek sosial budaya,
dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu wawasan nasional Indonesia yang
disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini terus
berkembang. Banyak pengertian tentang Wawasan Nusantara, tetapi ada satu
pendapat pengertian Wawasan Nusantara yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhanas Tahun 1999 sebagai berikut.
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional”.
Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata
“wawasan” dan “Nusantara”. Wawasan berasal dari kata “wawas” (bahasa jawa) yang
berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi, wawasan adalah
pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara
pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata “nusa” dan “antara”.
“Nusa” artinya pulau atau kesatuan kepulauan. “Antara” artinya menunjukkan
letak antara dua unsur. Jadi, Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak
antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu
samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara”
digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
Sedangkan terminologis, wawasan menurut beberapa pendapat
sebagai berikut.
a. Menurut Prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
b. Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan
menjadi Tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
2. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan
Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu
utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut
berarti bahwa setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir,
bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan
negara Indonesia.
Dengan kata lain,
hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam
GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan.
3. Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar
yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya
komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika asas
Wawasan Nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan
melanggar kesepakatan bersama tersebut yang berarti tercerai berainya bangsa
dan negara Indonesia. Adapun asas Wawasan Nusantara tersebut adalah sebagai
berikut.
a. Kepentingan yang sama. Ketika menegakkan dan merebut
kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajah
secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus meng-hadapi
penjajahan yang berbeda. Misalnya, dengan cara “adu domba” dan “memecah belah”
bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Padahal,
tujuan kepentingannya sama yaitu tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih
baik daripada sebelumnya.
b. Keadilan. Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih
payah, dan kegiatan baik perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
c. Kejujuran. Keberanian berpikir, berkata, dan bertindak
sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu
pahit dan kurang enak didengarnya. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan
negara, hal itu harus dilakukan.
d. Solidaritas. Diperlukan kerja sama, mau memberi, dan
berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya
masing-masing.
e. Kerja sama. Adanya koordinasi, saling pengertian yang
didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun
besar dapat mencapai sinergi yang lebih baik.
f. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi
bangsa dan mendirikan negara Indonesia yang dimulai, dicetuskan, dan dirintis
oleh Boedi Oetomo Tahun 1908, Sumpah Pemuda Tahun 1928, dan Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepakatan ini sangat penting
dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam
kebhinnekaan. Jika kesetiaan ini goyah, dapat dipastikan persatuan dan kesatuan
akan hancur berantakan.
B. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan
nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi
bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa
yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara
sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.
1) Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia
merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar
tidak terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam upaya mewujudkan cita-cita dan
tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan visional
dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
2) Fungsi
Wawasan Nusantara
berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi
penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3) Tujuan
Wawasan Nusantara
bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat
Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan
individu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan
tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat. Nasionalisme yang tinggi di
segala bidang demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari
makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa
Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.
C. Aspek Trigatra dan Pancagatra dalam Wawasan Nusantara
Konsepsi wawasan
nusantara merupakan suatu konsep di dalam cara pandang dan pengaturan yang
mencakup segenap kehidupan bangsa yang dinamakan astagatra, yang meliputi aspek
alamiah (trigatra) dan aspek sosial (pancagatra). Trigatra meliputi posisi dan
lokasi geografis negara, keadaan dan kekayaan alam, dan keadaan dan kemampuan
penduduk. Pancagatra merupakan aspek sosial kemasyarakatan terdiri dari
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan
(Ipoleksosbudhankam). Antara gatra yang satu dengan yang lain terdapat hubungan
yang bersifat timbal balik dengan hubungan yang erat yang saling
interdependensi, demikian juga antara trigatra dan pancagatra.
1. Aspek – Aspek Trigatra
a. Letak dan Bentuk Geografis
Jikalau kita melihat letak geografis wilayah Indonesia dalam
peta dunia, maka akan nampak jelas bahwa wilayah negara tersebut merupakan
suatu kepulauan, yang menurut wujud ke dalam, terdiri dari daerah air dengan
ribuan pulau-pulau di dalamnya. Dalam bahasa asing bisa disebut sebagai suatu
archipelago kelvar, kepulauan itu merupakan suatu archipelago yang terletak
antara Benua Asia di sebelah utara dan Benua Australia di sebelah selatan serta
Samudra Indonesia di sebelah barat dan Samudra Pasifik di sebelah timur. Letak
geografis antara dua benua dan samudra yang penting itu, maka dikatakan bahwa
Indonesia mempunyai suatu kedudukan geografis di tengah-tengah jalan lalu
lintas silang dunia. Karena kedudukannya yang strategis itu, dipandang dari
tiga segi kesejahteraan di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya, Indonesia
telah banyak mengalami pertemuan dengan pengaruh pihak asing (akulturasi).
Indonesia terletak pada 6O LU–11O LS, 95O BT–141O BT, yang
di tengah-tengahnya terbentang garis equator sehingga Indonesia mempunyai 2
musim, yaitu musim hujan dan kemarau.
b. Keadaan dan Kemampuan Penduduk
Penduduk adalah sekelompok manusia yang mendiami suatu
tempat atau wilayah. Adapun faktor penduduk yang mempengaruhi ketahanan
nasional adalah sebagai berikut.
