Blog Kang One

Catatan Sederhana untuk Berbagi

Materi 7 Sejarah : 7c Setelah Proklamasi





Hasil Sidang PPKI 1, 2, 3 (Tanggal 18, 19, 22 Agustus 1945) dan Penjelasannya

Hasil sidang PPKI 1, 2, 3 tanggal 18-22 Agustus 1945 – PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia adalah badan khusus yang dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Tugas tugas PPKI memang untuk melakukan persiapan kemerdekaan. Wujudnya bisa dilihat dari hasil sidang PPKI yang menghasilkan keputusan seperti mengesahkan UUD 1945 dan membentuk komite nasional.
Awalnya PPKI dibentuk sebagai pengganti dari BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang dibubarkan karena dianggap sudah menyelesaikan tugasnya. Dalam bahasa Jepang, PPKI disebut Dokuritsu Junbi Iinkai.
Umumnya tugas PPKI yang paling utama adalah mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia. Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta. Terdapat total 21 anggota PPKI yang kemudian bertambah 6 anggota lagi. Di antara anggota PPKI juga meliputi Achmad Soebardjo, Otto Iskandardinata, Dr. Soepomo dan Radjiman Widyodiningrat.
Usai pembacaan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, PPKI melaksanakan sidang di hari berikutnya. Sidang PPKI dilaksanakan sebanyak 3 kali yakni :
·         Sidang pertama PPKI dilaksanakan tanggal 18 Agustus 1945
·         Sidang kedua PPKI dilaksanakan tanggal 19 Agustus 1945
·         Sidang ketiga PPKI dilaksanakan tanggal 22 Agustus 1945
Hasil sidang PPKI selama tiga kali tersebut menghasilkan banyak keputusan penting, di antaranya adalah pengesahan undang-undang dasar 1945, pengangkatan presiden dan wakil presiden Indonesia yang pertama, pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi serta pembentukan komite nasional Indonesia pusat.



Hasil Sidang PPKI

Sidang PPKI dilaksanakan tiga kali, yakni pada tanggal 18, 19 dan 22 Agustus 1945. Tiap sidang menghasilkan ide, gagasan dan keputusan berbeda yang dibahas, meliputi pembentukan konstitusi, struktur pemerintahan, komite nasional dan pasukan negara.

Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945
Berikut merupakan beberapa keputusan dan hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 atau hasil sidang PPKI yang pertama.

1. Mengesahkan UUD 1945
Hasil sidang PPKI pertama adalah mengesahkan undang-undang dasar sebagai konstitusi negara. PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar (UUD 1945). Adapun rancangan batang tubuh UUD 1945 sudah dibuat oleh BPUPKI sebelumnya.
Selain itu juga dilakukan revisi Piagam Jakarta dimana kalimat ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ diganti menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.
2. Mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden
Hasil sidang pertama PPKI berikutnya adalah memilih dan mengangkat presiden serta wakil presiden Indonesia. Atas usulan Otto Iskandardinata secara aklamasi, Ir. Soekarno terpilih sebagai presiden Indonesia pertama didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presidennya.
3. Membentuk Komite Nasional
Sidang PPKI juga memutuskan pembentukan sebuah komite nasional. Fungsi komite nasional ini adalah untuk sementara membantu tugas tugas Presiden sebelum dibentuknya MPR dan DPR.

Hasil Sidang PPKI Tanggal 19 Agustus 1945
Berikut merupakan beberapa keputusan dan hasil sidang PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 atau hasil sidang PPKI yang kedua.

1. Membentuk pemerintah daerah yang terdiri dari 8 provinsi
Hasil sidang PPKI kedua salah satunya adalah pembentukan pemerintah daerah. Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi, dimana tiap provinsi dipimpin oleh seorang gubernur sebagai kepala daerah.

Adapun 8 provinsi yang dibentuk beserta nama gubernurnya adalah :

No          Provinsi Nama Gubernur
1              Sumatra               Teuku Mohammad Hassan
2              Jawa Barat           Sutarjo Kartohadikusumo
3              Jawa Tengah      R. Panji Suroso
4              Jawa Timur          R. A. Suryo
5              Sunda Kecil         I Gusti Ketut Puja Suroso
6              Kalimantan         Ir. Pangeran Mohammad Nor
7              Sulawesi              Mr. J. Ratulangi
8              Maluku Dr G. S. S. J. Latuharhary

2. Membentuk komite nasional daerah
Setelah membagi wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi, selanjutnya juga dibentuk komite nasional di tingkat daerah di tiap-tiap provinsi, mulai dari Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku.

3. Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara
Hasil sidang kedua PPKI berikutnya adalah pembentukan 12 kementrian kabinet di tiap departemen serta 4 menteri negara non-departemen. Berikut merupakan nama-nama menteri dan departemen yang dipimpin pada kabinet Republik Indonesia yang pertama.

No          Nama Menteri  Departemen
1              R.A.A. Wiranata Kusumah            Departemen Dalam Negeri
2              Mr. Achmad Soebardjo Departemen Luar Negeri
3              Prof. Dr. Mr. Soepomo  Departemen Kehakiman
4              Ki Hajar Dewantara         Departemen Pengajaran
5              Abikusno Tjokrosujoso  Departemen Pekerjaan Umum
6              Abikusno Tjokrosujoso  Departemen Perhubungan
7              A.A. Maramis     Departemen Keuangan
8              Ir. Surachman Tjokroadisurjo      Departemen Kemakmuran
9              Dr. Buntaran Martoatmojo          Departemen Kesehatan
10           Mr. Iwa Kusuma Sumantri            Departemen Sosial
11           Soeprijadi            Departemen Keamanan Rakyat
12           Mr. Amir Syarifudin         Departemen Penerangan
13           Wachid Hasjim  non-departemen
14           Dr. M. Amir         non-departemen
15           Mr. R. M. Sartono            non-departemen
16           R. Otto Iskandardinata   non-departemen

4. Membentuk Tentara Rakyat Indonesia
Usai sidang PPKI kedua dilakukan rapat kecil yang menghasilkan keputusan untuk segera membentuk Tentara Rakyat Indonesia. Atas usulan Adam Malik, pembentukan pasukan tentara nasional ini berasal dari tentara Heiho dan PETA.
Selain itu anggota kepolisian dimasukkan dalam departemen dalam negeri. Keputusan ini dihasilkan dari buah pikiran Otto Iskandardinata. Kemudian Otto Iskandardinata, Abdul Kadir dan Kasman Singodimerjo ditunjuk untuk mempersiapkan pembentukan tentara kebangsaan dan kepolisian negara.

Hasil Sidang PPKI Tanggal 22 Agustus 1945
Berikut merupakan beberapa keputusan dan hasil sidang PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945 atau hasil sidang PPKI yang ketiga.
1. Menetapkan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Di sidang pertama telah diputuskan untuk membentuk komite nasional, namun baru di sidang ketiga Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP resmi terbentuk. Sebanyak 137 anggota KNIP dilantik terdiri dari golongan muda dan masyarakat.

Pada sidang KNIP, ditunjuk Kasman Singodimerjo sebagai ketua. Sementara terdapat tiga wakil ketua, yakni M. Sutarjo sebagai wakil ketua pertama, Latuharhary sebagai wakil ketua kedua serta Adam Malik sebagai wakil ketua ketiga.

2. Membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI)
Hasil sidang PPKI ketiga salah satunya adalah membentuk Partai Nasional Indonesia atau PNI yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Pembentukan PNI awalnya ditujukan sebagai satu-satunya partai di Indonesia. Tujuannya untuk mewujudkan negara Republik Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur berdasarkan kedaulatan rakyat.
Rancangan awal PNI sebagai partai tunggal di Indonesia kemudian ditolak. Pada akhir Agustus 1945, rencana ini pun dibatalkan dan sejak itu gagasan yang hanya ada satu partai di Indonesia tidak pernah dimunculkan lagi.

3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR)
Hasil sidang ketiga PPKI juga menghasilkan keputusan untuk membentuk Badan Keamanan Rakyat atau BKR. Fungsi BKR adalah untuk menjaga keamanan umum bagi masing-masing daerah.
Berkaitan dengan pembentukan BKR, maka PETA, Laskar Rakyat dan Heiho resmi dibubarkan. Pembentukan tentara kebangsaan Indonesia harus dilakukan segera demi kedaulatan negara Republik Indonesia.

Labels: materi sejarah, sejarah, sidang BPUPKI

Thanks for reading Materi 7 Sejarah : 7c Setelah Proklamasi. Please share...!

Back To Top