Posted by
One_Esc on
Sunday, November 17, 2019
Sistem Pembagian Kekuasaan
Negara Republik Indonesia
1. Macam-macam Kekuasaan Negara
Dalam pembicaraan umum, kekuasaan
dapat berarti kekuasaan golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat negara.
Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk
mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan
tersebut. Robert Mac Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk
mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan jalan memberi
perintah / dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat dan cara
yg tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yg memerintah dan ada
yg diperintah. Manusia berlaku sebagai subjek sekaligus objek dari kekuasaan.
Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan) tetapi juga harus
tunduk pada Undang-Undang (objek dari kekuasaan).
Di negara demokrasi, dimana kekuasaan adalah ditangan rakyat, maka jalan
menuju kekuasaan selain melalui jalur birokrasi biasanya ditempuh melalui jalur
partai politik. Partai partai politik berusaha untuk merebut konstituen dalam
masa pemilu. Partai politik selanjutnya mengirimkan calon anggota untuk
mewakili partainya dalam lembaga legislatif. Dalam pemilihan umum legislatif
secara langsung seperti yang terjadi di Indonesia dalam Pemilu 2004 maka calon
anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat.
Definisi Kekuasaan Menurut Para Ahli
Miriam Budiardjo, Kekuasaan adalah kemampuan
seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah lakunya seseorang
atau kelompok lain sedemikian rupa, sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai
dengan keinginan dan tujuan dari orang yang memiliki kekuasaan itu.
Ramlan Surbakti, Kekuasaan merupakan kemampuan
mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak
yang mempengaruhi.
Max Weber dalam Buku Wirtschaft und
Gessellshaft pada tahun 1992, bahwa pengertian kekuasaan adalah kemampuan
untuk, dalam suatu hubungan sosial melaksanakan kemauan sendiri sekalipun
mengalami perlawanan dan apapun dasar kemampuan ini (Macht beduetet jede chance innerhalb einer soziale Beziehung den
eigenen Willen durchzusetchen auch gegen Widerstreben durchzustzen, gleichviel
worauf diese chance beruht). Yaitu keegoisan dalam suatu kelompok, akan
tetapi walaupun keegoisan tersebut memiliki pertentangan, tetap tidak mampu
melawan dikarenakan adanya kekuasaan tersebut.
Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan, Kekuasaan adalah suatu hubungan
dimana seseorang atau sekelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau
kelompok lain ke arah tujuan dari pihak pertama.
Barbara Goodwin (2003), Pengertian kekuasaan adalah kemampuan
untuk mengakibatkan seseorang bertindak dengan cara yang oleh yang
bersangkutan, dan tidak akan dipilih seandainya ia tidak dilibatkan. Dengan
kata lain memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan
kehendaknya.
Berdasarkan pengertian kekuasaan diatas, terdapat beberapa poin yaitu :
§ Bahwa kekuasaan umumnya
diselenggarakan melalui isyarat jelas. Hal ini disebut dengan kekuasaan Manifes
atau manifest power.
§ Kekuasaan yang lain, namun hanya
kadang terjadi yaitu kekuasaan implisit yang terjadi tanpa adanya isyarat yang
jelas.
§ Hal yang perlu ditekankan karena
adanya kekuasaan adalah adanya hak untuk mengadakan sanksi. Dalam
menyelenggarakan kekuasaan, banyak upaya yang dilakukan dalam bentuk sanksi
untuk menegakkan kekuasaan seperti koersi, persuasi dan cara lainnya.
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau organisasi untuk mempengaruhi
orang lain secara indvidu atau secara kelompok untuk mengikuti apa yang
diinginkan atau diperintahkan. Karena negara merupakan organisasi maka negara mempunyai
kekuasaan atau kekuasaan negara. Kekuasaan negara identik dengan pemerintah dan
lembaga-lembaga pemerintahan yang ada di dalamnya. Kekuasaan negara identik
dengan para pemangku jabatan yang berada di lembaga negara.
Macam-macam kekuasaan negara di setiap bangsa yang merdeka berbeda-beda.
Mereka mempunyai ciri khas tersendiri sesuai dengan yang dianutnya. Namun,
secara umum kekuasaan negara tersebut ada tiga macam, seperti yang pernah
disampaikan oleh John Locke dan Montesque. Sesuai dengan kutipan Astim Riyanto
dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan : Konsep, Asas, dan Aplikasinya
(2006).