1. Faktor yang Mempengaruhi Jumlah Penduduk
Jumlah penduduk
berubah karena kematian, kelahiran, pendatang baru, dan orang yang meninggalkan
wilayahnya. Segi positif dari pertambahan penduduk ialah pertambahan angkatan
kerja (man power) dan pertambahan tenaga kerja (labour force). Segi negatifnya,
apabila pertumbuhan penduduk tidak seimbang dengan tingkat pertumbuhan ekonomi
yang tidak diikuti dengan usaha peningkatan kualitas penduduk.
2. Faktor yang Mempengaruhi Komposisi Penduduk
Komposisi adalah
susunan penduduk menurut umur, kelamin, agama, suku bangsa, tingkat pendidikan,
dan sebagainya. Susunan penduduk itu dipengaruhi oleh mortalitas, fertilitas,
dan migrasi. Fertilitas sangat berpengaruh besar terhadap umur dan jenis
penduduk golongan muda yang dapat menimbulkan persoalan penyediaan fasilitas
pendidikan, perluasan lapangan kerja, dan sebagainya.
3. Faktor yang Mempengaruhi Distribusi Penduduk
Distribusi penduduk
yang ideal adalah distribusi yang dapat memenuhi persyaratan kesejahteraan dan
keamanan yaitu penyebaran merata. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan
kebijakan yang mengatur penyebaran penduduk, misalnyadengan cara transmigrasi,
mendirikan pusat-pusat pengembangan (growth centers), pusat-pusat industri, dan
sebagainya. Kemampuan penduduk yang tidak seimbang dengan pertumbuhan penduduk
dapat menimbulkan ancaman-ancaman terhadap pertahanan nasional.
c. Keadaan dan kekayaan alam
Kekayaan sumber-sumber alam sebenarnya terdapat di atmosfir,
di permukaan bumi, di laut, di perairan, dan di dalam bumi. Sumber-sumber alam
sesungguhnya mempunyai arti yang sangat luas di mana Indonesia terkenal sebagai
negara yang mempunyai sumber-sumber alam yang berlimpah ruah. Sebagai gambaran
umum, sumber-sumber alam termasuk sumber-sumber pelican atau mineral,
sumber-sumber nabati atau flora, dan sumber-sumber hewani atau fauna. Untuk
memulai dengan sumber-sumber pelican atau mineral dapat diutarakan, bahwa
negara Indonesia mempunyai sumber-sumber mineral yang meliputi bahan-bahan
galian, biji-bijian maupun bahan-bahan galian industri di samping sumber-sumber
tenaga lain. Sifat unik kekayaan alam yaitu jumlahnya yang terbatas dan
penyebarannya tidak merata. Sehingga menimbulkan ketergantungan dari dan oleh
negara dan bangsa lain. Bentuk sumber daya alam ada 2 (dua) , yaitu sumber daya
alam yang dapat diperbarui dan tidak dapat diperbarui.
Sumber daya alam harus diolah atau dimanfaatkan dengan
berprinsip atau asas maksimal, lestari, dan berdaya saing.
1) Asas maksimal
Artinya sumber daya alam yang dikelola atau dimanfaatkan
harus benar-benar menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
2) Asas lestari
Artinya pengolahan sumber daya alam tidak boleh menimbulkan
kerusakan lingkungan, menjaga keseimbangan alam.
3) Asas berdaya saing
Artinya bahwa hasil-hasil sumber daya alam harus bisa bersaing
dengan sumber daya alam negara lain.
2.
Aspek–Aspek Pancagatra
Pancagatra adalah aspek-aspek kehidupan nasional yang
menyangkut kehidupan dan pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat dan
bernegara dengan ikatan-ikatan, aturan-aturan dan norma-norma tertentu. Hal-hal
yang termasuk aspek pancagatra adalah sebagai berikut.
a. Ideologi
Ideologi suatu
negara diartikan sebagai guiding of principles atau prinsip yang dijadikan
dasar suatu bangsa. Ideologi adalah pengetahuan dasar atau cita-cita. Ideologi
merupakan konsep yang mendalam mengenai kehidupan yang dicita-citakan serta
yang ingin diiperjuangkan dalam kehidupan nyata.
b. Politik
Politik
diartikan sebagai asas, haluan, atau kebijaksanaan yang diguna-kan untuk
mencapai tujuan dan kekuasaan. Kehidupan politik dapat dibagi kedalam dua
sektor yaitu sektor masyarakat yang memberikan input (masukan) dan sektor
pemerintah yang berfungsi sebagai output (keluaran).
c. Ekonomi
Kegiatan ekonomi
adalah seluruh kegiatan pemerintah dan masyarakat dalam mengelola faktor
produksi dan distribusi barang dan jasa untuk kesejahteraan rakyat. Upaya
meningkatkan ketahanan ekonomi adalah upaya meningkatkan kapasitas produksi dan
kelancaran barang dan jasa secara merata ke seluruh wilayah negara. Upaya untuk
menciptakan ketahanan ekonomi adalah melalui sistem ekonomi yang diarahkan
untuk kemakmuran rakyat.
d. Sosial Budaya
Sosial budaya dapat
diartikan sebagai kondisi dinamika budaya bangsa yang berisi keuletan untuk
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ancaman,
tantangan, halangan, dan gangguan (ATHG). Gangguan dapat datang dari dalam
maupun dari luar, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang membahayakan
kelangsungan hidup sosial NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Esensi
ketahanan budaya adalah pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan sosial budaya.
