Posted by
One_Esc on
Sunday, November 17, 2019
SISTEM POLITIK INDONESIA
Dewan
Perwakilan Rakyat merupakan salah satu lembaga negara yang hak dan kewajibannya
diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Dewan Perwakilan Rakyat bertugas mengawasi
jalannya penyelenggaraan pemerintahan atau dengan kata lain menjadi wakil
rakyat dalam mengawasi pemerintahan untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara.
Walaupun demikian, pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur seluruh
rakyat dan menjaga keutuhan wilayah negara untuk mencapai kemakmuran rakyat.
Sejarah bangsa
Indonesia, diwarnai oleh pergerakan politik yang bertujuan untuk membangun
sistem politik milik bangsa Indonesia sendiri. Kemudian sejarah mencatat,
sistem politik Indonesia sejak tahun 1945 sampai dengan tahun 1998 belum
menunjukkan sistem politik yang mapan. Jatuh bangun kabinet di orde lama,
pembelokan demokrasi Pancasila menjadi demokrasi terpimpin dan monotafsir
terhadap Pancasila oleh orde baru memperlihatkan sistem politik Indonesia terus
mencari bentuknya. Pembangunan sistem politik Indonesia menjadi sebuah sistem
politik yang mapan menuntut peran aktif seluruh rakyat Indonesia. Upaya apapun
yang dilakukan pemerintah untuk membangun sistem politik Indonesia akan menjadi
sia-sia apabila tidak didukung oleh rakyat Indonesia.
Sistem politik merupakan istilah yang
digunakan untuk menggambarkan politik dipandang sebagai sistem. Setiap sistem
memiliki sifat:
a. terdiri dari banyak bagian-bagian
b. bagian-bagian itu saling berinteraksi dan
saling tergantung
c. sistem itu memiliki perbatasan (boundaries)
yang memisahkan dengan lingkungannya yang juga terdiri dari sistem-sistem lain;
Bagian atau unsur sistem politik yang
bersifat universal adalah fungsi politik dan struktur politik. Menurut Gabriel
A.Almond (dalam Muchtar Mas’oed, 1981) ilmuwan politik yang mendalami tentang
sistem politik, fungsi politik dalam sistem politik dapat dibagi dalam dua
bagian yaitu fungsi input dan fungsi output. Fungsi input meliputi: artikulasi
kepentingan, agregasi kepentingan, sosialisasi politik, komunikasi politik, dan
rekrutmen politik.
Artikulasi kepentingan, yaitu
pernyataan aspirasi atau kepentingan masyarakat, terutama dilakukan oleh
kelompok kepentingan (organisasi sosial keagamaan, profesi,dan kelompok
masyarakat yang lain). Agregasi kepentingan dimaksudkan kegiatanuntuk memadukan
berbagai kepentingan masyarakat yang bermacam-macam bahkan bertentangan satu
sama lain untuk diperjuangkan menjadi suatu kebijakan publik. Agregasi
kepentingan merupakan kelanjutan dari artikulasi kepentingan dan terutama
dilakukan oleh partai politik. Sosialisasi politik, merupakan proses pengalihan
(transformasi) nilai-nilai politik agar terbentuk pandangan/orientasi, sikap
dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai politik yang berlaku dalam
masyarakat/sistem politik nasional. Misalnya, di Indonesia yang menganut sistem
politik demokrasi Pancasila, maka nilai-nilai politik yang ditransformasikan
adalah nilai-nilai politik yang terdapat dalam demokrasi Pancasila, seperti:
keseimbangan diantara hak dan kewajiban, mengutamakan musyawarah mufakat dalam
pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama/publik, berpolitik
yang etis (religius, menghargai HAM, menjunjung persatuan, demokratis, dan
untuk kepentingan kesejahteraan umum). Sosialisasi politik ini, terutama
dilakukan partai politik, disamping dapat dilakukan oleh keluarga, masyarakat,
sekolah (terutama melalui mata pelajaran Kewarganegaraan), dan pemerintah.
Komunikasi politik, merupakan proses penyampaian informasi politik dari
pemerintah kepada rakyat atau dari rakyat kepada pemerintah.
Komunikasi politik terutama dilakukan
oleh partai politik, partai politik perlu menerjemahkan informasi yang mudah
dipahami oleh pemerintah dan masyarakat agar terjadi komunikasi interaktif dan
efektif antara pemerintah dan masyarakat. Informasi politik yang
dikomunikasikan misalnya: mengenai program kerja pemerintah pemenang pemilu,
keresahan rakyat atas lemahnya penegakan hukum oleh pemerintah, dan informasi
kebijakan publik yang lain. Sedangkan yang dimaksud rekrutmen politik, yakni
proses seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk melakukan sejumlah
peran dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintah khususnya, misalnya
partai politik menempatkan para kadernya untuk menjadi anggota legislatif
(DPR/DPRD), di eksekutif untuk menjadi menteri, diikutsertakan dalam pemilihan
kepala daerah (Pilkada) untuk menduduki posisi sebagai gubernur, bupati/wali
kota.