John Locke dan Montesque sama-sama membagi macam-macam kekuasaan negara
menjadi tiga. Namun, kedua tokoh mengelompokkannya secara berbeda.
Menurut John Locke kekuasaan negara dibagi menjadi tiga, yaitu :
a).
Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislative adalah kekuasaan yang membuat undang-undang dalam
satu negara. Biasanya kekuasaan ini terletak pada parlemen dalam negara atau
lembaga lain yang menyerap aspirasi masyarakatnya dalam negara demokrasi.
b).
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang bertugas melaksanakan
undang-undang, mengawasi, dan mengadilinya jika terjadi pelanggaran. Kekuasaan
ini dalam suatu negara terletak pada kepala pemerintahan, kepala negara, dan
lembaga peradilan negara. Beberapa negara menyatukan ketiganya menjadi satu,
sebagai kepala pemerintahan.
c).
Kekuasaan Federatif
Kekuasaan federative adalah kekuaasaan negara yang melaksanakan atau
berhubungan dengan luar negeri. Jika disebutkan sebagai lembaga pemerintahan,
termasuk dalam hal ini adalah kedutaan dan atase negara. Termasuk di dalamnya
kementerian luar negeri suatu negara. Namun, pelaksanaannya menjadi rancu
karena ketiganya berada di bawah kepala negara dan atau kepala pemerintahan.
Montesquieu membagi macam-macam kekuasaan negara menjadi lebih sempurna
atau menyempurnakan yang dikemukakan John Locke. Macam-macam kekuasaan negara
menurut Montesquieu adalah :
a). Kekuasaan
Legislatif
Kekuasaan yang membuat dan membentuk undang-undang, baik
dilakukan lembaga tersendiri maupun bersama lembaga kekuasaan dalam
pemerintahan.
b). Kekuasaan
Eksekutif
Kekuasaan untuk menjalankan dan melaksanakan undang-undang
dan biasanya kekuasaan ini yang memegang penuh kekuasaan pemerintahan di dalam
dan hubungannya dengan luar negeri.
c). Kekuasaan
Yudikatif
Kekuasaan untuk mengawasi dan mempertahankan undang-undang. Kekuasaan ini
termasuk di dalamnya adalah kekuasaan untuk mengadili pelanggaran
undang-undang. Pada pelaksanaannya lembaga peradilan yang independen disebut
sebagai lembaga yudikatif.
Perbedaan mendasar dari dua pendapat tersebut bukan hanya terletak pada
kekuasaan yudikatif dan kekuasaan federatif. Montesqueieu meletakkan dasar
pemisahan antara macam-macam kekuasaan, sedangkan John Locke tidak. Sehingga
pada macam-macam kekuasaan menurut Montesqueieu tidak ada lembaga negara yang
merangkap dua fungsi atau berada di bawah yang lain. Ketiga macam kekuasaan
negara berdiri terpisah dengan tujuan yang sama. Montesqueieu menyebutnya sebagai pembagian
kekuasaan, yang kemudian dikenal dengan sebutan Trias Politica. Model kekuasaan
negara yang banyak dipakai di negara-negara dunia. Trias politica ini
diharapkan dapat memperkecil peluang kekuasaan negara tidak terbatas dan kesewenangan
atau penyalahgunaan kekuasaan.
2. Konsep Pembagian Kekuasaan di
Indonesia
Dalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan
pada satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara
absolut atau otoriter. Untuk menghindari hal tersebut perlu ada pemisahan atau
pembagian kekuasaan, agar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga
pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun
yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.
Menurut Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah
pemisahan kekuasaan (separation of
powers) dan pembagian kekuasaan (divisions
of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya.
Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah alam beberapa
bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga
pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan
yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri
tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama. Setiap lembaga menjalankan
fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan
kekuasaan adalah Amerika Serikat.
Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme
pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa
bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif ), tetapi tidak dipisahkan. Hal
ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada
koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan
oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Indonesia termasuk negara yang ciri-cirinya termasuk dalam pengertian
demokrasi. Dapat disebutkan pula bahwa negara Indonesia menganut sistem pembagian
kekuasaan yang dikemukakan oleh Montesqueiu atau Trias Politica. Namun
pelaksanannya tidak persis sama. Karena ini prinsip-prinsip demokrasi di
Indonesia juga berbeda degan negara lain, yaitu Demokrasi Pancasila.
