Posted by
One_Esc on
Tuesday, August 13, 2019
Konsep implementasi Pancasila dalam perumusan kebijakan pada berbagai bidang kehidupan negara.
a. Bidang Politik.
Implementasi Pancasila dalam perumusan kebijakan pada bidang politik dapat ditransformasikan melalui sistem politik yang bertumpu kepada asas kedaulatan rakyat berdasarkan konstitusi, mengacu pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Implementasi asas kedaulatan rakyat dalam sistem politik Indonesia, baik pada sektor suprastruktur maupun infrastruktur politik, dibatasi oleh konstitusi. Dengan demikian, pejabat publik akan terhindar dari perilaku sewenang-wenang dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan publik, dan sektor masyarakat pun akan terhindar dari perbuatan anarkis dalam memperjuangkan haknya. Beberapa konsep dasar implementasi nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, dapat dikemukakan sebagai berikut:
1) Sektor Suprastruktur Politik.
Adapun yang dimaksud suprastruktur politik adalah semua lembaga-lembaga pemerintahan, seperti legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah. Semua lembaga pemerintah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai batas kewenangan yang ditentukan dalam UUD dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam menentukan substansi, prosedur formulasi, dan implementasi kebijakan publik, semua lembaga pemerintah harus bertumpu pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Di samping substansi, kebijakan publik tersebut harus merupakan terjemahan atau mengartikulasikan kepentingan masyarakat, pemerintah juga harus melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945.
2) Sektor masyarakat.
Dalam sistem politik, infrastruktur politik (lembaga-lembaga sosial politik, seperti oganisasi kemasyarakatan, partai politik, dan media massa) tersebut berfungsi memberikan masukan kepada suprastruktur politik dalam menghasilkan kebijakan publik yang menyangkut kepentingan umum.
Nilai-nilai Pancasila akan menuntun masyarakat ke pusat inti kesadaran akan pentingnya harmoni dalam kontinum antara sadar terhadap hak asasinya disatu sisi dan kesadaran terhadap kewajiban asasinya disisi lain sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
b. Bidang Ekonomi.
Pandangan Mubyarto dalam Oesman dan Alfian (1993: 240--241) mengenai 5 prinsip pembangunan ekonomi yang mengacu kepada nilai Pancasila, yaitu sebagai berikut:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa, roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi, sosial, dan moral;
2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, ada kehendak kuat dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan pemerataan sosial (egalitarian), sesuai asas-asas kemanusiaan;
3) Persatuan Indonesia, prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh. Hal ini berarti nasionalisme menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi;
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, koperasi merupakan sokoguru perekonomian dan merupakan bentuk paling konkrit dari usaha bersama;
5) Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dan desentralisasi dalam pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi untuk mencapai keadilan ekonomi dan keadilan sosial.
c. Bidang Sosial Budaya.
Masyarakat Indonesia memiliki karakter hidup bergotong royong sebagaimana disampaikan oleh Bung Karno dalam pidatonya 1 Juni 1945. Namun akhir-akhir ini, semangat kegotongroyongan di kalangan masyarakat menunjukkan gejala semakin luntur. Rasa persatuan dan kesatuan bangsa tergerus oleh tantangan arus globalisasi yang bermuatan nilai individualistik dan materialistik. Apabila hal ini tidak segera dicegah, bukan tidak mungkin jati diri bangsa akan semakin terancam. Mengingat karakter masyarakat Indonesia yang berbhinneka tunggal ika sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 A UUD 1945.
Strategi yang harus dilaksanakan pemerintah dalam memperkokoh kesatuan dan persatuan melalui pembangunan sosial-budaya, ditentukan dalam Pasal 31 ayat (5) dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Semua kebijakan sosial budaya yang harus dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia harus menekankan rasa kebersamaan dan semangat kegotongroyongan karena gotong royong merupakan kepribadian bangsa Indonesia
d. Bidang Hankam
Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam bidang pertahanan dan keamanan, terkait dengan nilai-nilai instrumental sebagaimana terkandung dalam Pasal 30 ayat (1), (2), (3), (4), dan ayat (5) UUD 1945. Prinsip-prinsip yang merupakan nilai instrumental Pancasila dalam bidang pertahanan dan keamanan sebagaimana terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945 dapat dikemukakan sebagai berikut:
1) Kedudukan warga negara dalam pertahanan dan keamanan berdasarkan pasal 30 ayat (1) UUD 1945, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
2) Sistem pertahanan dan keamanan. Adapun sistem pertahanan dan keamanan yang dianut adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang lazim disingkat Sishankamrata. Dalam Sishankamrata, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) merupakan kekuatan utama, sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3) Tugas pokok TNI yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagai alat negara dengan tugas pokok mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara. Tugas pokok POLRI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat masyarakat, mempunyai tugas pokok melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Labels:
pancasila,
pembelajaran,
ppkn
Thanks for reading Implementasi Nilai-nilai Pancasila bagi Penyelenggara Negara dan Warga Negara. Please share...!