Blog Kang One

Catatan Sederhana untuk Berbagi

Materi 6 PPKn 6b. Lembaga Negara Kementerian dan Lembaga pemerintah non kementerian




Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian



Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Tugas dan kewenangan presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin dikerjakan sendiri. Oleh karena itu, presiden memerlukan orang lain untuk membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden sesuai dengan kewenangannya.

Keberadaan  Kementerian  Negara  Republik  Indonesia  diatur  secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4)  Pembentukan,  pengubahan,  dan  pembubaran  kementerian  negara diatur dalam undang-undang.

Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementerian negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Undang-undang ini mengatur semua hal tentang kementerian negara, seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi,  susunan  organisasi,  pembentukan,  pengubahan,  penggabungan, pemisahan atau penggantian, pembubaran/penghapusan kementerian, hubungan     fungsional     kementerian     dengan     lembaga     pemerintah non-kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri.

Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan   urusan   tertentu   dalam   pemerintahan   dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

a.  Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
b.  Perumusan, penetapan,   pelaksanaan   kebijakan   di   bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
c.   Perumusan  dan   penetapan   kebijakan       di   bidangnya,   koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya



Pasal  17  ayat  (3)  UUD  NRI  tahun  1945  menyebutkan  bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri. Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara adalah sebagai berikut.

a.  Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
b.    Urusan  pemerintahan   yang   ruang   lingkupnya   disebutkan   dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan,  energi,  pekerjaan  umum,  transmigrasi,  transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
c.   Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Kalian tentunya sudah memahami bahwa setiap kementerian bertugas membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan demikian, jumlah kementerian negara dibentuk cukup banyak. Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan pun jumlahnya sangat banyak dan beragam. Pasal 15  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  39 Tahun  2008  tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.

Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1) Kementerian Dalam Negeri
2) Kementerian Luar Negeri
3) Kementerian Pertahanan

Kementerian yang mempunyai  tugas  penyelenggarakan  urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1)     Kementerian Agama
2)     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3)     Kementerian Keuangan
4)     Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5)     Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
6)     Kementerian Kesehatan
7)     Kementerian Sosial
8)     Kementerian Ketenagakerjaan
9)     Kementerian Perindustrian
10)  Kementerian Perdagangan
11)  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
12)  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
13)  Kementerian Perhubungan
14)  Kementerian Komunikasi dan Informatika
15)  Kementerian Pertanian
16)  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
17)  Kementerian Kelautan dan Perikanan
18)  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
19)  Kementerian Agraria dan Tata Ruang

 Kementerian yang mempunyai  tugas  menyelenggarakan  urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan    dan    penetapan    kebijakan    di    bidangnya,    koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangny Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
1)  Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
2)  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
3)  Kementerian Badan Usaha Milik Negara
4)  Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
5)  Kementerian Pariwisata
6)  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7)  Kementerian Pemuda dan Olahraga
8)  Kementerian Sekretariat Negara

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut.
1)  Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
a)  Kementerian Dalam Negeri
b) Kementerian Hukum dan HAM
c) Kementerian Luar Negeri d) Kementerian Pertahanan
e) Kementerian Komunikasi dan Informatika
f )  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

2)  Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. a)  Kementerian Keuangan
b) Kementerian Ketenagakerjaan c) Kementerian Perindustrian
d) Kementerian Perdagangan
e) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat f ) Kementerian Pertanian
g) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
h) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional i)  Kementerian Badan Usaha Milik Negara
j) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

3)  Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
a) Kementerian Agama;
b) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d) Kementerian Kesehatan;
e) Kementerian Sosial;
f )  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
g) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
h) Kementerian Pemuda dan Olahraga

4)  Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
a) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
b) Kementerian Perhubungan
c) Kementerian Kelautan dan Perikanan
d) Kementerian Pariwisata

Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Selain memiliki kementerian negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non- Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.

Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Berikut ini Daftar Lembaga Pemerintah Non -Kementerian yang ada di Indonesia.

1)   Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2)   Badan Informasi Geospasial (BIG).
3)   Badan Intelijen Negara (BIN).
4)   Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
5)   Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
6)   Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
7)   Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
8)   Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
9)   Badan Narkotika Nasional (BNN).
10) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
11) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT ).
12) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
13) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan.
14) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), di bawah koordinasi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
15) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
16) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup.
17) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT ), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
18) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS),di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
19) Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.
20) Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
21) Badan SAR Nasional (BASARNAS).
22) Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
23) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
24) Badan Urusan Logistik (BULOG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
25) Lembaga  Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
26) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
27) Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS).
28) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
29) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
30) Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan.
31) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.


dari berbagai sumber
Labels: lembaga pemerintah, ppkn

Thanks for reading Materi 6 PPKn 6b. Lembaga Negara Kementerian dan Lembaga pemerintah non kementerian. Please share...!

Back To Top