Blog Kang One

Catatan Sederhana untuk Berbagi

Materi 5 PPKn : Sistem Politik Indonesia




SISTEM POLITIK INDONESIA

Dewan Perwakilan Rakyat merupakan salah satu lembaga negara yang hak dan kewajibannya diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Dewan Perwakilan Rakyat bertugas mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan atau dengan kata lain menjadi wakil rakyat dalam mengawasi pemerintahan untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara. Walaupun demikian, pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur seluruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah negara untuk mencapai kemakmuran rakyat.
Sejarah bangsa Indonesia, diwarnai oleh pergerakan politik yang bertujuan untuk membangun sistem politik milik bangsa Indonesia sendiri. Kemudian sejarah mencatat, sistem politik Indonesia sejak tahun 1945 sampai dengan tahun 1998 belum menunjukkan sistem politik yang mapan. Jatuh bangun kabinet di orde lama, pembelokan demokrasi Pancasila menjadi demokrasi terpimpin dan monotafsir terhadap Pancasila oleh orde baru memperlihatkan sistem politik Indonesia terus mencari bentuknya. Pembangunan sistem politik Indonesia menjadi sebuah sistem politik yang mapan menuntut peran aktif seluruh rakyat Indonesia. Upaya apapun yang dilakukan pemerintah untuk membangun sistem politik Indonesia akan menjadi sia-sia apabila tidak didukung oleh rakyat Indonesia.
          Sistem politik merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan politik dipandang sebagai sistem. Setiap sistem memiliki sifat:
a.   terdiri dari banyak bagian-bagian
b.   bagian-bagian itu saling berinteraksi dan saling tergantung
c.   sistem itu memiliki perbatasan (boundaries) yang memisahkan dengan lingkungannya yang juga terdiri dari sistem-sistem lain;

          Bagian atau unsur sistem politik yang bersifat universal adalah fungsi politik dan struktur politik. Menurut Gabriel A.Almond (dalam Muchtar Mas’oed, 1981) ilmuwan politik yang mendalami tentang sistem politik, fungsi politik dalam sistem politik dapat dibagi dalam dua bagian yaitu fungsi input dan fungsi output. Fungsi input meliputi: artikulasi kepentingan, agregasi kepentingan, sosialisasi politik, komunikasi politik, dan rekrutmen politik.
          Artikulasi kepentingan, yaitu pernyataan aspirasi atau kepentingan masyarakat, terutama dilakukan oleh kelompok kepentingan (organisasi sosial keagamaan, profesi,dan kelompok masyarakat yang lain). Agregasi kepentingan dimaksudkan kegiatanuntuk memadukan berbagai kepentingan masyarakat yang bermacam-macam bahkan bertentangan satu sama lain untuk diperjuangkan menjadi suatu kebijakan publik. Agregasi kepentingan merupakan kelanjutan dari artikulasi kepentingan dan terutama dilakukan oleh partai politik. Sosialisasi politik, merupakan proses pengalihan (transformasi) nilai-nilai politik agar terbentuk pandangan/orientasi, sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai politik yang berlaku dalam masyarakat/sistem politik nasional. Misalnya, di Indonesia yang menganut sistem politik demokrasi Pancasila, maka nilai-nilai politik yang ditransformasikan adalah nilai-nilai politik yang terdapat dalam demokrasi Pancasila, seperti: keseimbangan diantara hak dan kewajiban, mengutamakan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama/publik, berpolitik yang etis (religius, menghargai HAM, menjunjung persatuan, demokratis, dan untuk kepentingan kesejahteraan umum). Sosialisasi politik ini, terutama dilakukan partai politik, disamping dapat dilakukan oleh keluarga, masyarakat, sekolah (terutama melalui mata pelajaran Kewarganegaraan), dan pemerintah. Komunikasi politik, merupakan proses penyampaian informasi politik dari pemerintah kepada rakyat atau dari rakyat kepada pemerintah.
          Komunikasi politik terutama dilakukan oleh partai politik, partai politik perlu menerjemahkan informasi yang mudah dipahami oleh pemerintah dan masyarakat agar terjadi komunikasi interaktif dan efektif antara pemerintah dan masyarakat. Informasi politik yang dikomunikasikan misalnya: mengenai program kerja pemerintah pemenang pemilu, keresahan rakyat atas lemahnya penegakan hukum oleh pemerintah, dan informasi kebijakan publik yang lain. Sedangkan yang dimaksud rekrutmen politik, yakni proses seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk melakukan sejumlah peran dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintah khususnya, misalnya partai politik menempatkan para kadernya untuk menjadi anggota legislatif (DPR/DPRD), di eksekutif untuk menjadi menteri, diikutsertakan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk menduduki posisi sebagai gubernur, bupati/wali kota.
          Fungsi output meliputi: pembuatan kebijakan, penerapan kebijakan, dan penghakiman kebijakan. Pembuatan kebijakan dimaksudkan proses untuk mengambil keputusan dari berbagai alternatif yang ada yang berupa program untuk mewujudkan tujuan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Penerapan kebijakan merupakan implementasi/pelaksanaan dari kebijakan publik yang telah dihasilkan dari proses pembuatan kebijakan. Sedangkan proses penghakiman kebijakan merupakan penjamin agar kebijakan dilaksanakan sesuai dengan tujuan pembuatan kebijakan. Penghakiman kebijakan merupakan kegiatan untuk penegakkan peraturan.
Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti kota yang berstatus negara kota. Dalam bahasa Arab, istilah politik diartikan sebagai siyasah yang berarti strategi. Dari pengertian sistem dan politik beberapa ahli mendefinisikan tentang sistem politik, di antaranya adalah sebagai berikut.
a. David Easton, menyatakan bahwa sistem politik merupakan seperangkat interaksi yang diabstraksi dari seluruh perilaku sosial, melalui nilai-nilai yang dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
b. Robert A. Dahl menyimpulkan bahwa sistem politik mencakup dua hal yaitu pola yang tetap dari hubungan antarmanusia, kemudian melibatkan seseuatu yang luas tentang kekuasaan, aturan dan kewenangan.
c. Jack C. Plano, mengartikan sistem politik sebagai pola hubungan masyarakat yang dibentuk berdasarkan keputusan-keputusan yang sah dan dilaksanakan dalam lingkungan masyarakat tersebut.
d. Rusadi Kantaprawira, berpendapat bahwa sistem politik merupakan berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan yang berupa negara atau masyarakat.