Fungsi output meliputi: pembuatan
kebijakan, penerapan kebijakan, dan penghakiman kebijakan. Pembuatan kebijakan
dimaksudkan proses untuk mengambil keputusan dari berbagai alternatif yang ada
yang berupa program untuk mewujudkan tujuan yang berkaitan dengan kepentingan
publik. Penerapan kebijakan merupakan implementasi/pelaksanaan dari kebijakan
publik yang telah dihasilkan dari proses pembuatan kebijakan. Sedangkan proses
penghakiman kebijakan merupakan penjamin agar kebijakan dilaksanakan sesuai
dengan tujuan pembuatan kebijakan. Penghakiman kebijakan merupakan kegiatan
untuk penegakkan peraturan.
Secara
etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti
kota yang berstatus negara kota. Dalam bahasa Arab, istilah politik diartikan
sebagai siyasah yang berarti strategi. Dari pengertian sistem dan politik
beberapa ahli mendefinisikan tentang sistem politik, di antaranya adalah
sebagai berikut.
a. David
Easton, menyatakan bahwa sistem politik merupakan seperangkat interaksi yang
diabstraksi dari seluruh perilaku sosial, melalui nilai-nilai yang dialokasikan
secara otoritatif kepada masyarakat.
b. Robert A.
Dahl menyimpulkan bahwa sistem politik mencakup dua hal yaitu pola yang tetap
dari hubungan antarmanusia, kemudian melibatkan seseuatu yang luas tentang
kekuasaan, aturan dan kewenangan.
c. Jack C. Plano,
mengartikan sistem politik sebagai pola hubungan masyarakat yang dibentuk berdasarkan
keputusan-keputusan yang sah dan dilaksanakan dalam lingkungan masyarakat
tersebut.
d. Rusadi
Kantaprawira, berpendapat bahwa sistem politik merupakan berbagai macam
kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan
yang berupa negara atau masyarakat.
A. INFRASTRUKTUR DAN SUPRASTRUKTUR
POLITIK DI INDONESIA
1. Suprastruktur
Dengan
demikian, sistem politik yang berjalan tidak akan terlepas dari keseluruhan
unsur-unsur suprastruktur dari suatu negara. Dalam menjalankan sistem politik
dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang
jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan
hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara
supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri
atas kekuatan suprastruktur dan infrastruktur. Struktur politik negara
Indonesia pun terdiri dari dua kekuatan tersebut.
Suprastruktur
politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan
penggerak politik yang bersifat formal. Dengan kata lain suprastruktur politik
merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga
negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan
perundang-undangan lainnya.
Lembaga
Legislatif yaitu MPR, DPR, dan DPD
Lembaga Eksekutif
yaitu Lembaga Kepresidenan
Lembaga
Yudikatif yaitu MA, KY dan MK
2. Infrastruktur
Infrastruktur politik adalah
kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi
secara aktif. Kelompok-kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik
tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara.
Infrastruktur politik di Indonesia meliputi keseluruhan kebutuhan yang
diperlukan dalam bidang politik dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang
berkaitan dengan proses pemerintahan negara.
Pada dasarnya, yang termasuk
dalam kekuatan infrastruktur politik adalah organisasi-organisasi yang tidak
termasuk dalam birokrasi pemerintah. Di Indonesia ada begitu banyak organisasi
yang menjadi kekuatan infrastruktur politik yang akan bisa memberi pengaruh
terhadap tugas lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan penyelenggaraan
pemerintahan. Secara umum, berikut ini adalah macam-macam infrastruktur
politik, yaitu:
Partai Politik (Political Party)
Macam infrastruktur politik yang
pertama adalah partai politik atau political party. Partai politik merupakan
contoh infrastruktur politik berupa organisasi yang mempunyai setidaknya lima
fungsi dasar sebagai partai yang berbadan hukum dan keberadaannya diakui oleh
undang-undang. Partai politik ini berperan sebagai institusi yang berhubungan
erat dengan masyarakat dalam rangka mengendalikan kekuasaannya. Hubungan yang
terjadi antara partai politik dan masyarakat ini lebih banyak dipengaruhi oleh
kebudayaan masyarakat yang melahirkan partai politik itu sendiri. Jika
kelahiran partai politik dipandang sebagai penegasan terhadap kedaulatan rakyat
dalam politik formal, maka semangat kebebasan akan selalu diangkat sebagai
topik utama ketika seseorang berbicara tentang partai politik sebagai
pengendali kekuasaan. Ada banyak contoh peranan partai politik di masyarakat
yang bisa menunjukkan pentingnya partai politik dalam penyelenggaraan
pemerintahan di Indonesia.
