Posted by
One_Esc on
Sunday, October 20, 2019
Fiqih Perempuan.
🔰 Kenapa kalau perempuan
wudlu' harus pipis dulu.......??
Belajar ilmu fiqih bareng-bareng yuk.
Ada yg tahu maksudnya pipis dulu sebelum wudhu' ?
Saya sering lihat mbak-mbak santri kalau mau shalat, wudlu
ribet banget, katanya WAJIB pipis dan WAJIB lepas celana dalam.
Emang ada dalil yg mewajibkan itu semua.....?
JAWAB : Tidak ada dalilnya, tapi ketika
hendak shalat kan memang harus suci tubuh, pakaian, mukena
dan tempat shalat nya.
Kita Bahas dari segi Tubuhnya.
Setiap perempuan memiliki ruthubatil farji
(keringat vagina), yg selalu basah/lembab diarea
kewanitaannya.
Dalam hal ruthubah (Cairan) ini dibagi menjadi tiga:
1. Ada rutubah (Cairan) yg kluar dari dalam, sifatnya jelas
Najis dan harus dibasuh.
2. Ada yg keluar dari area tengah-tengah, sifatnya ada Qaul
Ulama' yg bilang Najis dan
ada yg bilang tdk Najis.
3. Ada yg keluar dari luar (bibir vagina), sepakat Ulama'
sifatnya tidak Najis.
Dalam hal ini, hanya dokter kewanitaan yang bisa mendeteksi
cairan itu keluar dari dalam, tengah atau luar.
Kalau tidak mampu membedakannya, maka cairan yg keluar dari
vagina wanita ada kalanya cairan itu putih bening atau kuning encer, yang
biasanya keluar ketika muncul syahwat cairan ini dinamakan Madzi, sementara
cairan yg berwarna putih, keruh kental yg biasa keluar setelah kencing atau
ketika mengangkat beban berat cairan ini dinamakan Wadzi.
Kedua cairan tersebut Najis jadi harus disucikan ketika
hendak shalat maka dari itu dianjurkan melepas CD dan membersihkan vagina
kemudian baru berwudlu.
Untuk bersuci, diutamakan air pancuran (air mengalir) atau
air yg mancur bisa dari selang atau shower, jika tidak ada, boleh dengan
menggunakan gayung.
Ketika mau mensucikan dengan kondisi setengah berdiri,
MA'AF, paha jangan nyingkup (menempel antara paha kanan dan kiri), untuk
memudahkan membersihkannya, lebih baik dibuka agar lipatan bisa terjangkau oleh
air.
Jika sudah dibersihkan baru di basuh dari pusar ke bagian
bawah.
Semua wanita memang mengeluarkan cairan (keputihan) tapi ini
bisa di hindari / di kurangi dengan menjaga kebersihan farji, caranya setelah
pipis keringkan pakai handuk kecil /tisu khusus buat itu, pastikan harus kering
karena cairan itu keluar karena farji yg lembab.
Jika terpaksa pipis dengan jongkok di toilet, maka posisinya
di balik badannya (membelakangi kloset jongkok), jangan posisi seperti BAB dan
air pipisnya jangan di jatuhkan pas di air (air yang tergenang dalam kloset jongkok)
tapi agak ke pinggir/tepi supaya tidak membalik airnya ke tubuh/CD (supaya
tidak kecipratan air) dan di saat membersihkan (menyiram kloset) juga posisinya
sama tapi pelan-pelan saja saat menyiramkan airnya.
Dari keterangan dia atas, demi berhati-hati, diharuskan
membasuh area kewanitaan sebelum berwudlu (pipis terlebih dahulu).
Paham ?
Sekarang Pakaian.
Pakaian harus suci,, kalau baju in sya Allah yakin Suci,
tapi kalau celana dalam (CD) ?
Hati-hati ya, CD harus dilepas semua ketika pipis, jangan
cuma dilepas sampai lutut, terus pipis sambil jongkok, suda dipastikan CDnya
ikut terkena Najis karena bisa terkena percikan pipis atau siraman airnya.
Ketika bersuci untuk perempuan sehabis pipis, jangan sambil
duduk (nongkrong) dikarenakan ketika menyiramkan air, pasti percikan air akan
kembali ke bagian tubuh, MA'AF apalagi jika CD tidak dilepas. Lebih parah lagi,
jika di kloset, klosetnya tergenang air. Sudah pasti percikan tersebut kembali
kebagian tubuh.
Jika membasuhnya sambil berdiri sempurna, air untuk bersuci
tidak merata, MA'AF karena area wanita tersebut banyak lipatan.
Lebih baik bersuci setengah berdiri, akan mudah dibasuh
lipatan, juga Akan meminimalkan percikan air yg kembali ketubuh, meskipun ada
percikan itu dibagian kaki, namun mudah disucikan dengan menyiram air ke bagian
kaki.
Mukena.
Kenapa ada sebagian pondok pesantren yanh
mewajibkan mukena terusan ?
Kenapa tak boleh menggunakan mukena potongan ?
Sebab mukena potongan susah untuk sah shalatnya.
Kok bisa ?
Penjelasan Fiqh nya panjang.
Yg jelas, pelajaran seperti ini hanya ada di pondok
pesantren, tidak ada di sekolah-sekolah umum.
Makanya Mondok !!!
1. Wajah.
Wajah memang bukanlah aurat wanita ketika shalat, tapi perlu
ekstra hati-hati ketika menggunakan mukena, biasanya Perempuan yang memakai
mukena potongan maupun tidak, menaruh tempat dagunya pas dibatas leher, bukan
di dagu. Padahal dari batas leher sampai dagu itu bukan termasuk wajah, jadi
harus tertutup karena itu bagian dari aurat.
2. Tangan.
Bagian tangan yg tidak termasuk Aurat ketika shalat hanyalah
telapak tangan, jadi ketika yg shalat nya menggunakan mukena potongan haruslah
sangat hati-hati.
Ketika Takbir, biasanya mengangkat tangan beserta mukenanya
(saya Kira prakteknya sudah tahu) maka saat itu pula, apabila tidak memakai
baju lengan panjang, bisa jadi seluruh tangan akan kelihatan, itu bisa membuat
shalat anda tidak sah, maka diperbaiki (tutup aurat) dan wajib shalat nya
diulang. Lebih aman nya menggunakan mukena terusan.
Ketika ruku', apabila mukena potongannya tidak panjang, bisa
jadi saat ruku' kalau dilihat dari tempat sujud, aurat nya akan kelihatan, maka
shalat nya tidak sah.
Kaki.
Ini sering sekali saya lihat, banyak orang yang memakai
mukena potongan apalagi yang bagian bawahnya pendek.
Untuk jidat / kening, usahakan dari Alis sampai slayer atau
daleman, lebarnya kurang lebih 3 jari.
Belajar beribadah jangan asal-asalan saja.
Mari ajak anak-anak kita.. masukin ke pondok pesantren yang
benar (Pesantren Ahlulsunnah wal Jama'ah Asy'ariyah Maturidiyah) karena belajar
pelajaran ilmu umum dan belajar tentang ibadah disitulah tempat nya.
Semoga bermanfaat🙏
Ma'af kalau ada yang salah ya. 🙏🙏✋🤝