Macam-macam kekuasaan negara di Indonesia diatur oleh UUD 1945 sebagai sumber
dari segala sumber hukum. Dan setelah konstitusi sendiri pelaksanaannya
mengalami beberapa perubahan, termasuk dalam pemerintahan orde lama dan orde
baru, maka kini diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen yang dilakukan terakhir
tahun 2004. Kekuasaan negara di Indonesia dibagi menjadi dua bagian, yaitu kekuasaan
horizontal dan kekuasaan vertikal.
Kekuasaan
Horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan yang
sesuai dengan hukum Trias Politica, yaitu pembagian kekuasaan secara terpisah
dan mandiri. Pembagian kekuasaan
horizontal ini berupa lembaga-lembaga negara. Di mana tiap lembaga negara
mempunyai hubungan kerja sama dengan lembaga lain, namun kedudukannya sama.
Berdasarkan UUD 1945, kekuasaan Indonesia dibagi menjadi 3 lembaga yaitu
eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dan sampai masa pemerintahan landasan
orde baru masih berlaku demikian.
Walaupun tidak sama persis dengan apa yang disebutkan oleh Montequeieu.
Karena pada masa itu, kedudukan MPR dibandingkan lembaga lain lebih tinggi dan
berkuasa penuh atas nama rakyat.
Selanjutnya sejak diberlakukan amandemen UUD 1945 pada tahun 2004,
pembagian kekuasaan di Indonesia sedikit berubah. Secara rinci dapat dikatakan menjadi 6 kekuasaan
horizontal yang berbeda. Keenam lembaga
atau kekuasaan dapat dikatakan mempunyai kedudukan yang hampir sama atau
sejajar.
a). Kekuasaan Legislatif
Seperti yang telah dituliskan sebelumnya, kekuasaan legislatif adalah
kekuasaan untuk membuat dan menyusun undang-undang. Di mana undang-undang ini
berfungsi menjalankan secara terperinci mengenai semua aturan dasar yang
disebutkan dalam UUD 1945. Kekuasaan
legislatif di Indonesia dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, yang
keanggotaannya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum setelah
diajukan oleh partai peserta pemilu. Tugas dan wewenang DPR disebutkan dengan
jelas dalam pasal 20 ayat 1 UUD 1945.
Tugas dan wewenangnya, antara lain :
§ Membentuk dan menetapkan atau
mensahkan UU yang telah dibahas bersama
dengan eksekutif / Presiden untuk disetujui bersama
§ Menerima dan membahas usulan
Rancangan undang-Undang uang diajuakan oleh DPD atau lembaga dan organsasi lain
§ Menetapkan APBN bersama Presiden
dengan mempertimbangkan dan
memperhatikan usulan dari DPD sebagai perwakilan daerah.
§ Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah lain agar dapat ditindaklanjuti
jika terjadi pelanggaran.
§ Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan BPK yang anggotanya juga telah disetujui DPR, atas
pertanggungjawaban keuangan lembaga negara
§ Memberikan persetujuan kepada
Presiden atas pengangkatan anggota Komisi Yudisial, begitu pula dengan
pemberhentiannya dan Hakim Agung sebagai Ketua Komisi Yudisial. Hakim Agung
kemudian diangkat oleh Presiden.
§ Memberikan pertimbangan kepada
Pesiden untuk mengangkat duta dan konsul dari negara lain dan menerima duta dan
konsul dari negara lain.
§ Memberi persetujuan kepada presiden
untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan membuat perjanjian degan
negara lain.
§ Memberi pertimbangan kepada Presiden
tentang amnesti dan abolisi.
§ Sebagai wakil rakyat di lembaga
negara yang menyerap aspirasi Di tingkat provinsi dan kabupaten, terdapat DPRD
I dan DPRD II yang tugas dan wewenangnya hampir sama dengan DPR tingkat Pusat.
b). Kekuasaaan Konstitutif
Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan yang memegang fungsi ,mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar. Majelis
Permusyawaratan Rakyat di Indonesia memegang kekuasaan tersebut berdasarkan
pasal 3 ayat 1 UUD 1945. Anggota MPR ini
terdiri dari seluruh anggota DPR dan DPD.