Kelompok Kepentingan (Interest Group)
Infrastruktur politik yang kedua
adalah kelompok kepentingan, atau interest group, yang merupakan kelompok
masyarakat yang bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya. Kelompok
kepentingan ini akan menampung saran, kritik, dan tuntutan kepentingan yang
diberikan oleh anggota masyarakat untuk kemudian menyampaikannya kepada sistem
politik yang ada. Kelompok ini memiliki peran yang sangat penting sebagai
penyalur aspirasi masyarakat agar pemerintah bisa mengetahui dan memahami apa
yang diinginkan dan dibutuhkan oleh masyarakat. Menurut Gabriel A. Almond,
kelompok kepentingan dapat dikategorikan menjadi beberapa kelompok seperti
berikut ini:
·
Kelompok Anomik, yaitu kelompok yang berasal
dari unsur-unsur masyarakat dan terbentuk secara spontan akibat adanya isu
kebijakan pemerintah, agama, politik, dan lain-lain.
·
Kelompok Non-Asosiasional, yaitu kelompok yang
asalnya dari unsur keluarga dan keturunan, atau etnis, regional, status dan
kelas yang menyatakan kepentingannya berdasarkan situasi.
·
Kelompok institusional, yaitu kelompok yang
sifatnya formal dan mempunyai fungsi politik atau fungsi sosial
·
Kelompok asosiasional, yaitu kelompok yang
menyatakan kepentingannya secara khusus, menggunakan tenaga profesional dan
memiliki prosedur yang teratur untuk merumuskan segala kepentingan dan
tuntutannya.
Kelompok kepentingan dalam setiap
langkah pergerakannya akan sangat bergantung pada bagaimana sistem kepartaian
yang diterapkan dalam negara tersebut. Aktivitas kelompok ini umumnya memiliki
tujuan yang terbatas dengan sasaran yang monolitis dan intensitas usaha yang
tidak berlebihan.
Kelompok Penekan (Pressure Group)
Macam infrastruktur politik yang
ketiga adalah kelompok penekan atau pressure group. Kelompok ini adalah
kelompok yang melempar kritikan-kritikan untuk para pelaku politik yang lain.
Tujuan dari kelompok ini adalah untuk memajukan dunia perpolitikan karena
kritik yang mereka sampaikan bisa memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada.
Peran kelompok penekan ini cukup penting dalam menanggapi kebijakan yang dibuat
oleh pemerintah. Sayangnya, tidak jarang kelompok penekan ini menyalahgunakan
perannya untuk kepentingan politik. Ada beberapa asosiasi kelompok yang
mempunyai kepentingan sama dengan kelompok penekan, antara lain:
·
Lembaga swadaya masyarakat (LSM),
·
Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
·
Organisasi kepemudaan,
·
Organisasi lingkungan kehidupan,
·
Organisasi pembela hukum dan hak asasi manusia
(HAM),
·
Yayasan atau badan hukum lain yang mengatur
orientasi tujuan-tujuannya secara operasional sehingga bisa mempengaruhi
kebijakan umum.
Dalam kenyataannya, berbagai
kelompok penekan ada di masyarakat, baik yang bersifat sektoral maupun
regional. Namun, pada intinya tujuan mereka tetaplah sama, yaitu untuk berusaha
bagaimana agar keputusan politik yang dikeluarkan oleh pemerintah baik berupa
kebijakan maupun undang-undang bisa menguntungkan kelompoknya, atau setidaknya,
tidak merugikan kelompoknya. Terkadang kelompok penekan ini bisa muncul lebih
dominan dibandingkan partai politik, terutama ketika partai politik dianggap
tidak bisa menjalankan fungsi partai politik dalam mengangkat isu sentral yang
mereka perjuangkan.
Komunikasi Politik (Media of Political Communication)
Komunikasi politik atau media of
political communication, adalah salah satu macam infrastruktur politik yang
sangat dekat dengan masyarakat. Komunikasi politik ini menggunakan alat
perantara dalam menyebarkan informasi dan pemberitaan, seperti televisi, radio,
internet dan surat kabar. Media politik ini memiliki pengaruh yang sangat kuat
dalam dunia politik di Indonesia. Begitu banyak masyarakat yang terpengaruh
oleh kegiatan promosi yang dilakukan oleh media politik ini. Oleh karena itu,
media politik sering dimanfaatkan sebagai sarana untuk membentuk asumsi
masyarakat. Bahkan, komunikasi politik melalui berbagai media bisa menjadi alat
untuk mengubah pendapat umum dan sikap politik masyarakat.
