Blog Kang One

Catatan Sederhana untuk Berbagi

Ayo Ngaji Fiqih....




Fiqih Perempuan.

🔰 Kenapa kalau perempuan wudlu' harus pipis dulu.......??

Belajar ilmu fiqih bareng-bareng yuk.

Ada yg tahu maksudnya pipis dulu sebelum wudhu' ?

Saya sering lihat mbak-mbak santri kalau mau shalat, wudlu ribet banget, katanya WAJIB pipis dan WAJIB lepas celana dalam.
Emang ada dalil yg mewajibkan itu semua.....?

JAWAB : Tidak ada dalilnya, tapi ketika
hendak shalat kan memang harus suci tubuh, pakaian, mukena dan tempat shalat nya.

Kita Bahas dari segi Tubuhnya.

Setiap perempuan memiliki ruthubatil farji
(keringat vagina), yg selalu basah/lembab diarea kewanitaannya.

Dalam hal ruthubah (Cairan) ini dibagi menjadi tiga:
1. Ada rutubah (Cairan) yg kluar dari dalam, sifatnya jelas Najis dan harus dibasuh.
2. Ada yg keluar dari area tengah-tengah, sifatnya ada Qaul Ulama' yg bilang Najis dan
ada yg bilang tdk Najis.
3. Ada yg keluar dari luar (bibir vagina), sepakat Ulama' sifatnya tidak Najis.

Dalam hal ini, hanya dokter kewanitaan yang bisa mendeteksi cairan itu keluar dari dalam, tengah atau luar.

Kalau tidak mampu membedakannya, maka cairan yg keluar dari vagina wanita ada kalanya cairan itu putih bening atau kuning encer, yang biasanya keluar ketika muncul syahwat cairan ini dinamakan Madzi, sementara cairan yg berwarna putih, keruh kental yg biasa keluar setelah kencing atau ketika mengangkat beban berat cairan ini dinamakan Wadzi.

Kedua cairan tersebut Najis jadi harus disucikan ketika hendak shalat maka dari itu dianjurkan melepas CD dan membersihkan vagina kemudian baru berwudlu.

Untuk bersuci, diutamakan air pancuran (air mengalir) atau air yg mancur bisa dari selang atau shower, jika tidak ada, boleh dengan menggunakan gayung.

Ketika mau mensucikan dengan kondisi setengah berdiri, MA'AF, paha jangan nyingkup (menempel antara paha kanan dan kiri), untuk memudahkan membersihkannya, lebih baik dibuka agar lipatan bisa terjangkau oleh air.

Jika sudah dibersihkan baru di basuh dari pusar ke bagian bawah.

Semua wanita memang mengeluarkan cairan (keputihan) tapi ini bisa di hindari / di kurangi dengan menjaga kebersihan farji, caranya setelah pipis keringkan pakai handuk kecil /tisu khusus buat itu, pastikan harus kering karena cairan itu keluar karena farji yg lembab.

Jika terpaksa pipis dengan jongkok di toilet, maka posisinya di balik badannya (membelakangi kloset jongkok), jangan posisi seperti BAB dan air pipisnya jangan di jatuhkan pas di air (air yang tergenang dalam kloset jongkok) tapi agak ke pinggir/tepi supaya tidak membalik airnya ke tubuh/CD (supaya tidak kecipratan air) dan di saat membersihkan (menyiram kloset) juga posisinya sama tapi pelan-pelan saja saat menyiramkan airnya.

Dari keterangan dia atas, demi berhati-hati, diharuskan membasuh area kewanitaan sebelum berwudlu (pipis terlebih dahulu).

Paham ?

Sekarang Pakaian.

Pakaian harus suci,, kalau baju in sya Allah yakin Suci, tapi kalau celana dalam (CD) ?

Hati-hati ya, CD harus dilepas semua ketika pipis, jangan cuma dilepas sampai lutut, terus pipis sambil jongkok, suda dipastikan CDnya ikut terkena Najis karena bisa terkena percikan pipis atau siraman airnya.

Ketika bersuci untuk perempuan sehabis pipis, jangan sambil duduk (nongkrong) dikarenakan ketika menyiramkan air, pasti percikan air akan kembali ke bagian tubuh, MA'AF apalagi jika CD tidak dilepas. Lebih parah lagi, jika di kloset, klosetnya tergenang air. Sudah pasti percikan tersebut kembali kebagian tubuh.

Jika membasuhnya sambil berdiri sempurna, air untuk bersuci tidak merata, MA'AF karena area wanita tersebut banyak lipatan.

Lebih baik bersuci setengah berdiri, akan mudah dibasuh lipatan, juga Akan meminimalkan percikan air yg kembali ketubuh, meskipun ada percikan itu dibagian kaki, namun mudah disucikan dengan menyiram air ke bagian kaki.

Mukena.

Kenapa ada sebagian pondok pesantren yanh
mewajibkan mukena terusan ?
Kenapa tak boleh menggunakan mukena potongan ?

Sebab mukena potongan susah untuk sah shalatnya.

Kok bisa ?

Penjelasan Fiqh nya panjang.

Yg jelas, pelajaran seperti ini hanya ada di pondok pesantren, tidak ada di sekolah-sekolah umum.

Makanya Mondok !!!

1. Wajah.
Wajah memang bukanlah aurat wanita ketika shalat, tapi perlu ekstra hati-hati ketika menggunakan mukena, biasanya Perempuan yang memakai mukena potongan maupun tidak, menaruh tempat dagunya pas dibatas leher, bukan di dagu. Padahal dari batas leher sampai dagu itu bukan termasuk wajah, jadi harus tertutup karena itu bagian dari aurat.

2. Tangan.
Bagian tangan yg tidak termasuk Aurat ketika shalat hanyalah telapak tangan, jadi ketika yg shalat nya menggunakan mukena potongan haruslah sangat hati-hati.

Ketika Takbir, biasanya mengangkat tangan beserta mukenanya (saya Kira prakteknya sudah tahu) maka saat itu pula, apabila tidak memakai baju lengan panjang, bisa jadi seluruh tangan akan kelihatan, itu bisa membuat shalat anda tidak sah, maka diperbaiki (tutup aurat) dan wajib shalat nya diulang. Lebih aman nya menggunakan mukena terusan.

Ketika ruku', apabila mukena potongannya tidak panjang, bisa jadi saat ruku' kalau dilihat dari tempat sujud, aurat nya akan kelihatan, maka shalat nya tidak sah.

Kaki.
Ini sering sekali saya lihat, banyak orang yang memakai mukena potongan apalagi yang bagian bawahnya pendek.

Untuk jidat / kening, usahakan dari Alis sampai slayer atau daleman, lebarnya kurang lebih 3 jari.

Belajar beribadah jangan asal-asalan saja.

Mari ajak anak-anak kita.. masukin ke pondok pesantren yang benar (Pesantren Ahlulsunnah wal Jama'ah Asy'ariyah Maturidiyah) karena belajar pelajaran ilmu umum dan belajar tentang ibadah disitulah tempat nya.

Semoga bermanfaat🙏
Ma'af kalau ada yang salah ya. 🙏🙏✋🤝

Labels: islam, ngaji kitab kuning

Thanks for reading Ayo Ngaji Fiqih..... Please share...!

Back To Top