MPR hanya ada di tingkat pusat.
Contoh kekuasaan konstitutif MPR berkaitan dengan tugas dan fungsi MPR,
antara lain :
§ Mengubah dan menetapkan UUD
§ Melantik Presiden dan Wakil Presiden
yang terpilih dari hari pemilihan umum secara langsung
§ Melantik Wakil Presiden menjadi
Presiden apabila Presiden berhenti dari jabatannya karena wafat atau hal lain.
§ Memilih presiden dan Wakil Presiden
baru sekaligus melantiknya apabila Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan
berhenti sebelum selesai masa tugasnya karena beberapa sebab.
c). Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang memegang peranan menjalankan
pemerintahan. Kekuasaan ini menjalankan
dan melaksanakan Undang-Undang.
Kekuasaan eksekutif di Indonesia dipegang oleh Presiden sesuai yang
tertera pada pasal 4 ayat 1 UUD 1945.
Contoh kekuasaan eksekutif presiden berdasarkan tugas dan wewenang
Presiden, antara lain :
§ Memegang kekuasaan tertinggi
pemerintahan, Angkatan Laut, Angkatan Darat, dan Angkatan udara.
§ Mengajukan Rancangan Undang-Undang
dan bersama DPR menyetujui RUU menjadi UU dan mengesahkannya.
§ Menetapkan Peraturan Pemerintah
§ Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri sebagai bagian dari orang atau lembaga yang membantu tugas
Presiden dan Wakil Presiden sehari-hari.
§ Menyatakan perang dan perdamaian
dengan negara lain, di mana termasuk di dalamnya adalah membuat perjanjian
internasional dengan negara lain.
§ Mengangkat dan menerima duta dan
konsul untuk dan dari negara lain dengan
mempertimbangkan segala usulan DPR.
§ Menyatakan keadaan darurat bahaya
terjadi di negara Indonesia
§ Memberikan grasi dan rehabilitasi
dengan pertimbangan mahkamah Agung dan memberikan amnesti dan abolisi degan
pertimbangan dari DPR.
§ Memberikan gelar, tanda jasa, atau
tanda kehormatan kepada siapa saja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
§ Meresmikan anggota BPK yang dipilih
oleh DPR, menetapkan Hakim Agung dari
calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR, dan menetapkan hakim
konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
§ Mengangkat dan memberhentikan anggota
Komisi Yudisial dengan persetujaun DPR
§ Selain yang ditetapkan di atas,
Presiden bagi Bangsa Indonesia adalah simbol resmi negara di dunia yang
berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
d). Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan
ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
Tugas lembaga yudikatif mahkamah Agung, antara lain :
§ Mengadili tingkat kasasi dan menguji perundang-undangan
di bawah Undang-Undang .
§ Mengajukan 3 orang sebagai anggota
Hakim Konstitusi
§ Memberikan pertimbangan kepada
Presiden ketika akan mengajukan grasi dan rehabilitasi
Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam
lembaga pemerintahan Indonesia terkait perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi, antara lain :
§ Mengadili tingkat pertama dan kasasi
di mana putusannya bersifat akhir dan final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD.
§ Memutuskan sengketa kewenangan antar
lembaga negara yang kewenangannya ada dalam konstitusi UUD 1945.
§ Memutuskan tentang pembubaran partai
politik jika sudah tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945
§ Memutuskan sengketa atau perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum
§ Memberi keputusan tentang pendapat
DPR mengenai pelanggaran Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945.
Sementara tugas Komisi Yudisial yang juga merupakan bagian dari kekuasaan
yudikatif adalah sebagai berikut :
§ Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
menjadi anggota Mahkamah Agung
§ Menjaga dan menegakkan kehormatan dan
keluhuran martabat dan perilaku hakim, yang berarti kekuasaan ini mengawasi
perilaku hakim agar tetap jujur dan bertanggung jawab dalam melaksanakan
tugasnya.
e). Kekuasaan Eksaminatif / Inspektif
kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa
Keuangan yang bebas dan mandiri.”