A.  INFRASTRUKTUR DAN SUPRASTRUKTUR  POLITIK DI INDONESIA
 1. Suprastruktur
Dengan demikian, sistem politik yang berjalan tidak akan terlepas dari keseluruhan unsur-unsur suprastruktur dari suatu negara. Dalam menjalankan sistem politik dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri atas kekuatan suprastruktur dan infrastruktur. Struktur politik negara Indonesia pun terdiri dari dua kekuatan tersebut.
Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal. Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Lembaga Legislatif yaitu MPR, DPR, dan DPD
Lembaga Eksekutif yaitu Lembaga Kepresidenan
Lembaga Yudikatif yaitu MA, KY dan MK

2. Infrastruktur
Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok-kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara. Infrastruktur politik di Indonesia meliputi keseluruhan kebutuhan yang diperlukan dalam bidang politik dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan proses pemerintahan negara.
Pada dasarnya, yang termasuk dalam kekuatan infrastruktur politik adalah organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintah. Di Indonesia ada begitu banyak organisasi yang menjadi kekuatan infrastruktur politik yang akan bisa memberi pengaruh terhadap tugas lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan. Secara umum, berikut ini adalah macam-macam infrastruktur politik, yaitu:

Partai Politik (Political Party)
Macam infrastruktur politik yang pertama adalah partai politik atau political party. Partai politik merupakan contoh infrastruktur politik berupa organisasi yang mempunyai setidaknya lima fungsi dasar sebagai partai yang berbadan hukum dan keberadaannya diakui oleh undang-undang. Partai politik ini berperan sebagai institusi yang berhubungan erat dengan masyarakat dalam rangka mengendalikan kekuasaannya. Hubungan yang terjadi antara partai politik dan masyarakat ini lebih banyak dipengaruhi oleh kebudayaan masyarakat yang melahirkan partai politik itu sendiri. Jika kelahiran partai politik dipandang sebagai penegasan terhadap kedaulatan rakyat dalam politik formal, maka semangat kebebasan akan selalu diangkat sebagai topik utama ketika seseorang berbicara tentang partai politik sebagai pengendali kekuasaan. Ada banyak contoh peranan partai politik di masyarakat yang bisa menunjukkan pentingnya partai politik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.

