Posted by
One_Esc on
Friday, November 22, 2019
Hasil Sidang PPKI 1, 2, 3 (Tanggal 18, 19, 22 Agustus 1945)
dan Penjelasannya
Hasil sidang PPKI 1, 2, 3 tanggal 18-22 Agustus 1945 – PPKI
atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia adalah badan khusus yang dibentuk
untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Tugas tugas PPKI memang untuk
melakukan persiapan kemerdekaan. Wujudnya bisa dilihat dari hasil sidang PPKI
yang menghasilkan keputusan seperti mengesahkan UUD 1945 dan membentuk komite
nasional.
Awalnya PPKI dibentuk sebagai pengganti dari BPUPKI (Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang dibubarkan karena
dianggap sudah menyelesaikan tugasnya. Dalam bahasa Jepang, PPKI disebut
Dokuritsu Junbi Iinkai.
Umumnya tugas PPKI yang paling utama adalah mempersiapkan
segala hal yang berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia. Ketua PPKI adalah Ir.
Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta. Terdapat total 21 anggota PPKI yang kemudian
bertambah 6 anggota lagi. Di antara anggota PPKI juga meliputi Achmad
Soebardjo, Otto Iskandardinata, Dr. Soepomo dan Radjiman Widyodiningrat.
Usai pembacaan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1945, PPKI melaksanakan sidang di hari berikutnya. Sidang
PPKI dilaksanakan sebanyak 3 kali yakni :
·
Sidang pertama PPKI dilaksanakan tanggal 18
Agustus 1945
·
Sidang kedua PPKI dilaksanakan tanggal 19
Agustus 1945
·
Sidang ketiga PPKI dilaksanakan tanggal 22
Agustus 1945
Hasil sidang PPKI selama tiga kali tersebut menghasilkan
banyak keputusan penting, di antaranya adalah pengesahan undang-undang dasar
1945, pengangkatan presiden dan wakil presiden Indonesia yang pertama,
pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi serta pembentukan komite
nasional Indonesia pusat.
Hasil Sidang PPKI
Sidang PPKI dilaksanakan tiga kali, yakni pada tanggal 18,
19 dan 22 Agustus 1945. Tiap sidang menghasilkan ide, gagasan dan keputusan
berbeda yang dibahas, meliputi pembentukan konstitusi, struktur pemerintahan,
komite nasional dan pasukan negara.
Hasil Sidang PPKI
Tanggal 18 Agustus 1945
Berikut merupakan beberapa keputusan dan hasil sidang PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945 atau hasil sidang PPKI yang pertama.
1. Mengesahkan UUD 1945
Hasil sidang PPKI pertama adalah mengesahkan undang-undang
dasar sebagai konstitusi negara. PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar (UUD
1945). Adapun rancangan batang tubuh UUD 1945 sudah dibuat oleh BPUPKI
sebelumnya.
Selain itu juga dilakukan revisi Piagam Jakarta dimana
kalimat ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya’ diganti menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.
2. Mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta
sebagai Wakil Presiden
Hasil sidang pertama PPKI berikutnya adalah memilih dan
mengangkat presiden serta wakil presiden Indonesia. Atas usulan Otto
Iskandardinata secara aklamasi, Ir. Soekarno terpilih sebagai presiden
Indonesia pertama didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil
presidennya.
3. Membentuk Komite Nasional
Sidang PPKI juga memutuskan pembentukan sebuah komite
nasional. Fungsi komite nasional ini adalah untuk sementara membantu tugas
tugas Presiden sebelum dibentuknya MPR dan DPR.
Hasil Sidang PPKI
Tanggal 19 Agustus 1945
Berikut merupakan beberapa keputusan dan hasil sidang PPKI
pada tanggal 19 Agustus 1945 atau hasil sidang PPKI yang kedua.
1. Membentuk pemerintah daerah yang terdiri dari 8 provinsi
Hasil sidang PPKI kedua salah satunya adalah pembentukan
pemerintah daerah. Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi, dimana tiap provinsi
dipimpin oleh seorang gubernur sebagai kepala daerah.
Adapun 8 provinsi yang dibentuk beserta nama gubernurnya
adalah :
No Provinsi Nama Gubernur
1 Sumatra Teuku Mohammad Hassan
2 Jawa
Barat Sutarjo Kartohadikusumo
3 Jawa
Tengah R. Panji Suroso
4 Jawa
Timur R. A. Suryo
5 Sunda
Kecil I Gusti Ketut Puja Suroso
6 Kalimantan Ir. Pangeran Mohammad Nor
7 Sulawesi Mr. J. Ratulangi
8 Maluku Dr G. S. S. J. Latuharhary
2. Membentuk komite nasional daerah
Setelah membagi wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi,
selanjutnya juga dibentuk komite nasional di tingkat daerah di tiap-tiap
provinsi, mulai dari Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda
Kecil, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku.
3. Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara
Hasil sidang kedua PPKI berikutnya adalah pembentukan 12
kementrian kabinet di tiap departemen serta 4 menteri negara non-departemen.
Berikut merupakan nama-nama menteri dan departemen yang dipimpin pada kabinet
Republik Indonesia yang pertama.
No Nama
Menteri Departemen
1 R.A.A.
Wiranata Kusumah Departemen
Dalam Negeri
2 Mr.
Achmad Soebardjo Departemen Luar Negeri
3 Prof. Dr.
Mr. Soepomo Departemen Kehakiman
4 Ki Hajar
Dewantara Departemen Pengajaran
5 Abikusno
Tjokrosujoso Departemen Pekerjaan Umum
6 Abikusno
Tjokrosujoso Departemen Perhubungan
7 A.A.
Maramis Departemen Keuangan
8 Ir.
Surachman Tjokroadisurjo Departemen
Kemakmuran
9 Dr.
Buntaran Martoatmojo Departemen
Kesehatan
10 Mr. Iwa
Kusuma Sumantri Departemen
Sosial
11 Soeprijadi Departemen Keamanan Rakyat
12 Mr. Amir
Syarifudin Departemen Penerangan
13 Wachid
Hasjim non-departemen
14 Dr. M.
Amir non-departemen
15 Mr. R. M.
Sartono non-departemen
16 R. Otto
Iskandardinata non-departemen
4. Membentuk Tentara Rakyat Indonesia
Usai sidang PPKI kedua dilakukan rapat kecil yang
menghasilkan keputusan untuk segera membentuk Tentara Rakyat Indonesia. Atas
usulan Adam Malik, pembentukan pasukan tentara nasional ini berasal dari
tentara Heiho dan PETA.
Selain itu anggota kepolisian dimasukkan dalam departemen
dalam negeri. Keputusan ini dihasilkan dari buah pikiran Otto Iskandardinata.
Kemudian Otto Iskandardinata, Abdul Kadir dan Kasman Singodimerjo ditunjuk
untuk mempersiapkan pembentukan tentara kebangsaan dan kepolisian negara.
Hasil Sidang PPKI
Tanggal 22 Agustus 1945
Berikut merupakan beberapa keputusan dan hasil sidang PPKI
pada tanggal 22 Agustus 1945 atau hasil sidang PPKI yang ketiga.
1. Menetapkan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Di sidang pertama telah diputuskan untuk membentuk komite
nasional, namun baru di sidang ketiga Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP
resmi terbentuk. Sebanyak 137 anggota KNIP dilantik terdiri dari golongan muda
dan masyarakat.
Pada sidang KNIP, ditunjuk Kasman Singodimerjo sebagai
ketua. Sementara terdapat tiga wakil ketua, yakni M. Sutarjo sebagai wakil
ketua pertama, Latuharhary sebagai wakil ketua kedua serta Adam Malik sebagai wakil
ketua ketiga.
2. Membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI)
Hasil sidang PPKI ketiga salah satunya adalah membentuk
Partai Nasional Indonesia atau PNI yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Pembentukan
PNI awalnya ditujukan sebagai satu-satunya partai di Indonesia. Tujuannya untuk
mewujudkan negara Republik Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur
berdasarkan kedaulatan rakyat.
Rancangan awal PNI sebagai partai tunggal di Indonesia
kemudian ditolak. Pada akhir Agustus 1945, rencana ini pun dibatalkan dan sejak
itu gagasan yang hanya ada satu partai di Indonesia tidak pernah dimunculkan
lagi.
3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR)
Hasil sidang ketiga PPKI juga menghasilkan keputusan untuk
membentuk Badan Keamanan Rakyat atau BKR. Fungsi BKR adalah untuk menjaga
keamanan umum bagi masing-masing daerah.
Berkaitan dengan pembentukan BKR, maka PETA, Laskar Rakyat
dan Heiho resmi dibubarkan. Pembentukan tentara kebangsaan Indonesia harus
dilakukan segera demi kedaulatan negara Republik Indonesia.
Labels:
materi sejarah,
sejarah,
sidang BPUPKI
Thanks for reading Materi 7 Sejarah : 7c Setelah Proklamasi. Please share...!