Materi PPKn : Hakikat Bangsa dan Negara
A. Manusia sebagai Makhluk Sosial dan Makhluk
Individu
Pengertian
manusia : manusia berasal dari “manu” (dari bahasa Sansekerta), “sens” (dari
bahasa latin). Manusia sebagai makhluk individu artinya manusia merupakan
ciptaan Tuhan. Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia memerlukan orang
lain untuk bertahan hidup.
B. Pengertian dan Unsur-Unsur Terbentuknya
Bangsa
1.
Pengertian Bangsa
Bangsa
adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki
persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama,
mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang
terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan
rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi
satu.
Otto Bauer,
bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter yang tumbuh karena kesamaan nasib.
F. Ratzel (Jerman), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena
adanya hasrat bersatu.
Hans Kohn (Jerman), menyatakan bahwa bangsa adalah buah hasil
tenaga hidup manusia dalam sejarah
2. Unsur-unsur Terbentuknya
Bangsa
Menurut Hans
Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa
lain, seperti:
·
Unsur
nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
·
Wilayah.
·
Bahasa.
·
Adat-istiadat
·
Kesamaan
politik.
·
Perasaan.
·
Agama.
Menurut Joseph Stalin, unsur
terbentuknya bangsa adalah adanya:
·
Persamaan
sejarah.
·
Persamaan
cita-cita.
·
Kondisi
objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
C. Pengertian Negara dan Unsur-Unsur Negara
Pengertian Negara
Secara
etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda,
Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam
keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.
Kata Negara
yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau
nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
Menurut
George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
Menurut R.
Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang
berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Pengertian-pengertian kata negara
berdasarkan para ahli :
George
Jellinek menyatakan negara sebagai organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia
yang mendiami wilayah tertentu
B. Mr. J.H.A
Logeman menyatakan negara sebagai organisasi kemsyarakatan yang dengan
kekuasaanya bertujuan mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
C. G.W.F
Hegel menyatakan negara sebagai organisasi kesusilaan yang muncul sebagai
sintesis dari kemerdekaan individual dan kemrdekaan universal.
D. Mac Iver
menytakan negara sebagai organisasi politik.
E. Mr.
Kranenburg menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang
diciptakan oleh suatu kelompok manusia yang disebut bangsa
Proses terbentuknya suatu negara
Proses
terbentuknya suatu negara dapat dibagi menjadi 3 yaitu dengan cara pendekatan
primer dan sekunder, pendekatan teoritis dan pendekatan faktual.
1. Pendekatan primer dan sekunder
Menurut
pendekatan ini, pada awalnya suatu negara merupakan kelompok atau suku
(genooschaft) yang dibentuk oleh manusia. Kelompok tersebbut kemudian
mengangakat pemimpin yang disebut raja. Fase ini disebut kerajaan (rijk).
Kemudian setelah raja diangkat raja menjadi sewenang-wenang (pada tahap fase
negara nasional). Setelah itu terjadi rakyat menjadi memiliki kesadara
kebangsaan semakin tinggi, sehingga akhirnya mereka menurunkan raja dan
membentuk suatu pemerintahan barru yangg dapat menyalurkan aspirasi mereka
(Fase Negara Demokrasi).
Kata kunci : genooschaft – rijk –
negara nasional – negara demokrasi
2. Pendekatan teoritis.
Pendekatan
teoritis adalah pendekatan berdasarkan pendapat para ahli yang masuk akal.
Menurut pendekatan teoritis,
negara terbentuk berdasarkan teori :
a. Teori Ketuhanan, Menurut teori
ini negara ada karena kehendak Tuhan.
b. Teori Perjanjian Masyarakat, Masing-masing
individu mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu negara
c. Teori Kekuasaan, Negara
terbentuk atas dasar kekuasaan. Kekuasaan adalah ciptaan mereka yangg paling
kuat dan berkuasa.
d. Teori Kedaulatan, Kedaulatan
Negara : Kekuasaan tertinggi berada pada suatu negara. bukan pada sekelompok
orang yang menguasai negara.
Kedaulatan Hukum : Hukum lebih
tinggi daripada negara berdaulat !!
e. Teori Hukum Alam, Hukum alam
bukan merupakan buatan negara tapi merupakan kekuasaan alam yang berlaku di
setiap tempat dan waktu.
3. Pendekatan Faktual
Adalah
pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi
yang diungkapkan dalam sejarah.
Unsur-unsur terbentuknya Negara
Unsur
terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif
dan unsur deklaratif.
Unsur
konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut
didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Unsur
deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri
tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari
Negara lain.
Unsur konstitutif :
a. Unsur
Rakyat, Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu
Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut.
Penduduk
adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam
jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing yang
tinggal menetap di Indonesia). Penduduk
juga dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara. Warga Negara adalah orang yang secara syah
menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan
asing. Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga
suatu Negara atau WNA.
Bukan
penduduk adalah mereka yang berada di wilayah suatu Negara tidak secara menetap
atau tionggal untuk sementara waktu. Contoh: turis asing yang sedang berlibur.
4. Unsur Wilayah
Wilayah
adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara
dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja karena Negara
tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau pantai. Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.
Wilayah Daratan
Batas wilayah daratan suatu Negara dengan Negara lain dapat berupa:
Batas alamiah (gunung, sungai, hutan)
Batas buatan (pagar tembok, kawat berduri,
patok, pos penjagaan.
Batas secara geografis yaitu batas
berdasarkan garis lontang dan garis bujur.
Misalnya Indonesia terletak antara 6o LU – 11o LS, 95o BT– 141o BT.
Ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah
lautan, yaitu :
Res nullius, yaitu laut dapat diambil dan
dimiliki oleh setiap Negara.
Res communis adalah laut adalah milik
masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu
Negara.
Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB
menyeenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Montigo Bay
(Jamaika) yang bernama UNCLOS (United Nations Conference on The Law of The Sea)
ditandatangani 119 negara peserta, menetapkan tentang batas lautan suatu
Negara, yang terdiri dari :
Laut teritorial, adalah lebarnya 12 mil yang
diukur dari pulau terluar suatu Negara disaat air laut surut.
Zona bersebelahan, adalah wilayah laut yang
lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu Negara berarti lebarnya 24 mil laut
dari pantai.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), adalah wilayah
laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas, di zona ini negar
tersebut berhak mengelola, dan menggali segala kekayaan alam untuk kegiatan
ekonomi Negara tersebut. Di wilayah ini
Negara tersebut berhak menangkap nelayan asing yang menangkap ikan.
Landas kontinen, adalah daratan di bawah
permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.
Landas benua, adalah wilayah laut suatu
Negara yang lebarnya lebih 200 mil. Di
zona ini Negara boleh mengelola kekayaan dengan syarat membagi keuntungan
dengan masyarakat internasional
Wilayah Udara
Menurut UU
No. 20 tahun 1982, dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara suatu
Negara yang termasuk orbit geostasioner adalah 35.761 km. Menurut konvensi paris tahun 1919 Negara
merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi di wilayah udaranya untuk
kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.
Ada dua
teori tentang konsep wilayah udara :
Teori udara
bebas ada dua yaitu aliran kebebasan ruang udara tanpa batas dan aliran kebebasan
udara terbatas.
Teori Negara
berdaulat di udara, yaitu teori keamanan untuk menjaga keamanan suatu Negara.
Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah
ekstrateritorial adalah wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara
itu atau wilayah Negara tersebut berada di wilayah Negara lain, seperti daerah
perwakilan diplomatik di suatu Negara dan kapal asing yang berlayar di laut
bebas dengan berbendera suatu Negara.
5. Pemerintahan yang berdaulat
Menurut Jean
Bodin sifat kedaulatan ada empat :
- Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
- Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara tetap berdiri.
- Tunggal atau bulat artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak dibagi-bagi kelembaga Negara lainnya.
- Tidak terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada yang membatasi maka kekuasaan itu akan lenyap.
Pemerintah suatu Negara berdaulat
keluar dan kedalam :
Berdaulat
keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga
bebas dari campur tangan Negara-lain.
Berdaulat ke dalam artinya berwibawa,
berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.
UNSUR DEKLARATIF
Pengakuan dari Negara lain
Pengakuan dari negara lain ada dua jenis
yaitu secara de facto dan de jure.
De facto
adalah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan
adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Contoh
pertama Belanda tidak mengakui Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, seharusnya
Indonesia diserahkan kepada Belanda karena kemerdekaan Indonesia bertentangan
dengan hokum Internasional menurut Belanda, namun dalam usaha ini Belanda
mengadakan perundingan dengan pihak Indonesia, itu artinya Belanda telah
mengakui keberadaan Negara Indonesia secara de facto.
Contoh kedua
disaat Inggris mau melucuti sisa tentara Jepang yang ada di Indonesia pada
akhir perang Dunia ke II pemerintah Inggris mengadakan perundingan dan
kerjasama dengan Republik Indonesia.
Pengakuan de facto ada dua macam
:
De facto
bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara yang
hanya menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
De facto
bersifat sementara adalah pengakuan dari Negara lain tanpa melihat perkembangan
Negara tersebut. Bila Negara tersebut
bubar maka Negara lain akan menarik pengakuannya.
De jure
adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional,
sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota
keluarga nagsa-bangsa di dunia.
Contoh
Belanda mengakui Republik Indonesia secara de jure pada tanggal 27 Desember
1947, Mesir mengakui Indonesia secara de jure tanggal 10 Juni 1947.
Pengakuan de jure ada dua macam :
De jure
bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain yang berlaku selamanya karena
kenyataan menunjukkan pemerintahan yang stabil.
De jure
bersifat penuh adalah taerjadinya hubungan antar Negara yang mengakui dan
diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui
berhak membuka konsulat, kedutaan di Negara yang diakui.
Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Pengertian Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat
kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi
segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Fungsi Negara
Secara umum
terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa
fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan penertiban (Law and order) :
untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam
masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara
dapat dikatakan sebagai stabilisator.
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyatnya.
c. Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk
menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya
serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu
negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
d. Menegakkan keadilan : fungsi ini
dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
Teori-teori fungsi negara
a. Individualisme/ Liberalisme : menjaga
keamanan dan ketertiban agar hak dan kebebasan individu terjamin.
b. Negara hukum murni : menjaga dan
menciptakan keamanan dan ketertiban.
c. Welfare state : tidak hanya menciptakan
ketertiban saja tetapi secara aktif mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
d. Komunisme : mebagai alat penindas/pemaksa
dari kelas ekonomi yang kuat terhadap kelas lainnya yang lebih lemah.
e. Anarkhisme : mewujudkan masyarakat yang
bebas tanpa organisasi paksaan. Kaum anarkhis tidak memerlukan negara dan
pemerintah, sehingga fungsi negara dan pemerintah dilaksanakan oleh kelompok
yang dibentuk secara sukarela tanpa alat paksaan, polisi, hukum serta
pengadilan.
Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan
negara :
1. Plato : tujuan negara adalah memajukan
kesusilaan manusia.
2. Roger H Soltau : tujuan negara adalah
mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas
mungkin.
3. John Locke : tujuan negara adalah menjamin
suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap
individu.
4. Harold J Laski : tujuan negara adalah
menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
5. Montesquieu : tujuan negara adalah
melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram
dan bahagia.
6. Aristoteles : tujuan negara adalah
menjamin kebaikan hidup warga negaranya.