Posted by
One_Esc on
Monday, November 4, 2019
KETENTUAN
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 YANG MENGATUR TENTANG
WILAYAH NEGARA, WARGA NEGARA DAN PENDUDUK, AGAMA DAN KEPERCAYAAN, SERTA
PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu
ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan oleh undang-undang.
Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut
dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan
pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera
Indonesia serta di anatara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah
tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan
sosial-budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan.
Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia,
pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda.
Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053
km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wilayah lautan
seluas 3.257.483 km2
Wilayah laut
Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu
Zona Laut
Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang
berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.
Zona Landas
Kontinen
Landas
Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan
lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter.
batas landas kontinen tersebut diukur dari
garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut.
Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut
selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Pengumuman
tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia
tanggal 21 Maret 1980.
Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara
yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia.
Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional
dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di
ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya.
Wilayah ekstrateritorial merupakan wilayah
negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan
wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah
kantor-kantor pewakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.
Batas
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
batas-batas wilayah laut Indonesia
berhubungan dengan 10 negara sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya
berhubungan dengan tiga negara.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia
(bagian timur), tepatnya disebelah utara Pulau Kalimantan.
Wilayah laut Indonesia sebelah utara
berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura,
Thailand, Vietnam dan Filipina.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat
Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera
Hindia dan perairan negara India.
Dua pulau yang menandai perbatasan
Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung
dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung
dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia.
Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia.
Kekuasaan
Negara atas Kekayaan Alam yang Terkandung dalam Wilayah NKRI
Di atas wilayah Indonesia, terhampar daratan
yang luas dengan segenap potensi kekayaan alamnya seperti kekayaan dari hutan,
area persawahan, binatang-binatang darat yang beranekaragam. Di wilayah lautan
juga tidak kalah kayanya, puluhan juta ikan hidup di perairan Indonesia,
keindahan terumbu karang dan pesona laut lainnya. di perut bumi Indonesia pun
menyimpan kekayaan yang melimpah berupa bahan tambang seperti minyak bumi,
emas, gas bumi, besi, batu bara, tembaga, perak, dan sebagainya.
Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Negara
mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air)
serta hasil yang didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat
yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam
tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh
rakyat.
Mencegah segala tindakan dari pihak manapun
yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan
haknya dalam menikmati kekayaan alam.
lanjutkan ke materi 4b
Labels:
ppkn,
wilayah negara Indonesia
Thanks for reading Materi PPKN 4a : Wilayah Negara Indonesia. Please share...!