Posted by
One_Esc on
Friday, September 27, 2019
Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan
1. Sistem Nilai dalam Pancasila
Sistem secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang
saling berkaitan antara nilai yang satu dan nilai yang lain. Jika kita
berbicara tentang sistem nilai berarti ada beberapa nilai yang menjadi satu dan
bersama-sama menuju pada suatu tujuan tertentu. Sistem nilai adalah konsep atau
gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang
atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik.
Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan
yang utuh, tidak terpisahkan mengacu kepada
tujuan yang satu. Pancasila
sebagai suatu sistem nilai
termasuk ke dalam nilai moral (nilai kebaikan) dan merupakan nilai-nilai
dasar yang bersifat abstrak
Implementasi Pancasila
Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan
bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi
institusional. Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung
nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan
Kepada Tuhan Yang
Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara. Hal
ini termasuk pengakuan bahwa atas kemahakuasaan dan curahan rahmat dari Tuhan
Yang Maha Esa perjuangan Bangsa Indonesia merebut kemerdekaan terwujud. Dimensi
kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara,
pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara. Dimensi institusional
mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai
cita-cita, tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan
tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa. Nilai ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa manusia, terutama
penyelenggara negara memiliki keterpautan hubungan dengan
Sang Penciptanya. Artinya,
di dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara
negara tidak hanya dituntut patuh terhadap peraturan yang
berkaitan dengan tugasnya,
tetapi juga harus
dilandasi oleh satu pertanggungjawaban kelak kepada Tuhan di dalam
pelaksanaan tugasnya. Hubungan antara manusia dan Tuhan yang tercermin dalam
sila pertama tersebut sesungguhnya dapat memberikan rambu-rambu agar tidak
melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika dia harus melakukan korupsi,
penyelewengan harta negara, dan perilaku negatif lainnya. Nilai spiritual
inilah yang tidak ada dalam doktrin good governance yang selama ini menjadi
panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masa kini. Nilai
spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai lokalitas bagi Bangsa
Indonesia yang seharusnya dapat teraktualisasi dalam tata kelola pemerintahan.
Sila kemanusiaan yang
adil dan beradab,
Sila Persatuan Indonesia, dan Sila Kerakyatan yang dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksaan dalam permusayaratan perwakilan merupakan gambaran
bagaimana dimensi kultural dan institusional harus dijalankan. Dimensi tersebut
mengandung nilai pengakuan terhadap sisi kemanusian dan keadilan (fairness)
yang non- diskriminatif; demokrasi berdasarkan musyawarah dan transparan dalam
membuat keputusan; dan terciptanya kesejahteraan sosial bagi semua tanpa
pengecualian pada golongan tertentu. Nilai-nilai itu sesungguhnya jauh lebih
luhur dan telah menjadi rumusan hakiki dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Tiga nilai utama yang tertuang dalam
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tersebut di atas harus
senantiasa menjadi pertimbangan dan
perhatian dalam sistem dan proses penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan bangsa.
Pancasila sebagai falsafah bangsa
dalam bernegara merupakan nilai hakiki
yang harus
termanisfestasikan dalam simbol-simbol
kehidupan bangsa, lambang pemersatu bangsa, dan sebagai pandangan hidup bangsa.
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah harus
termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya.
Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh di setiap praktik
penyelenggaraan pemerintahan yang mengandung makna bahwa ada sumber-sumber
spiritual yang harus dipertimbangkan dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat agar tidak terjadi perlakuan yang sewenang dan diskriminatif. Selain
itu, nilai spiritualitas hendaknya menjadi pemandu bagi penyelenggaraan
pemerintahan agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan
ketentuan yang sudah digariskan.
Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Negara
Pengkajian Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai
hakikat atau makna terdalam dari Pancasila. Berdasarkan analisis makna
nilai-nilai Pancasila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai
nilai filosofis. Dengan demikian, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada
nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai
berikut.
a. Nilai
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
1) Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama)
yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
2) Menjamin
penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
3) Tidak
memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai
hukum yang berlaku.
4) Atheisme dilarang hidup dan berkembang di
Indonesia.
5) Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya
kehidupan beragama, toleransi antarumat dan dalam beragama.
6) Negara
memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi
mediator ketika terjadi konflik antar agama.
b. Nilai
Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab
1) Menempatkan
manusia sesuai dengan
hakikatnya sebagai makluk Tuhan. Karena manusia mempunyai sifat
universal.
2) Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak
segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.
3) Mewujudkan
keadilan dan peradaban
yang tidak lemah.
Hal ini berarti bahwa yang dituju
masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan
penegakan hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena
Keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.
c. Nilai
Sila Persatuan Indonesia
1) Nasionalisme
2) Cinta bangsa dan tanah air
3) Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
4) Menghilangkan penonjolan kekuatan atau
kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
5) Menumbuhkan rasa senasib dan
sepenanggulangan.
d. Nilai
Sila Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
1) Hakikat Sila ini adalah demokrasi. Demokrasi
dalam arti umum, yaitu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2)
Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru
sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting
yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat.
3) Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran
bersama. Hal yang perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat
sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.
4) Perbedaan secara umum demokrasi di negara
barat dan di Negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.
e. Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
1) Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat
dalam arti dinamis dan berkelanjutan.
2)
Seluruh kekayaan alam
dan sebagainya dipergunakan
bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
3)
Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai
dengan bidangnya
dari berbagai sumber
Labels:
nilai pancasila dalam pemerintahan,
ppkn
Thanks for reading Materi PPKn 3c : Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Please share...!