Kelompok Kepentingan (Interest Group)
Infrastruktur politik yang kedua adalah kelompok kepentingan, atau interest group, yang merupakan kelompok masyarakat yang bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya. Kelompok kepentingan ini akan menampung saran, kritik, dan tuntutan kepentingan yang diberikan oleh anggota masyarakat untuk kemudian menyampaikannya kepada sistem politik yang ada. Kelompok ini memiliki peran yang sangat penting sebagai penyalur aspirasi masyarakat agar pemerintah bisa mengetahui dan memahami apa yang diinginkan dan dibutuhkan oleh masyarakat. Menurut Gabriel A. Almond, kelompok kepentingan dapat dikategorikan menjadi beberapa kelompok seperti berikut ini:
·         Kelompok Anomik, yaitu kelompok yang berasal dari unsur-unsur masyarakat dan terbentuk secara spontan akibat adanya isu kebijakan pemerintah, agama, politik, dan lain-lain.
·         Kelompok Non-Asosiasional, yaitu kelompok yang asalnya dari unsur keluarga dan keturunan, atau etnis, regional, status dan kelas yang menyatakan kepentingannya berdasarkan situasi.
·         Kelompok institusional, yaitu kelompok yang sifatnya formal dan mempunyai fungsi politik atau fungsi sosial
·         Kelompok asosiasional, yaitu kelompok yang menyatakan kepentingannya secara khusus, menggunakan tenaga profesional dan memiliki prosedur yang teratur untuk merumuskan segala kepentingan dan tuntutannya.
Kelompok kepentingan dalam setiap langkah pergerakannya akan sangat bergantung pada bagaimana sistem kepartaian yang diterapkan dalam negara tersebut. Aktivitas kelompok ini umumnya memiliki tujuan yang terbatas dengan sasaran yang monolitis dan intensitas usaha yang tidak berlebihan.

Kelompok Penekan (Pressure Group)
Macam infrastruktur politik yang ketiga adalah kelompok penekan atau pressure group. Kelompok ini adalah kelompok yang melempar kritikan-kritikan untuk para pelaku politik yang lain. Tujuan dari kelompok ini adalah untuk memajukan dunia perpolitikan karena kritik yang mereka sampaikan bisa memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada. Peran kelompok penekan ini cukup penting dalam menanggapi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Sayangnya, tidak jarang kelompok penekan ini menyalahgunakan perannya untuk kepentingan politik. Ada beberapa asosiasi kelompok yang mempunyai kepentingan sama dengan kelompok penekan, antara lain:
·         Lembaga swadaya masyarakat (LSM),
·         Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
·         Organisasi kepemudaan,
·         Organisasi lingkungan kehidupan,
·         Organisasi pembela hukum dan hak asasi manusia (HAM),
·         Yayasan atau badan hukum lain yang mengatur orientasi tujuan-tujuannya secara operasional sehingga bisa mempengaruhi kebijakan umum.
Dalam kenyataannya, berbagai kelompok penekan ada di masyarakat, baik yang bersifat sektoral maupun regional. Namun, pada intinya tujuan mereka tetaplah sama, yaitu untuk berusaha bagaimana agar keputusan politik yang dikeluarkan oleh pemerintah baik berupa kebijakan maupun undang-undang bisa menguntungkan kelompoknya, atau setidaknya, tidak merugikan kelompoknya. Terkadang kelompok penekan ini bisa muncul lebih dominan dibandingkan partai politik, terutama ketika partai politik dianggap tidak bisa menjalankan fungsi partai politik dalam mengangkat isu sentral yang mereka perjuangkan.

Komunikasi Politik (Media of Political Communication)
Komunikasi politik atau media of political communication, adalah salah satu macam infrastruktur politik yang sangat dekat dengan masyarakat. Komunikasi politik ini menggunakan alat perantara dalam menyebarkan informasi dan pemberitaan, seperti televisi, radio, internet dan surat kabar. Media politik ini memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam dunia politik di Indonesia. Begitu banyak masyarakat yang terpengaruh oleh kegiatan promosi yang dilakukan oleh media politik ini. Oleh karena itu, media politik sering dimanfaatkan sebagai sarana untuk membentuk asumsi masyarakat. Bahkan, komunikasi politik melalui berbagai media bisa menjadi alat untuk mengubah pendapat umum dan sikap politik masyarakat.

Jurnalis (Journalism Group)
Jurnalis adalah macam infrastruktur politik yang bertugas membuat berita tentang politik serta memberitakannya ke publik. Mereka bertanggung jawab untuk mengumpulkan informasi yang akurat dari sumber berita yang tajam dan terpercaya. Hal ini dikarenakan informasi yang mereka dapatkan tersebut nantinya akan disebarluaskan kepada masyarakat umum sehingga masyarakat bisa mengetahui perkembangan yang terjadi dalam dunia politik. Tugas dari jurnalis ini juga penting untuk membuat masyarakat lebih aware terhadap apa yang sedang dilakukan pemerintah.