Tugas
wewenang lembaga eksaminatif BPK, antara lain :
§ Meminta dan meneliti
pertanggungjawaban keuangan negara dari lembaga-lembaga negara dan orang-orang
yang terkait di dalamnya
§ Mengusahakan keseragaman dalam tata
cara pemeriksaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan negara.
§ Mengandalkan dan menetapkan tuntunan
tentang kebendahaaraan lembaga negara dan tuntunan ganti rugi di dalamnya.
§ Melakukan penelitian dan pemeriksaan
atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bidang
keuangan.
f). Kekuasaan Moneter
Sepintas kekuasaan moneter sama dengan kekuasaan yang dipegang oleh
BPK. Namun kekuasaan moneter ini sangat
jauh berbeda dengan tugas dan wewenang BPK.
Kekuasaan moneter adalah kekuasaan yang mengatur dan menjaga kelancaran
perputaran uang di Indonesia. Dan yang
terpenting dari kekuasaan ini adalah kekuasaan untuk menjaga kestabilan nilai
rupiah di pasar nasional dan internasional.
Kekuasaan ini dipegang oleh Bank Indonesia, sebagaimana tercantum dalam
pasal 23 UUD 1945 hasil amandemen.
Peran dan
fungsi Bank Indonesia atau BI dalam kekuasaan moneter yang diatur dalam UUD
1945, antara lain :
§ Menetapkan dan melaksanakan semua
kebijakan moneter di Indonesia dengan cara menetapkan sasaran moneter,
melakukan kegiatan pengendalian moneter, dan menggunakan instrument kebijakan
moneter.
§ Melancarkan sistem pembayaran dan
transaksi secara nasional dan internasional dengan menetapkan penggunaan alat
pembayaran dan mengatur dan menetapkan sistem pembayaran yang digunakan.
§ Mengawasi bank secara nasional,
sehingga BI dapat bertindak memberikan dan mencabut ijin operasional lembaga
keuangan seperti bank, menetapkan peraturan di bidang perbankan, dan memberikan
hukuman kepada pelanggaran perundangan, dan memberi jaminan konsumen di bank
dengan adanya dana likuidasi.
Macam-macam kekuasaan negara secara
horizontal di atas dalam tugas dan wewenangnya saling terpisah dan madiri. Artinya, tidak saling mencampradukkan dalam
keputusannya. Jika pelaksanan yang
demikian tercapai, maka pembangunan secara ideal dapat lebih cepat tercapai.
Kekuasaan
Vertikal
Kekuasaan negara secara vertikal berarti kekuasaan yang berjenjang dari
atas ke bawah, di mana di tingkat atas mempunyai kekuasaan lebih tinggi
daripada di bawahnya. Dalam pemerintahan
di Indonesia, hal tersebut dilaksanakan antara hubungan pemerintahan pusat dan
pemerintah daerah. Pelaksanaannya,
sesuai dengan yang tertulis di UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara kesatuan,
maka menggunakan prinsip-prinsip otonomi daerah. Otonomi daerah yang menggabungkan beberapa
asas otonomi daerah sekaligus, yaitu sentralisasi, desentralisasi, dan
dekonsentrasi. Pengertian daerah otonom
yang menjadi bagian dari pelaksanaan otonomi daerah adalah penerima pelimpahan
wewenang yang diberikan dari pengertian pemerintah pusat dan pemerintah
daerah. Artinya pemerintah pusat dan
pemerintah daerah mempunyai tugas dan wewenang masing-masing.
a). Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat, identik dengan pemerintahan yang terletak di ibu
kota. Yang termasuk pemerintah pusat
adalah semua lembaga negara. Macam-macam
kekuasaan negara yang telah disebutkan
dalam kekuasaan horizontal adalah pemerintah pusat. Namun, secara umum yang dikenal dengan
sebutan pemerintah pusat adalah kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif.
Tugas dan
wewenang pemerintah pusat ini juga diatur dalam pasal 18 UUD 1945 dan UU Nomor
32 tahun 2004. Tugas tersebut, antara lain
:
§
Melakukan
dan Mengatur Politik Luar Negeri Indonesia. Sesuai dengan salah satu tujuan
pembangunan nasional adalah ikut serta melaksanakan ketertiban dunia pada pokok
pikiran pembukaan UUD 194, sudah banyak kiprah Indonesia di luar negeri. Hal ini terkait dengan politik bebas aktif
yang diterapkan. Pengaturan dan penetapan seluruh kebijakan politik luar negeri
dilakukan oleh pemerintah pusat.