Ketahanan budaya merupakan pengembangan sosial budaya dimana setiap warga
masyarakat dapat mengembangkan kemampuan pribadi dengan segenap potensinya berdasarkan
nilai-nilai Pancasila.
e. Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan
keamanan diartikan sebagai kondisi dinamika dalam kehidupan pertahanan dan
keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan me-ngembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ATHG
yang membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip-prinsip Sistem Ketahanan Nasional antara lain adalah
sebagai berikut.
1) Bangsa Indonesia cinta damai tetapi lebih cinta
kemerdekaan.
2) Pertahanan keamanan berlandasan pada landasan ideal
Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan
nusantara.
3) Pertahanan keamanan negara merupakan upaya terpadu yang melibatkan
segenap potensi dan kekuatan nasional.
4) Pertahanan dan keamanan diselenggarakan dengan sistem
pertahanan dan keamanan nasional (Sishankamnas) dan sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
3. Hubungan
Antargatra
Antara trigatra dan pancagatra serta antargatra itu sendiri
terdapat hubungan timbal balik yang erat yang dinamakan korelasi dan
interdependensi yang artinya adalah sebagai berikut.
a. Ketahanan nasional pada hakikatnya bergantung kepada
kemampuan bangsa dan negara di dalam mendayagunakan secara optimal gatra
alamiah (trigatra) sebagai modal dasar untuk penciptaan kondisi dinamis yang
merupakan kekuatan dalam penyelenggaraan kehidupan nasional (pancagatra).
b. Ketahanan nasional adalah suatu pengertian holistik,
yaitu suatu tatanan yang utuh, menyeluruh dan terpadu, di mana terdapat saling
hubungan antar gatra di dalam keseluruhan kehidupan nasional (astagatra).
c. Kelemahan di salah satu gatra dapat mengakibatkan
kelemahan di gatra lain dan mempengaruhi kondisi secara keseluruhan sebaliknya
kekuatan dari salah satu atau beberapa gatra dapat didayagunakan untuk
memperkuat gatra lainnya yang lemah, dan mempengaruhi kondisi secara
keseluruhan.
d. Ketahanan nasional Indonesia bukan merupakan suatu
penjumlahan ketahanan segenap gatranya, melainkan suatu resultante keterkaitan
yang integratif dari kondisi-kondisi dinamik kehidupan bangsa di bidang-bidang
ideologi, politik, ekonomi, social budaya, pertahanan dan keamanan.
D. Peran Serta Warga Negara Mendukung Implementasi Wawasan
Kebangsaan
Implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus
tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan bangsa daripada kepentingan pribadi atau golongan.
Dengan kata lain, Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir,
bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, atau menangani
berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Implementasi Wawasan Nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat
dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut.
1) Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik
akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal
tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif, dan terpercaya
yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2) Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi
akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan
peningkatan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
3) Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial
budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima,
dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup
sekaligus karunia sang Pencipta.
4) Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan pertahanan
dan keamanan akan menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang
lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.
5) Dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional
sebagaimana dijelaskan di atas, implementasi wawasan nusantara harus menjadi
nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada
setiap strata di seluruh Indonesia. Di samping itu, wawasan nusantara dapat
diimplementasikan ke dalam segenap pranata sosial yang berlaku di masyarakat
dalam nuansa kebhinnekaan sehingga menciptakan kehidupan yang toleran, akrab,
peduli, hormat, dan taat hukum. Semua itu menggambarkan sikap, paham, dan
semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jati
diri bangsa Indonesia.
Adapun peran serta dalam penerapan asas-asas Wawasan
Nusantara dalam tata kehidupan nasional memerlukan kesamaan pola pikir, pola
sikap, dan pola tindak dalam seluruh proses penyelenggaraan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dalam mengisi pembangunan. Peranan siswa dalam
mendukung implementasi Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut.
1. Mendukung persatuan bangsa.
2. Berkemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan
bersama di atas kepentingan individu atau golongan.
4. Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan sosial
dalam masyarakat.
5. Mempunyai kemampuan berfikir, bersikap rasional, dan
dinamis, berpandangan luas sebagai intelektual.
6. Mempunyai wawasan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk
membela negara yang dilandasi oleh rasa cinta tanah air.
7. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
8. Memanfaatkan secara aktif ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni untuk kepentingan kemanusiaan, berbangsa dan bernegara.
9. Mewujudkan kepentingan nasional.
10. Memelihara dan memperbaiki demokrasi
nantikan soal ulangannya dalam UAS, tidak ada kisi-kisi karena semuanya materi ada di soal
Labels:
pembelajaran
Thanks for reading Materi PPKn : Bab 7 Wawasan Nusantara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Please share...!