Jurnalis (Journalism Group)
Jurnalis adalah macam
infrastruktur politik yang bertugas membuat berita tentang politik serta
memberitakannya ke publik. Mereka bertanggung jawab untuk mengumpulkan
informasi yang akurat dari sumber berita yang tajam dan terpercaya. Hal ini
dikarenakan informasi yang mereka dapatkan tersebut nantinya akan
disebarluaskan kepada masyarakat umum sehingga masyarakat bisa mengetahui
perkembangan yang terjadi dalam dunia politik. Tugas dari jurnalis ini juga
penting untuk membuat masyarakat lebih aware terhadap apa yang sedang dilakukan
pemerintah.
Pelajar (Student Group)
Meski tidak semua pelajar
terlibat secara aktif dalam dunia politik, kelompok ini termasuk dalam macam
infrastruktur politik yang penting. Biasanya, pelajar yang cukup aktif dalam
dunia politik adalah kalangan mahasiswa yang mempelajari tentang politik di
universitasnya. Kelompok ini cukup sering mengambil peran dalam penyampaian
kritik terkait keadaan politik negara. Cara penyampaiannya pun bisa dilakukan
dengan berbagai cara, salah satunya dengan demonstrasi. Kelompok pelajar ini
menjadi perwakilan dari anak muda untuk turut berperan dalam pembangunan
bangsa.
Tokoh Politik (Political Figure)
Tokoh politik ini merupakan macam
infrastruktur politik yang sangat mempengaruhi sistem politik yang sedang
berjalan. Merekalah orang-orang yang sering kita lihat di dunia politik karena
mereka bekerja dalam dunia tersebut. Mereka memegang peran yang penting dalam
mengambil keputusan dan kebijakan yang selanjutnya akan mempengaruhi wilayah
tertentu. Tokoh-tokoh politik akan diangkat melalui seleksi terhadap anggota
masyarakat dari beragam sub-budaya, agama, status sosial, kelas hingga
suku-suku, yang selanjutnya akan diperkenalkan kepada peran-peran khusus dalam
sistem politik. Bagi tokoh politik itu sendiri, proses pengangkatan tokoh
politik umumnya adalah sebagai berikut:
Transformasi dari peranan
non-politis kepada sebuah situasi dimana mereka cukup capable dalam menjalankan
peranan politik yang bersifat khusus.
Pengangkatan dan penugasan untuk
menjalankan tugas politik yang belum pernah mereka jalankan sebelumnya. Dalam
pengangkatan ini juga terlibat proses persyaratan terkait status dan penyerahan
posisi khusus kepada mereka.
Menurut Lester G. Seligman, ada
beberapa aspek yang berhubungan dengan proses pengangkatan tokoh politik
tersebut, yaitu:
- · Legitimasi elit politik.
- · Masalah kekuasaan.
- · Kemampuan elit politik dalam mewakili kelompoknya.
- · Hubungan antara pengangkatan tokoh politik dengan perubahan politik yang ada.
- · Sebagai pendidikan politik yang bisa meningkatkan pengetahuan masyarakat umum terkait dunia politik sehingga bisa memaksimalkan partisipasi mereka dalam sistem politik yang ada. Hal ini sesuai dengan paham demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dijunjung tinggi oleh negara kita.
- · Mempertemukan beragam kepentingan yang ada di masyarakat. Masyarakat pasti memiliki pandangan, pendapat dan kepentingan yang berbeda-beda, sesuai dengan lingkungan mereka berada. Hal ini bisa ditampung dan disatukan oleh beragam elemen dalam infrastruktur politik dengan aspirasi lain yang senada, untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah.
- · Sebagai agregasi kepentingan, yaitu menyalurkan segala aspirasi dan pendapat masyarakat kepada para pemegang kekuasaan. Hal ini bisa membuat aspirasi yang diberikan lebih diperhatikan dan menjadi bagian dari keputusan politik.
- · Menyelenggarakan pemilihan umum untuk menyeleksi pemimpin bagi masyarakat. Pemilihan ini dilakukan dengan terencana dan teratur berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.
- · Sebagai komunikasi politik yang menjembatani pikiran politik yang ada di masyarakat, baik pikiran di dalam golongan, institusi, asosiasi maupun sektor kehidupan politik lainnya dengan sektor pemerintah.
ddari berbagai sumber...
Labels:
materi sistem politik indonesia,
ppkn
Thanks for reading Materi 5 PPKn : Sistem Politik Indonesia. Please share...!