§
Mengatur
Bidang Pertahanan dan Kemanan Nasional. Indonesia adalah negara dengan
keberagaman terbesar di dunia. Ditambah
dengan wilayahnya yang sangat membentang luas dan jika diukur merupakan slah
satu negara dengan garis pantai terpanjang di dunia. Oleh karena itu, tugas pemerintah pusat
mengatur dan menjaga pertahanan dan keamanan nasional. Pengaturan menjadi upaya menjaga keutuhan
negara NKRI.
§
Mengatur
Jalannya Proses Kehakiman. Proses kehakiman oleh lembaga-lembaga peradilan
terletak pada pemerintah pusat. terkait
dengan kekuasaan negara yudikatif juga
ada pada pemerintah pusat. Dengan
pengaturan, proses kehakiman di semua wilayah Indonesia adalah sama. Semua warga negara dan rakyat Indonesia
mempunyai posisi yang sama di mata hukum.
§
Mengatur
Kebijakan Moneter. Kebijakan moneter atau keuangan dan fiskal juga diatur oleh
pemerintah pusat. Berkaitan erat dengan
sistem pembayaran, pengaturan bank, dan lain-lain yang seragam di semua wilayah
Indonesia tanpa terkecuali.
§
Mengatur
Agama di Indonesia, Indonesia mengakui 5 agama resmi dan satu kepercayaan
Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Di tengah
keberagaman yang ada, agama harus diatur oleh pemerintah agar tidak memicu
konflik. Contoh pengaturan misalnya
dengan kebebasan memilih agama dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya
masing-masing.
b). Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah di Indonesia mempunyai hak otonomi daerah. Hak yang bermakna kewenangan mengatur
wilayahnya sendiri. Namun, kekuasaan
pemerintah daerah adalah vertikal.
Artinya berada di bawah pemerintah pusat. Kewenangannya juga tidak dapat membuat
kebijakan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah daerah, antara lain :
§
Merencanakan
dan Mengendalikan Pembangunan, Kewenangan ini diberikan agar pembangunan di
berbagai wilayah Indoensia sesuai dengan sumber daya dan potensi daerah
masing-masing. Dengan demikian, kesejahteraan
akan lebih cepat tercapai.
§
Merencanakan,
Memanfaatkan, dan Mengawasi Infrastruktur Daerah dan Ruangnya, Ini juga
diberikan kewenangannya kepada daerah karena pemerintah daerah adalah
pemerintah yang terdekat. Pemerintah
akan lebih tahu apa kebutuhannya.
Pemerintah daerah lebih mengetahui misalnya, seberapa mendesak jalan
antar kota dikerjakan. Termasuk dalam
wewenang ini adalah kewenangan dalam menjaga hutannya, dan menyediakan sarana
dan pra sarana umum.
§
Menyelenggarakan
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Penyelenggaraan ini dapat dicapai
dengan adanya struktur organisasi desa hingga sampai ke rukun tetangga. Penyelenggaraannya dapat berupa swadaya
masyarakat bersama pemerintah dan polisi.
Contohnya pelakasanaan siskamling.
§
Menyelenggarakan
dan memajukan Kesehatan dan Pendidikan, Wewenang di bidang kesehatan dan
pendidikan juga menjadi milik pemerintah daerah. Pemerintah pusat hanya memberikan kebijakan
secara global. Misalnya, pelaksanaan
Ujian Nasional, penyelenggarannya diberikan kepada dinas pendidikan
masing-masing daerah. Ini juga terkait
dengan penyediaan sarana dan pra sarana umum seperti rumah sakit dan sekolah.
§
Menyelenggarakan
Kegiatan Ekonomi, Pemerintah daerah mempunyai wewenang mengembangkan
sumberdaya. Ini juga berarti wewenang
dalam pengembangan ekonomis sesuai potensi daerah dan mengadakan koperasi untuk
kesejahteraan masyarakatnya.
dari berbagai sumber
Labels:
ppkn,
sistem pembagian kekuasaan
Thanks for reading Materi 6 PPKn 6a. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia. Please share...!