Posted by
One_Esc on
Monday, November 4, 2019
Kedudukan
Warga Negara dan Penduduk Indonesia
Status Warga Negara Indonesia
Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah
orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan
penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak
bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
Warga negara dan bukan warga negara. Warga
negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara,
sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk
maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
Undang-Undang Kewarganegaraan yang pernah
berlaku di Indonesia diantaranya:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1958 tentang
Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan Antara Indonesia dan RRC.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62
tahun 1968 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 1946.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Asas-asas
Kewarganegaraan Indonesia
Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan
seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan.
Asas ius soli (asas kedaerahan), yaitu
kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.
Adanya perbedaan dalam menentukan
kewarganegaran di beberapa negara dapat menimbulkan dua kemungkinan status
kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang
sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa
A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius
sanguinis. Maka orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak
dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai
kewarganegaraan.
Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang
mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir
di negra A yang menganut asas ius soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka
ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia
warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.
Dalam menetukan status kewarganegaraan
seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:
Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan
tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi
biasa)
Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan
sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum
tertentu (naturalisasi Istimewa)
Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang
warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai:
Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu
kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu
kewarganegaraan (stelsel pasif)
Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa
Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
Asas ius sanguinis, yaitu asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan,bukan bersasarkan
negara tempat dilahirkan.
Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas
yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran,
yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur
undang-undang.
Asas kewarganegraan tunggal, yaitu asas yang
menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu
asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Syarat-Syarat
menjadi Warga Negara Indonesia
Naturalisasi biasa
Orang dari bangsa asing yang yang akan
mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi bisa, harus
memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor
12 tahun 2006, sebagai berikut:
1) telah
berusia 18 tahun atau sudah kawin;
2) pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun
tidak berturut-turut;
3) sehat
jasmani dan rohani;
4) dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5) tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara satu tahun lebih;
6) jika
dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
7) mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
8) membayar
uang pewarganegaraan ke kas negara.
Naturalisasi
Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan
ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006.
Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada
negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah
memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut
berkewarganegaraan ganda.
Hilangnya
Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia kehilangan
kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
· memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
· tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain;
· dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan
ketentuan:
· telah
berusia 18 tahun ;
· bertempat
tinggal di luar negeri;
· masuk ke
dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden;
· masuk dalam
dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut
di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
· mengangkat
sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara
asing tersebut atas dasar kemauan sendiri;
· turut serta
dalam pemilihan seseuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing,
meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya;
· mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya;
· bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus
menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan
sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir.
lanjutkan ke materi 4c
Labels:
ppkn,
warga negara
Thanks for reading Materi PPKn 4b : Warga Negara Indonesia. Please share...!