Posted by
One_Esc on
Monday, November 4, 2019
Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan
mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut
keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh
siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua
sendiri.
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di
Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28
E ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa:
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.
Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Oleh karena itu, untuk
mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal berikut:
- Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.
- Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
- Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
- Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing-masing.
Membangun
Kerukunan Umat Beragama
Di negara kita di kenal konsep Tri Kerukunan
Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal umat seagama, kerukunan
antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.
Sistem
Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Perubahan UUD 1945 semakin memperjelas sistem
pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut di atur dalam Pasal 30 ayat
(1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Sistem
pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:
Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan
kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya
nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan
dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan.
Komponen
Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta terdiri atas:
TNI sebagai kekuatan utama sistem pertahanan.
POLRI sebagai kekuatan utama sistem kemanan.
Rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Kesadaran
Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Kemanan Negara
Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.
Kesadaran bela negara pada hakikatnya
merupakan kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara
Labels:
kemerdekaan beragama,
pertahanan keamanan,
ppkn
Thanks for reading Materi PPKn 4c : Kemerdekaan beragama dan pertahanan keamanan. Please share...!