Posted by
One_Esc on
Sunday, November 17, 2019
Kedudukan
dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian
Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Tugas dan kewenangan presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin
dikerjakan sendiri. Oleh karena itu, presiden memerlukan orang lain untuk
membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu
oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan
umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh
menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta
diberhentikan oleh presiden sesuai dengan kewenangannya.
Keberadaan Kementerian Negara
Republik Indonesia diatur
secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan:
(1) Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2)
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(3) Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran
kementerian negara diatur dalam
undang-undang.
Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
keberadaan kementerian negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik,
yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara. Undang-undang ini mengatur semua hal tentang
kementerian negara, seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan
organisasi, pembentukan, pengubahan,
penggabungan, pemisahan atau penggantian, pembubaran/penghapusan
kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan
lembaga pemerintah
non-kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian
menteri.
Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan tertentu
dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada
presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
a. Penyelenggara
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat
sampai ke daerah.
b. Perumusan,
penetapan, pelaksanaan kebijakan
di bidangnya, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang
berskala nasional.
c.
Perumusan
dan penetapan kebijakan di
bidangnya, koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya
Pasal 17 ayat
(3) UUD NRI
tahun 1945 menyebutkan
bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.”
Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas
sendiri. Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian
negara adalah sebagai berikut.
a. Urusan
pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam
negeri, dan pertahanan.
b.
Urusan
pemerintahan yang ruang
lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia,
pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri,
perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan
umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi,
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
c.
Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman,
koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan
pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha
milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan,
teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata,
pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan
atau daerah tertinggal.
Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Kalian tentunya sudah memahami bahwa setiap kementerian bertugas
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan demikian, jumlah
kementerian negara dibentuk cukup banyak. Hal ini dikarenakan urusan
pemerintahan pun jumlahnya sangat banyak dan beragam. Pasal 15 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas
menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah
34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik
Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang
ditanganinya.
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama
kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1)
Kementerian Dalam Negeri
2)
Kementerian Luar Negeri
3)
Kementerian Pertahanan
Kementerian yang mempunyai
tugas penyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk
membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya
pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan
dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1) Kementerian Agama
2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3) Kementerian Keuangan
4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5) Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi
6) Kementerian Kesehatan
7) Kementerian Sosial
8) Kementerian Ketenagakerjaan
9) Kementerian Perindustrian
10) Kementerian Perdagangan
11) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
12) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
13) Kementerian Perhubungan
14) Kementerian Komunikasi dan Informatika
15) Kementerian Pertanian
16) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
17) Kementerian Kelautan dan Perikanan
18) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi
19) Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Kementerian yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan tertentu
dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara serta menjalankan fungsi perumusan
dan penetapan kebijakan
di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangny
Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi,
dan sinkronisasi program pemerintah.
1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
3) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
4) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah
5) Kementerian Pariwisata
6) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
7) Kementerian Pemuda dan Olahraga
8) Kementerian Sekretariat Negara
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada
juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan
koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup
tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai
berikut.
1) Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan.
a) Kementerian Dalam Negeri
b) Kementerian
Hukum dan HAM
c) Kementerian
Luar Negeri d) Kementerian Pertahanan
e) Kementerian
Komunikasi dan Informatika
f ) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
a) Kementerian Keuangan
b) Kementerian Ketenagakerjaan c)
Kementerian Perindustrian
d) Kementerian Perdagangan
e) Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat f ) Kementerian Pertanian
g) Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
h) Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional i)
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
j) Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah
3) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan.
a) Kementerian Agama;
b) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
c) Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi;
d) Kementerian Kesehatan;
e) Kementerian Sosial;
f )
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
g) Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak; dan
h) Kementerian Pemuda dan Olahraga
4) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
a)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
b)
Kementerian Perhubungan
c)
Kementerian Kelautan dan Perikanan
d)
Kementerian Pariwisata
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Selain memiliki kementerian negara, Republik Indonesia juga memiliki
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga
Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non- Kementerian merupakan
lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas
pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah
presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau
pejabat setingkat menteri yang terkait.
Keberadaan
LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Departemen. Berikut ini Daftar Lembaga Pemerintah Non -Kementerian yang ada
di Indonesia.
1) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di
bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2) Badan Informasi Geospasial (BIG).
3) Badan Intelijen Negara (BIN).
4) Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah
koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
5) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak.
6) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di
bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
7) Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan
Nasional (BAKOSURTANAL), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
8) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika (BMKG).
9) Badan Narkotika Nasional (BNN).
10) Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
11) Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT ).
12) Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
13) Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan.
14) Badan
Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), di bawah koordinasi Menteri Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi.
15) Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
16) Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan
Hidup.
17) Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT ), di bawah koordinasi Menteri Riset
dan Teknologi.
18) Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS),di bawah koordinasi Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.
19) Badan
Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.
20) Badan
Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian.
21) Badan
SAR Nasional (BASARNAS).
22) Badan
Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
23) Badan
Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan
Teknologi.
24) Badan
Urusan Logistik (BULOG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian.
25)
Lembaga Administrasi Negara (LAN), di
bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
26) Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan
Teknologi.
27) Lembaga
Ketahanan Nasional (LEMHANAS).
28) Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
29) Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset
dan Teknologi.
30) Lembaga
Sandi Negara (LEMSANEG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum dan, Keamanan.
31)
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), di bawah koordinasi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
dari berbagai sumber
Labels:
lembaga pemerintah,
ppkn
Thanks for reading Materi 6 PPKn 6b. Lembaga Negara Kementerian dan Lembaga pemerintah non kementerian. Please share...!