Posted by
One_Esc on
Tuesday, August 13, 2019
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara.
Kedudukan dasar negara berbeda dengan kedudukan peraturan perundang-undangan karena dasar negara merupakan sumber dari peraturan perundang-undangan. Implikasi dari kedudukan dasar negara ini, maka dasar negara bersifat permanen sementara peraturan perundang-undangan bersifat fleksibel dalam arti dapat diubah sesuai dengan tuntutan zaman. Hans Nawiasky menjelaskan bahwa dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi daripada Undang-Undang Dasar.
Kaidah tertinggi dalam tatanan kesatuan hukum dalam negara disebut staatsfundamentalnorm, yang untuk Indonesia berupa Pancasila. Pembukaan UUD 1945, karena memuat di dalamnya Pancasila sebagai dasar negara, beserta dua pernyataan lainnya yang menjadi bimbingan pula bagi politik negeri seterusnya, dianggap sendi daripada hukum tata negara Indonesia. Undang-undang ialah
pelaksanaan daripada pokok itu dengan Pancasila sebagai penyuluhnya, adalah dasar mengatur politik negara dan perundang-undangan negara, supaya terdapat Indonesia merdeka seperti dicita-citakan: merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur” (Hatta,1977: 1; Lubis, 2006: 332) atau dengan kata lain Pancasila merupakan tujuan Negara Indonesia.
Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1998, tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan ketetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, yaitu sesuai dengan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bahwa Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila sebagai Sumber Hukum Indonesia.
Sumber hukum ialah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan, baik berupa sumber hukum tertulis maupun tidak tertulis. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga diatur dalam pasal 2 UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan "Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara". Dilihat dari materinya, Pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia yang
merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Dasar Pancasila terbuat dari materi atau bahan dari bangsa Indonesia sendiri yang merupakan asli murni dan menjadi kebanggaan bangsa, dasar negara Republik Indonesia tidak didatangkan dari luar, meskipun mungkin saja mendapat pengaruh dari luar.
Dalam ilmu pengetahuan hukum, pengertian sumber dari segala sumber hukum dapat diartikan sebagai sumber pengenal dan diartikan sebagai sumber asal, sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum (welbron van recht). Maka pengertian Pancasila sebagai sumber bukanlah dalam pengertian sumber hukum kenbron sumber tempat ditemukannya, tempat melihat dan mengetahui norma hukum positif, akan tetapi dalam arti welbron sebagai asal-usul nilai, sumber nilai yang menjadi sumber dari hukum positif. Jadi,Pancasila merupakan sumber nilai dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dibentuklah norma-norma hukum oleh negara.
Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara, konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai Pancasila. Proklamasi kemerdekaan merupakan norma yang pertama sebagai penjelmaan pertama dari sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila yang merupakan jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia itu dijelmakan dalam pembukaan UUD 1945 dan pembukaan merupakan penjelmaan sumber dari segala sumber hukum sekaligus juga merupakan pokok kaidah negara yang fundamental seperti yang diuraikan oleh Notonegoro. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proklamasi kemerdekaan merupakan penjelmaan pertama dari Pancasila sumber dari segala sumber hukum dan pembukaan UUD 1945
merupakan penjelmaan kedua dari Pancasila sumber dari segala sumber hukum yang memberi tujuan dasar dan perangkat untuk mencapai tujuan itu.
Karena pembukaan UUD 1945 merupakan staatsfundamentalnorms, yang mengandung pokok pikiran yang tidak lain adalah Pancasila itu sendiri, serta Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, maka dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan filsafat hukum Indonesia. Penjabaran tentang filsafat hukum Indonesia terdapat pada teori hukumnya. Sesuai dengan hakikatnya, bahwa UUD NRI Tahun 1945 menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasalnya. Apabila UUD 1945 merupakan filsafat hukum Indonesia, maka batang tubuh UUD 1945 adalah teori hukumnya. Teori hukum tersebut meletakkan dasar-dasar falsafati hukum positif negara Indonesia.
Labels:
pancasila,
pembelajaran,
ppkn
Thanks for reading Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara. Please share...!