Pelajar (Student Group)
Meski tidak semua pelajar terlibat secara aktif dalam dunia politik, kelompok ini termasuk dalam macam infrastruktur politik yang penting. Biasanya, pelajar yang cukup aktif dalam dunia politik adalah kalangan mahasiswa yang mempelajari tentang politik di universitasnya. Kelompok ini cukup sering mengambil peran dalam penyampaian kritik terkait keadaan politik negara. Cara penyampaiannya pun bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan demonstrasi. Kelompok pelajar ini menjadi perwakilan dari anak muda untuk turut berperan dalam pembangunan bangsa.

Tokoh Politik (Political Figure)
Tokoh politik ini merupakan macam infrastruktur politik yang sangat mempengaruhi sistem politik yang sedang berjalan. Merekalah orang-orang yang sering kita lihat di dunia politik karena mereka bekerja dalam dunia tersebut. Mereka memegang peran yang penting dalam mengambil keputusan dan kebijakan yang selanjutnya akan mempengaruhi wilayah tertentu. Tokoh-tokoh politik akan diangkat melalui seleksi terhadap anggota masyarakat dari beragam sub-budaya, agama, status sosial, kelas hingga suku-suku, yang selanjutnya akan diperkenalkan kepada peran-peran khusus dalam sistem politik. Bagi tokoh politik itu sendiri, proses pengangkatan tokoh politik umumnya adalah sebagai berikut:
Transformasi dari peranan non-politis kepada sebuah situasi dimana mereka cukup capable dalam menjalankan peranan politik yang bersifat khusus.
Pengangkatan dan penugasan untuk menjalankan tugas politik yang belum pernah mereka jalankan sebelumnya. Dalam pengangkatan ini juga terlibat proses persyaratan terkait status dan penyerahan posisi khusus kepada mereka.

Menurut Lester G. Seligman, ada beberapa aspek yang berhubungan dengan proses pengangkatan tokoh politik tersebut, yaitu:
  • ·         Legitimasi elit politik.
  • ·         Masalah kekuasaan.
  • ·         Kemampuan elit politik dalam mewakili kelompoknya.
  • ·         Hubungan antara pengangkatan tokoh politik dengan perubahan politik yang ada.

Pemilihan tokoh politik di Indonesia dilakukan melalui pemilihan umum yang menjadi salah satu ciri-ciri negara demokrasi di Indonesia. Hal ini mungkin berbeda dengan negara-negara lain, terutama negara-negara totaliter, diktator atau otoriter. Dari macam-macam infrastruktur politik yang disebutkan di atas, kita mungkin bisa menyimpulkan bahwa setiap unsurnya memiliki peran dan komponen infrastruktur politik tertentu. Secara umum fungsi infrastruktur politik adalah sebagai berikut:
  • ·     Sebagai pendidikan politik yang bisa meningkatkan pengetahuan masyarakat umum terkait dunia politik sehingga bisa memaksimalkan partisipasi mereka dalam sistem politik yang ada. Hal ini sesuai dengan paham demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dijunjung tinggi oleh negara kita.
  • ·         Mempertemukan beragam kepentingan yang ada di masyarakat. Masyarakat pasti memiliki pandangan, pendapat dan kepentingan yang berbeda-beda, sesuai dengan lingkungan mereka berada. Hal ini bisa ditampung dan disatukan oleh beragam elemen dalam infrastruktur politik dengan aspirasi lain yang senada, untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah.
  • ·         Sebagai agregasi kepentingan, yaitu menyalurkan segala aspirasi dan pendapat masyarakat kepada para pemegang kekuasaan. Hal ini bisa membuat aspirasi yang diberikan lebih diperhatikan dan menjadi bagian dari keputusan politik.
  • ·         Menyelenggarakan pemilihan umum untuk menyeleksi pemimpin bagi masyarakat. Pemilihan ini dilakukan dengan terencana dan teratur berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.
  • ·         Sebagai komunikasi politik yang menjembatani pikiran politik yang ada di masyarakat, baik pikiran di dalam golongan, institusi, asosiasi maupun sektor kehidupan politik lainnya dengan sektor pemerintah.


ddari berbagai sumber...

Labels: materi sistem politik indonesia, ppkn

Thanks for reading Materi 5 PPKn : Sistem Politik Indonesia. Please share...!

Back To Top